Pandemi Covid-19 yang masih berlangsung sejak awal tahun 2020 hingga detik ini sudah banyak menelan banyak korban dari berbagai lapisan masyarakat dari bayi, remaja, dewasa, hingga lansia, serta kalangan bawah, menengah, dan atas. Adanya banyak korban yang terus menerus bertambah menyebabkan kekhawatiran atas pandemi ini di seluruh dunia khususnya Indonesia.
Di Indonesia sendiri, pemerintah telah merumuskan dan memberlakukan berbagai kebijakan yang bertujuan untuk meminimalisir penyebaran virus Corona dan peningkatan jumlah korban. Salah satunya yaitu dengan menghimbau penerapan protokol kesehatan 5 M kepada seluruh masyarakat di tanah air. 5 M sendiri terdiri dari (1) memakai masker, (2) mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, (3) menjaga jarak, (4) menjauhi kerumunan, dan (5) membatasi mobilisasi dan interaksi. Selain itu, pemerintah juga menerapkan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Dalam sepintas, kebijakan ini dapat terlihat strategis untuk meminimalisir dampak dari pandemi Covid-19 karena diharapkan potensi penyebaran virus berkurang sehingga pemulihan pandemi dapat dipercepat dan grafik perekonomian dapat stabil kembali. Namun, nyatanya di tengah pembatasan kegiatan dan interaksi masyarakat, kebijakan ini menjadi wabah finansial bagi para pengusaha dan perusahaan.
Pemasukan bisnis seperti restoran dan bioskop jatuh secara drastis karena mengurangnya pula pelanggan yang datang untuk membeli dagangan. Meskipun banyak bisnis telah berpindah ke metode penjualan daring baik melalui e-commerce atau media sosial, secara keseluruhan tren pembelanjaan masyarakat telah berubah dengan drastis sehingga penghasilan usahawan pun cenderung menurun.
Dalam melakukan upaya sosial pencegahan penyebaran virus Covid-19, pajak berperan penting dalam berkontribusinya membantu mengatasi masalah tersebut terlebih dalam sisi pendanaan. Secara langsung, peran pajak yang dapat dirasakan masyarakat ialah pemberian insentif atau pembebasan pajak bagi kategori masyarakat tertentu seperti pekerja/karyawan yang penghasilannya dibawah Rp 200 juta per tahun.
Peran pajak yang tidak langsung dapat dilihat dari kontribusinya dalam APBN yang di dalamnya terdapat porsi besar yang dialokasikan untuk program pemerintah sebagai upaya pemulihan ekonomi nasional. Dana bantuan tersebut antara lain digunakan untuk dana yang diberikan kepada pengusaha melalui BLT UMKM, pendanaan importasi dan penyebaran vaksin, serta bantuan presiden yang diberikan kepada masyarakat kalangan bawah.
Secara garis besar, kontribusi pajak juga dapat dilihat dari sisi peran pajak sebagai Instrumen Pajak Relatif Progresif dan sebagai Instrumen Fiskal. Dimana sebagai Instrumen Pajak Relatif Progresif pemerintah memberikan sejumlah insentif perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 23/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak untuk Wajib Pajak yang Terdampak Wabah Virus Corona yang berlaku sejak 1 April 2020.
Selain ketentuan yang dikeluarkan oleh PMK, Dirjen Pajak pun ikut andil dalam mengeluarkan petunjuk pelaksanaan PMK melalui surat edaran No. SE-19/PJ/2020 yang telah mulai berlaku pada 1 April 2020. Setidaknya ada 4 insentif pajak yang dikeluarkan yaitu, dengan PPh 21 ditanggung oleh pemerintah, Pembebasan PPh 22 atas impor, Pengurangan PPh 25 sebesar 30% yang telah diperbaharui menjadi 50%, dan restitusi PPN dipercepat untuk eksportir dan non eksportir.
Selain itu, peran Pajak sebagai Instrumen Fiskal ini berfungsi sebagai regulasi yang lazim digunakan dalam rangka stimulus guna peningkatan kegiatan perekonomian dan investasi di suatu negara khususnya di Indonesia. Karena selain adanya insentif dalam perpajakan pemerintah pun meringankan kewajiban wajib pajak dalam hal memperpanjang batas jatuh tempo dalam pelayanan, penundaan penyampaian surat pemberitahuan tahunan atau SPT pajak penghasilan orang pribadi 1770 maupun penyederhanaan kelengkapan keterangan atau dokumen yang wajib dilampirkan dalam SPT PPh badan 1771.








