Beberapa waktu kebelakang, sebagaimana kita simak dalam laman-lama berita, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil meresmikan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Terkait aturan turunan yang mengatur teknis dari masing-masing regulasi dalam UU HPP, disebutkan akan diterbitkan secara bertahap.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan bahwa DJP telah menyelesaikan aturan pelaksana dari UU HPP. Menurutnya, penyelesaian ini akan disesuaikan dengan waktu UU HPP mulai berlaku.
Kabarnya, 43 aturan pelaksana Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) akan dikeluarkan oleh pemerintah dengan rincian, delapan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP) dan 35 dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Karena kita perlu membuat banyak aturan praktik, kita perlu menyesuaikannya dengan implementasi semua kebijakan UU HPP,” sebut Suryo Utomo dalam konferensi pers APBN Kita, Selasa, (21/12).
Suryo mengatakan DJP akan menerapkan prioritas dalam menyelesaikan aturan turunan UU HPP. Salah satu titik fokusnya adalah menyediakan tata cara implementasi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang akan mulai berlaku pada 1 Januari 2022.
Ia juga mengharapkan masukan dan aspirasi dari para pengusaha asosiasi terkait penyusunan aturan pelaksanaan UU HPP. Suryo Utomo menganggap, berbagai masukan seperti perubahan pada ketentuan PPh, PPN, cukai, karbon, serta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) dapat turut diakomodir dalam regulasi turunan UU HPP.
Regulasi teknis yang sedang dikembangkan pemerintah saat ini sedang dalam tahap finalisasi. Ia menambahkan, sebagian besar ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).
“Semua regulasi turunan, termasuk kebijakan PPS, sedang dipersiapkan. Proses desain PMK sedang berlangsung. Insya Allah segera kami terbitkan,” ujarnya.
Perlu diketahui bahwa UU HPP terdiri dari beberapa kelompok peraturan kebijakan perpajakan. Setiap cluster memiliki umur yang berbeda. Misalnya, perubahan klaster KUP akan berlaku pada saat UU HPP mulai berlaku.
Aturan PPh tersebut kemudian akan diterapkan pada tahun pajak 2022 dan PPN akan diterapkan pada April 2022. Selain itu, ada kebijakan PPS satu kali yang berlaku mulai 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022.












