Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers yang diadakan secara virtual dan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube kementerian Keuangan pada Kamis (10/12/2020) menyampaikan bahwa cukai hasil tembakau atau cukai rokok telah ditetapkan naik 12,5 persen.
Kenaikan tarif pada harga rokok telah disesuaikan dengan masing-masing kelompok. Kenaikan berlaku bagi industri Sigaret Kretek Mesin atau SKM dan Sigaret Putih Mesin atau SPM.
Sementara itu, tarif cukai untuk industri Sigaret Kretek Tangan atau SKT tidak ada perubahan. Tidak ada perubahan yang dimaksud yaitu tidak ada kenaikan harga atau senilai nol persen.
Menteri Keuangan menerangkan bahwa simplifikasi tidak dilakukan oleh pemerintah. Walaupun demikian, pemerintah tetap memberikan perbedaaan celah tarif yang semakin diperkecil antara SKM golongan IIA dengan SKM golongan IIB. Hal ini juga berlaku pada celah SPM IIA dengan SPM IIB yang juga diperkecil.
Dengan demikian, pemerintah telah memberikan arahan kepada industri bahwa pada celah tarif antara golongan IIA dan B baik untuk SKM maupun SPM, tarif semakin dikecilkan. Oleh karena itu, simplifikasi tidak dilakukan pemerintah.
Adapun rincian harga jual eceran di pasar sudah disesuaikan dengan kenaikan dari kelompok tarif cukai rokok masing-masing, diantaranya yaitu pada Sigaret Kretek Mesin (SKM) terdapat SKM dengan kenaikan Rp 125 per batang atau 16,9 persen (tarif cukai 2021 Rp 865 per batang).
Pada SKM IIAdengan kenaikan Rp 65 per batang atau 13,8 persen (tarif cukai 2021 Rp 535 per batang. Pada SKM IIIB dengan kenaikan Rp 70 per batang atau 15,4 persen (tarif cukai 2021 Rp 525 per batang).
Sedangkan pada Sigaret Putih Mesin (SPM) terdapat SPM I dengan kenaikan Rp 145 per batang atau 18,4 persen (tarif cukai 2021 Rp 935 per batang). Pada SPM IIA dengan kenaikan Rp 80 per batang atau 16,5 persen (tarif cukai 2021 Rp 565 per batang). Pada SPM IIIB dengan kenaikan Rp 470 perbatang atau 18,1 persen (tarif cukai 2021 Rp 555 per batang).
Karena kenaikan tarif cukai rokok terjadi selama pandemic Covid-19, pemerintah tetap berusaha untuk melakukan penyeimbangan antara aspek kesehatan dengan kondisi perekonomian.
Menurut Sri Mulyani, terdapat lima dimensi yang perlu dipertimbangkan sebelum menentukan jumlah kenaikan tarif cukai rokok. Pertama, pertimbangkan kesehatan masyarakat. Pada dimensi pertama, pemerintah memiliki keinginan untuk mengurangi prevalensi perokok pada anak, perempuan, dan orang dewasa dengan adanya cukai rokok.
Kedua, tenaga kerja pada industri rokok. Ketiga, para petani yang memperoleh tembakau dan melakukan pemasokan kepada industri rokok. Keempat, tentang peredaran rokok ilegal. Kelima, tentang penerimaan negara meskipun tidak menjadi pertimbangan utama.








