Pemerintah provinsi DKI Jakarta memiliki target pendapatan pajak pada tahun 2019 sebesar RP44,1 triliun. Orang nomor satu di Jakarta, Anies Baswedan akan menempuh beberapa cara agar dapat memenuhi target.
Salah satu caranya, yakni melaksanakan Fiscal Cadaster atau pendataan ulang tanah di Jakarta. Pihaknya akan bekerja sama dengan Asian Development Bank.
Cara ini memungkinkan Pemprov DKI memiliki data termutakhir soal luas tanah di Ibukota sehingga pungutan pajak dari PBB akan lebih maksimal.
Seperti dilansir laman Tempo, Anies juga akan melaksanakan program pajak online yang bekerjasama dengan bank. Tujuannya, untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pembayaran pajak.
Langkah terakhir ialah memaksimalkan proses pendataan dan penetapan, khususnya pada objek pajak baru dan merpercepat pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang telah dipungut oleh perusahaan pengembang bangunan strata title.
Strategi Anies tersebut disampaikan saat rapat paripurna dengan DPRD DKI Jakarta, Senin, 1 Juli 2019.
Capaian Pajak 2018
Pada tahun 2018 Pemprov DKI gagal capai target pendapatan dari pajak. Pemprov DKI hanya mampu mengumpulkan pajak Rp 61,24 triliun dari target awal Rp 65,81 triliun atau hanya bisa memenuhi target 93,05 persen dari target.
Terdapat enam pajak daerah yang tidak mencapai target, antara lain pajak air tanah yang hanya terealisasi 73,45 persen dari target Rp 145 miliar, pajak hiburan terealisasi 92,63 persen dari target Rp 900 miliar, pajak reklame terealisasi 88,24 persen dari target Rp 1,15 triliun, dan ajak penerangan jalan terealisasi 95,41 persen dari target Rp 825 miliar.
Pajak parkir juga hanya terealisasi sebesar 93,23 persen dari target Rp 550 miliar. Pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan terealisasi 78,48 persen dari sasaran Rp 6 triliun.
Tak tercapainya target pendapatan pajak tahun 2018 itu mendapat kritik dari Fraksi Demokrat-PAN DPRD DKI Jakarta. Sekretaris Fraksi Demokrat-PAN Bambang Kuswanto menjelaskan penyebab gagalnya pencapaian target pajak itu karena penetapan target terlalu ambisius.
“Terlalu ambisius dan belum selesai revisi beberapa perda yang diperlukan dalam pemungutan pajak daerah,” ujar Bambang.
Bambang menjelaskan pendapatan pajak pemerintahan Anies Baswedan pada tahun 2018 lebih rendah secara persentase dibanding tahun lalu. Ia memaparkan di tahun 2017 realisasi pajak dapat mencapai 103,69 persen. Menurut dia, ini menandakan rendahnya kinerja pegawai DKI tahun ini.
“Fraksi partai Demokrat-PAN meminta agar SKPD terkait, khususnya Badan Pajak dan Retribusi Daerah melakukan evaluasi menyeluruh agar kegagalan pencapaian target realisasi penerimaan daerah tidak terjadi lagi,” kata Bambang.
Foto: Pixabay/panjiarista








