Tahap-Tahap Uji Coba E-Bupot Unifikasi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyampaikan bahwa penerapan penggunaan layanan aplikasi e-bupot unifikasi yang diamanatkan dalam PER-23/PJ/2020 akan dijalankan secara bertahap. 

Penerapan uji coba penggunaan aplikasi e-bupot unifikasi akan dilakukan pada lima Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di daerah DKI Jakarta. Adapun lima KPP yang dimaksud yakni KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Gambir Tiga, KPP Pratama Jakarta Gambir Empat, dan KPP Pratama Jakarta Kebayoran baru Empat. 

Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan implementasi penggunaan e-bupot unifikasi tidak akan dilakukan secara serentak untuk seluruh wajib pajak. Pada tahap awal, DJP akan menguji coba dua KPP Madya dan 3 KPP Pratama.

Hestu Yoga Saksama menyampaikan bahwa DJP akan melakukan sosialisasi kepada wajib pajak yang terdaftar pada lima lokasi tersebut guna berpartisipasi dalam piloting aplikasi e-bupot unifikasi. Adapun proses uji coba aplikasi tersebut akan dilakukan dalam dua tahap.

Pertama, pada masa pajak Februari 2021, wajib pajak yang tidak menggunakan layanan dari perusahaan penyedia jasa perpajakan (PJAP) akan diuji coba lebih dulu. Kedua, pada masa pajak Maret 2021 wajib pajak yang menggunakan PJAP baru akan mencoba aplikasi e-bupot unifikasi. Pembagian yang dilakukan DJP pada kedua WP tersebut dilakukan guna menyesuaikan aplikasi yang mereka gunakan kelak.

Sesuai amanat PER-23/PJ/2020, bukti pemotongan atau pemungutan unifikasi dan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa unifikasi dalam bentuk dokumen elektronik dibuat dan disampaikan melalui aplikasi e-bupot unifikasi.

Adapun SPT Masa PPh unifikasi adalah SPT Masa yang digunakan pemotong atau pemungut PPh untuk melaporkan kewajiban pemotongan dan pemungutan PPh, penyetoran atas pemotongan dan pemungutan PPh, atau penyetoran sendiri atas beberapa jenis PPh dalam satu masa pajak sesuai ketentuan kebijakan undang-undang perpajakan.

Dalam menggunakan e-bupot unifikasi untuk dapat menyampaikan SPT Masa PPh, adapun syarat yang perlu dipenuhi oleh pemotong atau pemungut PPh yakni wajib memiliki sertifikat elektronik.

Bagi pemotong atau pemungut PPh yang belum memiliki sertifikat elektronik wajib menyampaikan permintaan sertifikat elektronik. Penyampaian permintaan sertifikat elektronik dilakukan sesuai dengan peraturan DJP tentang petunjuk teknis pelaksanaan administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sertifikat elektronik, dan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP).

Sekedar informasi, DJP merilis kebijakan baru yakni Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-27/PJ/2020 (SE-27/2020) sebagai petunjuk pelaksanaan Peraturan Dirjen Pajak No.PER/04/PJ/2020 (PER-04/2020) yang diberlakukan sejak 13 Maret 2020.

Kebijakan tersebut dirilis guna mewujudkan tertib administrasi perpajakan dan membangun data atau informasi wajib pajak secara akurat dan relevan. Adanya kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan, pelayanan prima kepada wajib pajak, kepastian hukum, serta menjadi pedoman dalam tata kelola pengawasan basis data master file wajib pajak.