Sumbangan Bencana Sumatera Bisa Bebas PPN, Ini Ketentuannya Sesuai PMK 5/2026

Pemerintah menetapkan fasilitas PPN ditanggung pemerintah (DTP) atas pemberian sumbangan dalam rangka penanganan Bencana Sumatera melalui PMK No. 5 Tahun 2026 tentang Pajak Pertambahan Nilai yang Ditanggung Pemerintah dalam Rangka Pemberian Sumbangan Bencana Sumatera Tahun Anggaran 2026

Latar Belakang Pemberian Insentif 

Dalam bagian pertimbangannya, pemerintah menyebutkan bahwa: 

  • Bencana terjadi di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat pada November 2025. 
  • Pemerintah mendorong pemberian sumbangan oleh pihak tertentu. 
  • Untuk itu, diberikan insentif fiskal berupa PPN yang ditanggung pemerintah Tahun Anggaran 2026. 

Dengan kata lain, kebijakan ini bertujuan mendorong partisipasi pelaku usaha dalam membantu penanganan bencana tanpa terbebani PPN. 

Definisi Penting dalam PMK 5/2026 

Agar tidak terjadi salah tafsir, PMK 5/2026 memberikan sejumlah definisi kunci, antara lain: 

  • Bencana Sumatera adalah bencana yang terjadi di tiga provinsi di Pulau Sumatera pada November 2025. 
  • Barang Kena Pajak Tertentu adalah barang yang diberikan dalam rangka sumbangan Bencana Sumatera. 
  • Pihak Tertentu adalah pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu ke tempat lain dalam daerah pabean. 

Definisi ini penting karena fasilitas PPN DTP hanya berlaku bagi subjek dan objek yang memenuhi kriteria tersebut. 

Siapa yang Berhak Memanfaatkan Fasilitas? 

Berdasarkan Pasal 2 PMK 5/2026

  • Sumbangan dilakukan oleh Pihak Tertentu
  • Diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 

Selain itu, tata cara pengeluaran barang dari kawasan berikat tetap mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan. 

Jenis Barang yang Mendapat PPN DTP 

Fasilitas ini tidak berlaku untuk semua barang. Pasal 2 ayat (5) menegaskan bahwa sumbangan yang dimaksud merupakan: 

  • Barang Kena Pajak Tertentu berupa pakaian jadi hasil produksi dari Pihak Tertentu. 

Apabila objek yang diserahkan bukan pakaian jadi hasil produksi sendiri, maka PPN tidak ditanggung pemerintah. 

Baca Juga: Jenis Sumbangan dan Biaya Tertentu yang Bisa Jadi Pengurang Pajak Menurut PMK 114/2025

Cakupan PPN yang Ditanggung 

PPN DTP meliputi: 

  • PPN terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu. 
  • PPN yang wajib dilunasi kembali sehubungan dengan pengeluaran barang dari kawasan berikat ke tempat lain dalam daerah pabean. 

Besaran dan Masa Pajak 

  • Diberikan sebesar 100% dari PPN terutang
  • Berlaku untuk: 
    • Masa Pajak Desember 2025; 
    • Masa Pajak Januari 2026; 
    • Masa Pajak Februari 2026. 

Masa Pajak Desember 2025 dihitung sejak 1 Desember sampai 31 Desember 2025 . 

Kewajiban Administrasi PKP 

PKP yang merupakan Pihak Tertentu tetap wajib memenuhi kewajiban administrasi sebagai berikut: 

  • Membuat Faktur Pajak 
    • Faktur Pajak wajib dibuat sesuai ketentuan perpajakan. 
    • Harus mencantumkan keterangan: 
      “PPN DITANGGUNG PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR … TAHUN …” 
    • Pemilihan keterangan dilakukan melalui Modul Pembuatan Faktur Pajak pada portal wajib pajak. 
    • Jika keterangan belum tersedia di modul, PKP dapat mencantumkannya pada kolom referensi Faktur Pajak. 
  • Laporan Realisasi 
    • PKP wajib membuat laporan realisasi PPN DTP. 
    • Faktur Pajak yang dilaporkan dalam SPT Masa PPN menjadi bagian dari laporan realisasi tersebut. 
    • Pelaporan atau pembetulan SPT Masa PPN Desember 2025–Februari 2026 dapat diperlakukan sebagai laporan realisasi sepanjang disampaikan paling lambat 30 April 2026. 

Ketentuan Penting yang Perlu Diperhatikan 

  • PPN Tidak Dapat Dikreditkan 
    • PPN terutang yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikreditkan. 
    • Tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN. 
  • Kondisi yang Menggugurkan Fasilitas 
    • Barang yang diserahkan bukan pakaian jadi hasil produksi sendiri. 
    • Penyerahan dilakukan sebelum 1 Desember 2025 atau setelah 28 Februari 2026. 
    • Tidak membuat Faktur Pajak sesuai ketentuan. 
    • Tidak melaporkan realisasi dalam SPT Masa PPN. 
  • Dalam kondisi tersebut, PPN tetap terutang sesuai ketentuan umum perpajakan. 

Penagihan oleh DJP 

Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan penagihan apabila ditemukan data atau informasi bahwa: 

  • Objek bukan Barang Kena Pajak Tertentu; 
  • Masa Pajak tidak sesuai; 
  • Faktur Pajak tidak dibuat atau tidak dilaporkan dalam SPT Masa PPN.

Baca Juga: Apakah Bantuan dari Luar Negeri untuk Korban Bencana Kena Pajak?

FAQ Seputar PPN DTP untuk Sumbangan Bencana Sumatera 

1. Apa itu PPN DTP dalam PMK 5/2026? 

PPN DTP adalah Pajak Pertambahan Nilai yang ditanggung pemerintah atas sumbangan tertentu untuk penanganan Bencana Sumatera. Ketentuan ini diatur dalam PMK No. 5 Tahun 2026 dan berlaku untuk Tahun Anggaran 2026. 

2. Siapa yang bisa memanfaatkan fasilitas PPN DTP ini? 

Fasilitas ini hanya dapat dimanfaatkan oleh pengusaha kawasan berikat dan/atau pengusaha di kawasan berikat yang menyerahkan Barang Kena Pajak Tertentu sesuai ketentuan PMK 5/2026. 

3. Barang apa saja yang mendapat PPN DTP? 

PPN DTP hanya berlaku untuk pakaian jadi hasil produksi sendiri yang disumbangkan dalam rangka penanganan Bencana Sumatera dan diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pemerintahan dalam negeri. 

4. Kapan periode berlakunya PPN DTP? 

PPN DTP berlaku untuk: 

  • Masa Pajak Desember 2025 
  • Masa Pajak Januari 2026 
  • Masa Pajak Februari 2026 

Di luar periode tersebut, PPN tetap terutang sesuai ketentuan umum perpajakan. 

5. Apakah PPN yang ditanggung pemerintah bisa dikreditkan? 

Tidak. PPN yang ditanggung pemerintah tidak dapat dikreditkan dan tidak dapat diperlakukan sebagai PPN disetor di muka dalam SPT Masa PPN. PKP tetap wajib membuat faktur pajak dan melaporkan realisasinya sesuai ketentuan PMK 5/2026

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News