Tax Updates: PPN atas PMSE di Indonesia [Webinar]

Pada hari Kamis (14/10) lalu, Pajakku mengadakan webinar dengan judul “Tax Updates: PPN atas PMSE”. Tujuan diselenggarakannya webinar ini adalah untuk memberikan wawasan terbaru kepada peserta webinar mengenai kebijakan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Saluran Elektronik (PMSE). Dalam webinar yang berlangsung selama kurang lebih 90 menit tersebut, Pajakku bekerja sama dengan Fernando Siahaan, seorang praktisi dan akademisi pajak yang sekarang sedang melanjutkan pendidikan di Vienna, Italia.

Dalam sesi pemaparan materi yang disampaikan oleh Fernando, beliau menjelaskan secara mendalam tentang PPN PMSE yang sudah diberlakukan di Indonesia selama beberapa waktu terakhir, mulai dari latar belakang kenapa PPN ini diterapkan hingga sampai beberapa contoh kasus penerapan PPN PMSE dalam kehidupan sehari-hari agar peserta webinar dapat memiliki pemahaman dengan lebih mendalam. Pada dasarnya, alasan perumusan serta penerapan PPN PMSE ini adalah utamanya dikarenakan oleh pergeseran kebiasaan masyarakat akibat perkembangan teknologi dan internet yang pesat beberapa tahun ke belakang.

Mengenai cara pemungutan PPN PMSE, Fernando menjelaskan bahwa pajak jenis ini akan dipungut, disetorkan, dan juga dilaporkan oleh Pelaku Usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai Pemungut PPN PMSE. Objek yang dikenai pajak ini antara lain adalah pemanfaatan Barang Kena Pajak (BKP) Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE.

Lebih jauh lagi, Fernando memaparkan definisi dari PMSE itu sendiri, yaitu perdagangan yang transaksinya melalui serangkaian perangkat dan prosedur elektronik, meliputi barang serta jasa digital. Contohnya di antaranya adalah perangkat lunak, games, film, musik, iklan, media sosial, pelatihan daring, dan lain sebagainya.

Direktur Jenderal Pajak dapat menunjuk Pelaku Usaha PMSE sebagai pemungut pajak lalu melakukan pelaporan serta penyetoran pada periode tertentu. Batasan kriteria pemungut PPN PMSE adalah nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia > Rp 600 juta dalam satu tahun atau Rp 50 juta dalam satu bulan, serta jumlah pengakses di Indonesia > 12.000 dalam satu tahun atau 1.000 dalam satu bulan.

PPN PMSE ini dibebankan kepada pembeli dan dipungut oleh pemungut PPN PMSE sebesar 10% dikalikan dengan nilai yang dibayarkan oleh pembeli. Pemungutan dilakukan pada saat pembayaran oleh pembeli. Setelah itu, pemungut wajib membuat bukti pungut PPN yang bisa berupa commercial invoice, billing, order receipt, atau dokumen sejenis.

Untuk penyetoran PPN PMSE, pemungut wajib menyetorkan pajak yang telah dipungut untuk setiap Masa Pajak paling lama diterima oleh bank/pos pada akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Transaksi dilakukan dengan menggunakan kode billing Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang diperoleh mandiri melalui aplikasi. Penyetoran dapat dilakukan dengan menggunakan mata uang Rupiah, Dollar Amerika Serikat, atau mata uang asing lainnya yang ditetapkan oleh DJP.

Jika dalam suatu Masa Pajak jumlah PPN yang disetorkan kurang dari seharusnya, kekurangan PPN wajib disetorkan ke kas negara untuk Masa Pajak yang bersangkutan. Sementara jika melebihi, selisihnya merupakan kelebihan PPN yang dapat dikompensasikan ke Masa Pajak kelebihan PPN ditemukan.

Sebenarnya ada banyak lagi aspek mendetail mengenai PPN PMSE yang disampaikan oleh Fernando dalam webinar tersebut. Jika anda tertarik untuk mempelajari materi tersebut lebih lanjut, Anda dapat mengaksesnya melalui https://bit.ly/MateriPMSE