Skor Indeks Efektivitas Meningkat, Reformasi Birokrasi Dinilai Membaik

Skor Indeks Efektivitas Pemerintah (IEP) tercatat naik, dimana sebelumnya 64,76 di tahun 2022 menjadi 66,04 di tahun 2023. Dengan skor ini, Indonesia berada di perangkat 73 dari 214 negara.

Deputi V Kepala Staf Kepresiden (KSP) Jaleswari Pramodhawardani menilai perbaikan performa IEP menunjukkan bahwa reformasi birokrasi di Indonesia berada di jalur yang tepat. Menurut Jaleswari di gedung Bina Graha, dengan capaian ini, tidak diperbolehkan terdapat langkah mundur.

Seperti yang telah diketahui, Indeks Efektivitas Pemerintah menilai kinerja dan efektivitas pemerintahan negara di seluruh dunia. Indeks ini mengukur parameter efektivitas. Di antaranya kualitas layanan publik, kualitas formulasi kerbijakan, derajat independensi birokrasi pada intervensi politik, dan kredibilitas pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Targetkan Penerimaan Pajak dan PNBP Tahun Anggaran 2024

Meskipun demikian, ada peningkatan kinerja dan terlihat perbaikan IEP sekaligus menjadi warning pemerintah untuk terus berbenah. Menurutnya, berbagai kebijakan strategis di bidang reformasi birokrasi dan manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) harus dijalankan secara masif, berkelanjutan, dan serentak di semua level pemerintah, baik di daerah ataupun pusat.

Selama ini, Jaleswari pun menambahkan berbagai kebijakan terkait dengan reformasi birokrasi yang telah dijalankan dan membawa hasil, khususnya pada penyederhanaan proses bisnis dan digitalisasi pelayanan.

Contohnya, ialah reformasi birokrasi yang telah berjalan adalah kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik dan penyederhanaan perizinan melalui Online Single Submission (OSS). Jaleswari mengatakan, dengan OSS proses perizinan yang berusaha semakin cepat, mudah, dan gratis. Sampai saat ini, OSS sudah menerbitkan lebih dari 4 juta NIB atau Nomor Induk Berusaha.

Baca juga: Implementasi Sistem Pemerintahan Bebasis Elektronik (SPBE) di PERURI

Contoh lainnya yang dijelaskan Jaleswari ialah kebijakan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang berdampak pada penurunan port stay dari 3 hari menjadi 1 hari. Kemudian, terjadi pula penurunan tingkat kemahalan setelah adanya digitalisasi pengadaan barang jasa pemerintah.

Jaleswari menyinggung terkait Undang-Undang (UU) ASN yang disahkan oleh DPR. Ia berpendapat, UU ASN merupakan jangkar penerapan sistem merit. Keberadaan Undang-Undang ini memperkuat pengawasan sistem merit dan mencegah jual beli jabatan di dalam birokrasi.