Pemerintah baru-baru ini menempatkan dana sebesar Rp200 triliun ke lima bank milik negara, yakni Bank Mandiri, BRI, BTN, BNI, dan BSI. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut langkah ini tak hanya bertujuan mendorong penyaluran kredit, tetapi juga meningkatkan penerimaan pajak secara tidak langsung.
“Jadi, saya taruh bibit uang di bank, dengan harapan ekonomi jalan, supaya pada akhirnya pendapatan pajak naik,” kata Purbaya, dikutip Rabu (17/9/2025).
Alokasi dana pun dilakukan secara proporsional. Bank Mandiri, BRI, dan BNI menerima masing-masing Rp55 triliun, BTN Rp25 triliun, dan BSI Rp10 triliun. Suntikan dana ini ditujukan untuk mempercepat penyaluran kredit, sehingga efek domino terhadap konsumsi, investasi, dan pertumbuhan ekonomi segera terjadi.
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan skema yang sederhana namun efektif. Menurutnya, dana pemerintah yang masuk ke bank akan disalurkan dalam bentuk kredit ke masyarakat, UMKM, dan pengusaha.
Baca Juga: Uji Coba Payment ID Bank Indonesia Diundur ke September 2025
Kredit ini kemudian memacu konsumsi dan kegiatan ekonomi, sehingga pertumbuhan ekonomi meningkat. Dengan ekonomi yang lebih aktif, penerimaan pajak naik karena basis ekonomi menjadi lebih luas, bukan semata-mata melalui kenaikan tarif atau intensifikasi pajak.
Purbaya pun memberikan contoh secara matematis. Jika rasio pajak terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dianggap konstan, kenaikan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,5% bisa menambah penerimaan pajak hingga lebih dari Rp100 triliun.
“Setiap kenaikan 0,5% dari pertumbuhan ekonomi, saya akan dapat pajak tambahan sekitar, kalau saya tidak salah hitung, Rp100 triliun lebih,” ujarnya.
Agar lebih mudah dipahami, berikut ringkasan skema aliran dana ke bank dan dampaknya terhadap pajak:
Baca Juga: Mengenal Indonesia Anti-Scam Center (IASC)
Skema Aliran Dana dan Dampaknya terhadap Pajak
- Pemerintah Menempatkan Dana ke Bank. Pemerintah menyalurkan dana Rp200 triliun ke bank-bank Himbara untuk memperkuat likuiditas.
- Bank Menyalurkan Kredit ke Masyarakat dan UMKM. Dana digunakan untuk memberikan pinjaman kepada individu, UMKM, dan pengusaha.
- Kredit Memacu Konsumsi dan Investasi. Pinjaman mempermudah belanja, produksi, dan ekspansi usaha, sehingga aktivitas ekonomi meningkat.
- Pertumbuhan Ekonomi Meningkat. Konsumsi dan investasi yang lebih tinggi mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional.
- Penerimaan Pajak Naik. Aktivitas ekonomi yang tumbuh secara otomatis meningkatkan penerimaan pajak tanpa harus menaikkan tarif atau memperketat pemungutan.
Contoh: pertumbuhan ekonomi 0,5% tambahan dapat menambah penerimaan pajak lebih dari Rp100 triliun.
Dengan skema ini, pemerintah menekankan bahwa peningkatan penerimaan pajak dapat dicapai melalui pertumbuhan ekonomi yang sehat dan berkelanjutan, bukan hanya dengan memperketat pemungutan. Strategi ini diharapkan menjadi model kebijakan fiskal yang mendorong dinamika ekonomi sekaligus meningkatkan pendapatan negara.













