SKK Migas Ajukan Pengurangan Pajak

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati diminta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi untuk memberikan sejumlah diskon pajak kepada industri hulu migas. Hal tersebut dikarenakan industri hulu menerima tekanan yang besar yang ditimbulkan oleh pandemi virus corona atau covid-19 dan harga minyak mentah dunia yang menurun secara drastis.

 

Pertama, Kementerian Keuangan diminta SKK Migas untuk melakukan penundaan atau melakukan pengurangan sebesar 100 persen atas pajak – pajak tidak langsung yang ada di industri hulu migas, khususnya untuk wilayah kerja eksploitasi. Bisa kebijakan tersebut dapat di berikan, Kepala dari SKK Migas, Dwi Soetjipto mengatakan bahwa hal tersebut akan menyelamatkan gross revenue sekitar 4 persen hingga 12 persen dan cost recovery sekitar 4 persen. Saat ini, diyakini bahwa SKK Migas dan Sri Mulyani telah berkomunikasi dan kabarnya Menteri keuangan akan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan untuk penundaan pajak.

Kedua, Perlunya penghapusan atau penundaan pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) LNG melalui penerbitan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2015 tentang Impor dan / atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tententu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. Dwi menilai bahwa relaksasi tersebut perlu diberikan untuk seluruh wilayah kerja yang menjual produknya sebagai LNG. Ia juga mengatakan bahwa usulan tersebut sudah diberikan ke Kementerian Keuangan dan dilakukan harmonisasi untuk perevisian PP, sehingga untuk saat ini hanya menunggu peresmian dari Sri Mulyani

 

Ketiga, Pembebasan biaya sewa untuk barang milik negara yang berada di hulu migas. Bila direstui, diestimasikan akan menyelamatkan 1 persen dari gross revenue untuk seluruh wilayah kerja yang baru menandatangani kontrak kerja sama di titik eksploitasi. Dwi Soetjipto mengatakan usulan tersebut sudah didiskusikan dengan beberapa pihak pada awal April lalu. Namun, belum ada keputusan dari Kemenkeu.

 

Keempat, meminta agar biaya untuk pemanfaatan kilang LNG Badak dihapuskan. Adapun biaya yang dimaksud adalah sebesar US$ 0,22 per MMBTU baru seluruh wilayah kerja yang produksi gasnya masuk ke sistem Kalimantan Timur. Jika kebijakan ini dapat diterapkan, menurut kalkulasi dari SKK Migas kebijakan tersebut dapat menyelamatkan kurang lebih sekitar 3,6 persen dari gross revenue untuk harga gas yang berada pada nilai US$ 6 per MMBTU.

 

Kelima, untuk pajak penghasilan industri hulu di semua wilayah kerja, SKK Migas meminta Kementerian Keuangan untuk memberlakukan libur pajak. Pada saat ini, usulan ini sudah didiskusikan bersama Asosiasi Perminyakan Indonesia atas pembebasan BPT selama keuntungan setelah pajak diinvestasikan kembali ke Indonesia. Bila permintaan ini disetujui, pajak korporasi dan dividen usaha akan mendapatkan sekitar 40 persen hingga 48 persen dengan skema cost recovery. Selain itu, jika permintaan ini disetujui, pajak korporasi dan dividen usaha akan mendapatkan 25 persen untuk skema gross split.

Keenam, meminta agar pencadangan ASR untuk semua wilayah kerja diberikan penundaan. Menurut Dwi Soetjipto, usulan tersebut dapat membantu memperbaiki cash flow kontraktor. Pada saat ini permintaan ini telah diterima dan masih difinalisasi.

 

Ketujuh, diskon harga untuk penjualan gas antara DCQ dan TOP untuk semua wilayah kerja. Kedelapan, pemberian insentif dalam batas waktu tertentu seperti perubahan split sementara seperti misalnya sliding scale, DMO full price bagi semua wilayah kerja dan depresiasi dipercepat.

 

Kesembilan, meminta agar Kementerian Perindustrian dan Kementerian Keuangan dapat memberikan dukungan untuk memberikan bimbingan industri pendukung dulu migas di seluruh wilayah kerja. Karena, hal tersebut dapat menjaga perekonomian usaha penunjang.