Surat Keterangan Bebas Pajak: Pengertian dan Pelaporan

Apabila anda fasih dengan dunia/istilah perpajakan, tentu anda mengenai surat keterangan bebas (SKB) pajak. Surat keterangan ini pertama kali muncul dari kebijakan tax amnesty tahun 2017 lalu atas pembebasan pajak penghasilan (PPh) final atas pengalihan harta apabila belum dibaliknamakan atas nama wajib pajak terkait. Untuk memahami surat keterangan bebas (SKB) pajak lebih baik, berikut kami paparkan penjelasannya melalui artikel berikut. 

Surat Keterangan Bebas Pajak 

Surat keterangan bebas pajak merupakan dokumen yang dimiliki wajib pajak yang memiliki penghasilan dengan tujuan untuk membebaskannya dari potongan maupun pungutan pajak oleh pemotong/pemungut. Apabila wajib pajak memiliki surat ini, maka wajib pajak tidak perlu membayar PPh. 

Dasar hukum dari SKB ini adalah PP No. 46 tahun 2013 yang mengatur mengenai Pajak Penghasilan (PPh) dari penghasilan wajib pajak dapat dibebaskan dari potongan maupun pungutan PPh oleh pihak lain yang dapat dikreditkan. 

Namun, terdapat beberapa syarat dan ketentuan tambahan dari surat keterangan bebas pajak ini. 

 

Syarat dan Ketentuan Lanjut SKB

Berlandaskan kepada PER-32/PJ/2013, wajib pajak yang memiliki perederan bruto tertentu dengan pengenaan PPh fnal dapat mengajukan permohonan pembebasan potongan PPh yang tidak bersifat final ke DJP.

Beberapa syarat yang harus dimiliki oleh wajib pajak sendiri adalah, 

  1. telah menyampaikan SPT Tahunan PPh tahun pajak 
  2. memberikan surat pernyataan dengan tanda tangan wajib pajak maupun kuasa wajib pajak disertai surat pernyataan terkait penerimaan atau perolehan bruto usaha masuk kedalam kriteria yang dikenakan PPh final dan lampiran total peredaran bruto tiap bulan hingga bulan sebelum pengajuan SKB
  3. memberikan tanda tangan wajib pajak pemohon atau melampirkan surat kuasa khusus apabila penandatangan bukan wajib pajak terkait
  4. memiliki surat perintah kerja ataupun surat keterangan pemenang lelang dari instansi pemerintah atau dokumen pendukung sejenis lainnya. 

Output dari pengajuan ini dapat berupa pelolosan surat keterangn bebas pajak atau surat penolakan permohonan surat keterangan bebas pajak. 

 

Jenis Pajak Yang Diterbitkan SKB 

Perlu dicatat pula, bahwa tidak semua pajak memiliki fasiltas SKB. Berikut jenis-jenis pajak yang mendapatkan fasilitas surat keterangan bebas (SKB) pajak: 

  1. PPh final atas penghasilan wajib pajak dengan perederan bruto tertentu berdasarkan PP No 46 tahun 2013 
  2. Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) sera kendaraan bermotor 
  3. PPh final atas bunga deposito, tabungan, diskonto sertifikat Bank Indonesia sesuai dengan peraturan DJP Nomor PER-01/PJ/2013 pasal 4 ayat 3 huruf g UU PPh 
  4. Wajib Pajak yang mengalami kerugian fiskal dan diatur dalam DJP PER-01/PJ/2011
  5. PPh final pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan atau surat keterangan bebas pajak waris berdasarkan PMK No 243/PMK/03/2008
  6. Surat keterangan bebas pajak untuk pajak penambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas perwakilan negara asing dan badan internasional 
  7. PPN bagi perwakilan negara asing maupun badan internasional dan pejabatnya 
  8. PPN atas buku pelajaran umum, buku pelajaran agama, dan kitab suci
  9. BKP dan JKP bebas PPN. 

Selain itu, karena pandemi Covid-19, pemerintah juga telah mengeluarkan SKB PPh 23. 

Baca Selebihnya di Surat Keterangan Bebas PPh 23 

 

Input SKB dalam Pelaporan 

Meskipun mendapatkan SKB pajak dan pengenaan pajak terhadap barang/jasa dibebaskan, namun wajib pajak tetap harus melakukan pelaporan terkait barang/jasa terkait dalam pelaporan pajak. 

Untuk dapat melakukan proses input SKB dapat dilakukan saat hendak membuat bukti potong pajak. Wajib pajak dapat menggunakan aplikasi e-bunifikasi Pajakku untuk membuat bukti potong yang akan terintegrasi dengan sistem DJP secara on-time. 

Apabila wajib pajak memiliki SKB, anda dapat dengan mudah memasukan keterangan SKB berupa nomor surat dan tanggal penerbitan surat ketika hendak membuat bukti potong. Dengan begitu, barang/jasa anda akan secara otomatis dibebaskan dari pajak dan pelaporan melalui aplikasi ini akan secara langsung masuk kedalam data DJP. 

Tentu dengan menggunakan aplikasi e-bunifikasi Pajakku akan mendorong efektifitas proses perpajakan perusahaan dengan efisiensi waktu dan fleksibilitas penggunaan aplikasi yang dapat digunakan di perangkat manapun.