SPP-TDLN Berlaku, Begini Mekanisme Pemungutan PPN

Pemerintah mulai menerapkan Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) secara efektif pada 25 September 2026. Mekanisme ini dirancang untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas pemanfaatan barang dan jasa digital dari luar negeri oleh pelanggan di Indonesia. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa penerapan SPP-TDLN diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026. Melalui sistem ini, pemungutan PPN dapat dilakukan melalui perantara pembayaran yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Meski sudah berlaku efektif, implementasi SPP-TDLN masih berlangsung secara bertahap. PT Jalin Pembayaran Nusantara menyampaikan bahwa sistem tersebut telah beroperasi, tetapi pemungutan PPN belum berjalan sepenuhnya karena masih membutuhkan dukungan prinsipal kartu internasional serta integrasi dengan penyedia layanan pembayaran lainnya. 

Apa Itu SPP-TDLN? 

SPP-TDLN merupakan mekanisme administratif untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan perpajakan Indonesia. Sistem ini memungkinkan pemungutan PPN dilakukan melalui pihak perantara pembayaran, seperti bank dan perusahaan teknologi finansial (tekfin) yang telah ditunjuk. 

Penerapan SPP-TDLN bukan berarti pemerintah memberlakukan jenis pajak baru. PPN atas konsumsi barang dan jasa digital pada dasarnya sudah diatur dalam ketentuan perpajakan. SPP-TDLN berfungsi sebagai mekanisme untuk mendukung pelaksanaan pemungutan pajak tersebut melalui sistem pembayaran. 

Secara umum, transaksi yang dapat tercakup dalam mekanisme ini meliputi: 

  • Pemanfaatan barang digital dari luar negeri, yaitu pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) tidak berwujud dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pelanggan di Indonesia. 
  • Pemanfaatan jasa digital dari luar negeri, yaitu pemanfaatan Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean oleh pelanggan di Indonesia. 

Melalui mekanisme tersebut, pemungutan PPN atas konsumsi barang dan jasa digital dari luar negeri dapat dilakukan melalui sistem pembayaran yang terintegrasi, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

Bagaimana Mekanisme Pemungutan PPN melalui SPP-TDLN? 

Dalam penerapan SPP-TDLN, pelanggan di Indonesia membayar barang atau jasa digital dengan harga yang telah memperhitungkan PPN. Pajak tersebut kemudian dapat dipungut oleh perantara pembayaran yang ditunjuk sebelum sisa pembayaran diteruskan kepada pedagang atau penyedia layanan luar negeri. 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa terdapat beberapa ketentuan teknis yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan mekanisme ini. Ketentuan tersebut mengatur cara PPN diperhitungkan dalam harga transaksi, pihak yang melakukan pemungutan, serta penyaluran pembayaran kepada pedagang atau penyedia layanan digital. 

Berikut hal-hal yang perlu dipahami mengenai mekanisme pemungutan PPN melalui SPP-TDLN: 

  • PPN diperhitungkan dalam harga transaksi. Pedagang atau penyedia layanan luar negeri perlu memasukkan PPN ke dalam harga atau jumlah yang harus dibayarkan pelanggan di Indonesia sesuai dengan mekanisme yang berlaku. 
  • PPN dipungut melalui perantara pembayaran yang ditunjuk. Pemungutan dapat dilakukan oleh bank, perusahaan tekfin, atau pihak lain yang ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia. 
  • Pembayaran kepada pedagang dapat berkurang sebesar PPN. Nilai yang diterima pedagang atau penyedia layanan luar negeri dapat dikurangi dengan jumlah PPN yang dipungut melalui SPP-TDLN. 

Pemungutan melalui perantara pembayaran tersebut dilakukan apabila transaksi telah dikonfirmasi terutang PPN oleh penyelenggara SPP-TDLN. Dengan demikian, proses identifikasi transaksi dan integrasi sistem pembayaran menjadi bagian penting dalam penerapan mekanisme ini. 

Baca Juga: SPP-TDLN Berlaku Mulai 10 September 2026, Ini Mekanismenya

Berapa Tarif PPN dalam Mekanisme SPP-TDLN? 

Penerapan SPP-TDLN tidak menciptakan tarif PPN baru. Sistem ini digunakan untuk memungut PPN yang telah berlaku atas konsumsi barang dan jasa digital di Indonesia. 

Dalam skema yang dijelaskan untuk SPP-TDLN, besarnya PPN yang dipungut adalah 11/111 dari harga atau pembayaran yang telah memperhitungkan PPN. Rumus tersebut digunakan untuk memisahkan komponen PPN dari total pembayaran yang sudah termasuk pajak. 

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penghitungan PPN melalui mekanisme ini meliputi: 

  • Dasar penghitungan: harga atau jumlah pembayaran atas penyerahan barang digital atau jasa digital yang sudah termasuk PPN. 
  • Rumus penghitungan: PPN = 11/111 × jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN. 
  • Tujuan penghitungan: menentukan besarnya PPN yang menjadi bagian dari total pembayaran pelanggan. 

Sebagai ilustrasi, apabila jumlah pembayaran yang sudah termasuk PPN adalah Rp111.000, penghitungan menggunakan rumus tersebut menghasilkan PPN sebesar Rp11.000. Dengan demikian, nilai pembayaran sebelum PPN adalah Rp100.000. 

Contoh tersebut merupakan ilustrasi matematis berdasarkan formula 11/111. Penerapan tarif dan perlakuan pajak pada transaksi tertentu tetap perlu mengacu pada ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Implementasi SPP-TDLN Belum Berjalan Sepenuhnya 

Meskipun mulai berlaku efektif pada 25 September 2026, pemungutan PPN melalui SPP-TDLN masih membutuhkan penyesuaian teknis. PT Jalin Pembayaran Nusantara menyampaikan bahwa sistem tersebut telah berstatus beroperasi, tetapi pemungutan PPN belum berjalan sepenuhnya secara efektif. 

VP Corporate Secretary PT Jalin Pembayaran Nusantara, Putu Agnia, menjelaskan bahwa dukungan dan penyesuaian sistem dari prinsipal kartu internasional masih diperlukan agar proses identifikasi transaksi dan pemungutan PPN dapat berjalan lebih optimal. 

Pada tahap awal, pemungutan melalui SPP-TDLN dilaksanakan melalui bank-bank BUMN yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta LinkAja. Sementara itu, bank non-BUMN dan penyedia layanan pembayaran lainnya akan menyusul setelah proses integrasi teknis selesai. 

Perkembangan implementasi SPP-TDLN saat ini mencakup beberapa hal berikut: 

  • Penyesuaian prinsipal kartu internasional: diperlukan untuk mendukung identifikasi transaksi dan pemungutan PPN secara optimal. 
  • Cakupan pemungutan pada tahap awal: melibatkan bank-bank Himbara dan LinkAja. 
  • Integrasi dengan penyedia pembayaran lainnya: bank non-BUMN dan perusahaan tekfin lainnya mulai memasuki proses pengembangan dan integrasi teknis. 
  • Perluasan secara bertahap: pola integrasi yang dibangun pada tahap awal akan menjadi dasar untuk memperluas cakupan implementasi. 

PT Jalin Pembayaran Nusantara telah ditunjuk sebagai anak usaha BUMN yang bertugas mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025. Perluasan integrasi diharapkan dapat mendukung pelaksanaan pemungutan PPN digital secara bertahap. 

Perbedaan SPP-TDLN dan PPN PMSE 

SPP-TDLN dan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sama-sama berkaitan dengan pemungutan PPN atas konsumsi barang atau jasa digital dari luar negeri. Namun, keduanya memiliki mekanisme pemungutan yang berbeda. 

Dalam mekanisme PPN PMSE, pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN melakukan pemungutan secara langsung kepada pelanggan. Sementara itu, SPP-TDLN memungkinkan pemungutan dilakukan melalui perantara pembayaran yang telah ditunjuk sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

DJP menegaskan bahwa kedua mekanisme tersebut berjalan berdampingan. SPP-TDLN tidak dimaksudkan untuk menggantikan mekanisme PPN PMSE yang telah berlaku. 

Perbedaan kedua mekanisme tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek berikut: 

Aspek 

SPP-TDLN 

PPN PMSE 

Pengertian Mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem pembayaran. Mekanisme pemungutan PPN oleh pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk. 
Pihak yang memungut PPN Perantara pembayaran yang ditunjuk, seperti bank atau perusahaan tekfin, sesuai ketentuan. Pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. 
Mekanisme pemungutan PPN dipungut melalui perantara pembayaran setelah transaksi dikonfirmasi terutang PPN. PPN dipungut secara langsung oleh pedagang atau penyedia layanan yang ditunjuk. 
Dasar pengenaan Mengikuti ketentuan PPN yang berlaku atas transaksi digital luar negeri yang tercakup dalam skema SPP-TDLN. Mengikuti ketentuan PPN PMSE yang berlaku atas transaksi yang tercakup dalam mekanisme tersebut. 
Hubungan antarmekanisme Berjalan berdampingan dengan PPN PMSE dan tidak berlaku atas transaksi yang PPN-nya telah dipungut melalui mekanisme PPN PMSE. Tetap berlaku sesuai ketentuan bagi pedagang atau penyedia layanan yang telah ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE. 

Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPN Digital Luar Negeri via SPP-TDLN

FAQ Seputar Mekanisme SPP-TDLN 

1. Apa itu SPP-TDLN? 

SPP-TDLN adalah mekanisme pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui perantara pembayaran yang ditunjuk sesuai ketentuan. 

2. Kapan SPP-TDLN mulai berlaku? 

SPP-TDLN mulai berlaku efektif pada 25 September 2026 dan diatur dalam PMK Nomor 49 Tahun 2026. 

3. Berapa tarif PPN dalam SPP-TDLN? 

PPN dalam skema SPP-TDLN dipungut sebesar 11/111 dari harga atau pembayaran yang sudah termasuk PPN, sesuai ketentuan yang berlaku. 

4. Siapa yang memungut PPN melalui SPP-TDLN? 

PPN dapat dipungut oleh bank, perusahaan teknologi finansial (tekfin), atau pihak lain yang ditunjuk sesuai ketentuan. 

5. Apa perbedaan SPP-TDLN dan PPN PMSE? 

SPP-TDLN memungkinkan pemungutan PPN melalui perantara pembayaran, sedangkan PPN PMSE dipungut langsung oleh pedagang atau penyedia layanan luar negeri yang telah ditunjuk. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News