Baru-baru ini, pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 21/2021 membahas perluasan penyaluran subsidi upah atau gaji kepada pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peraturan ini efektif berlaku di 8 November 2021.
Peraturan tersebut menghapus ketentuan penerima subsidi gaji terkait wilayah kerja penerima bantuan yang dikhususkan di area PPKM level 3 dan level 4. Melalui peraturan ini, pekerja yang berada di wilayah PPKM level 1 dan 2 juga bisa menerima subsidi dari pemerintah.
Sehingga, subjek penerima subsidi gaji adalah mereka yang memiliki nomor induk kependudukan, peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS sampai Juni 2021, memiliki penghasilan maksimal Rp3,5 juta per bulan, dan bekerja di salah satu dari 5 sektor utama yaitu properti dan real estat, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, dan aneka industri.
Latar belakang diadakannya perluasan penerima subsidi ini dikarenakan adanya sisa anggaran sebesar Rp 1,79 triliun dari total anggaran sebesar Rp 8,7 triliun.
Apakah Subsidi Gaji Dikenakan Pajak?
Secara umum, penghasilan yang diterima oleh pekerja akan dikenakan PPh 21, namun program ini memang secara khusus ditargetkan untuk pekerja dengan penghasilan dibawah ambang PKP.
Pemberian subsidi gaji oleh pemerintah tidak akan mempengaruhi batas pengenaan PPh 21 karena subsidi upah yang diberikan pemerintah sendiri senilai Rp500 ribu per bulan. Sehingga, apabila penerima subsidi pun berpenghasilan Rp3,5 juta dan menerima subsidi oleh pemerintah, penghasilan tersebut tidak akan terkena pajak karena masih dibawah tarif PKP sebesar Rp 54 juta per tahun.
Terkait program pemberian gaji ini, DJP sempat menyatakan kegelisahan atas penerima subsidi yang tidak sesuai target. Dari pemadanan data yang dilakukan DJP, ternyata banyak penerima subsidi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 5 juta per bulan. Selain itu, pemadanan data ini juga tidak bisa dilakukan secara maksimal mengingat target penerima bantuan adalah penduduk berpenghasilan PTKP sehingga tidak wajib memiliki NPWP yang berarti data penghasilan mereka tidak tersentralisasi di DJP.








