Telaah Konsep dan Tujuan Modernisasi Pajak

Modernisasi perpajakan sebagai bagian dari reformasi perpajakan merupakan tren yang menarik dan sedang tren di lingkungan perpajakan. Sejalan dengan reformasi pajak itu sendiri, terdapat nuansa yang membuatnya lebih teknis, fokus, dan dinamis.

Selain itu, memiliki kesan dan pola kerja yang modern dalam pengabdian masyarakat. Hal penting lainnya adalah perlakuan perpajakan memiliki karakteristik tersendiri dan sangat berbeda dengan pengelolaan pelayanan publik di instansi pemerintah, kesehatan, pendidikan, ketenagakerjaan, pekerjaan umum, dan administrasi lainnya. 

Perbedaan karakteristik ini tercermin dalam perbedaan bagaimana orang akhirnya membayar pajaknya tanpa menerima pengembalian langsung dari wajib pajak itu sendiri, karena adanya perbandingan administrasi perpajakan di berbagai negara, khususnya negara maju, konsep modernisasi perpajakan didasarkan pada model Indonesia yang disesuaikan dengan iklim, kondisi, dan sumber daya yang tersedia untuk memudahkan penerapan dan pelaksanaannya. 

Konsep modernisasi administrasi perpajakan didasarkan pada penerapan “layanan prima”, “pemantauan insentif” dan “tata kelola yang baik”. Modernisasi administrasi perpajakan pada dasarnya meliputi:

  1. Restrukturisasi organisasi
  2. Meningkatkan proses bisnis melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi
  3. Peningkatan manajemen sumber daya manusia. 

Saat meningkatkan proses bisnis, hal ini dilakukan dengan konsep berbasis teknologi komunikasi dan informasi, efisien dan berorientasi pelanggan, sederhana dan mudah dipahami, serta kontrol bawaan. Sedangkan untuk penyempurnaan sistem manajemen sumber daya manusia konsepnya berbasis kompetensi, teknologi informasi dan komunikasi yang dioptimalkan, berorientasi pada pelanggan dan selalu ditingkatkan. Berdasarkan konsep umum modernisasi perpajakan di atas, hasil yang diharapkan adalah:

  1. Telah terjadi pergeseran paradigma, pola pikir, dan nilai-nilai organisasi yang tercermin dalam perilaku seluruh pegawai
  2. Merampingkan proses bisnis dari semua operasi
  3. Mampu memimpin secara tepat dan benar (good governance).

 

Tujuan Modernisasi Perpajakan

Tujuan modernisasi pajak adalah untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan berikut:

  1. Mencapai tingkat kepatuhan pajak yang tinggi
  2. Perolehan kepercayaan yang tinggi terhadap administrasi perpajakan
  3. Mewujudkan produktivitas aparat pajak yang tinggi. 

Keputusan Menteri Keuangan No. 85/KMK.03/2003 membentuk “Tim Modernisasi Jangka Menengah” untuk melaksanakan dan mencapai tujuan modernisasi perpajakan. Tugas atau kegiatan utama tim adalah:

  1. Modernisasi kelembagaan, termasuk struktur organisasi, sistem, prosedur dan kebijakan yang berkaitan dengan sumber daya manusia
  2. Modernisasi peraturan dan undang-undang perpajakan lainnya untuk menyederhanakan prosedur administrasi
  3. Modernisasi teknologi informasi, termasuk pemanfaatan teknologi informasi untuk memudahkan wajib pajak dan administrasi perpajakan.

Baca juga Mengenal Anjak Piutang

 

Reformasi Administrasi Perpajakan 

Sejak dilaksanakannya reformasi perpajakan pada tahun 1983, telah terjadi beberapa perubahan mendasar dalam sistem perpajakan Indonesia. Perubahan tersebut antara lain tax update (tax reform) dengan perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (UU PPN dan PPnBM), dan Undang-Undang Pajak Bumi dan Bangunan (UU UN). 

Perubahan tersebut bertujuan untuk memberikan kepastian hukum pada sistem perpajakan Indonesia sehingga penerimaan pajak dapat lebih optimal. Reformasi perpajakan terdiri dari tiga pilar: kebijakan perpajakan, administrasi perpajakan, dan hukum perpajakan. Salah satu reformasi terpenting dan utama dalam proses pemungutan pajak adalah Reformasi Administrasi Perpajakan. 

Secara umum, administrasi perpajakan merupakan kunci keberhasilan kebijakan perpajakan. Oleh karena itu, reformasi administrasi perpajakan harus terus dilaksanakan agar dapat memberikan fungsi pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Reformasi administrasi perpajakan idealnya merupakan alat untuk meningkatkan voluntary tax compliance, meningkatkan kepercayaan (trust) masyarakat dan meningkatkan integritas otoritas pajak. 

Sistem administrasi yang baik diharapkan dapat memungkinkan pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak. Ironisnya, kepatuhan perpajakan Indonesia masih relatif rendah, tercermin dari tarif pajak yang stagnan, yang masih lebih rendah 12-13% dibandingkan negara lain. Tarif pajak Indonesia masih lebih rendah dari Filipina (14%), Malaysia (16%), Thailand (17%), Korea Selatan (25%), Afrika Selatan (27%), Brasil (34%) atau negara berpenghasilan rata-rata lainnya – Kelas menengah (17%).

Salah satu reformasi sistem perpajakan yang digalakkan adalah modernisasi administrasi perpajakan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi. Tentu saja, memanfaatkan teknologi era kaset untuk hasil terbaik di era digital ini tidak lagi penting bagi administrasi perpajakan.

Hal ini penting agar wajib pajak dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Salah satu alasan di balik kurangnya kepatuhan WP adalah proses administrasi. Ini sulit, tidak efektif, tidak efisien, dan menimbulkan biaya kepatuhan yang signifikan. Buku putih ini memaparkan beberapa reformasi administrasi perpajakan yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP): e-registration, e-filing dan e-billing.

  • e-Registration 

Berbagai langkah telah dilakukan DJP sebagai garda depan untuk melayani wajib pajak. Pada tahun 2013, pendaftaran elektronik dan sistem pendaftaran WP online diperkenalkan dan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi dimulai. Sistem ini memungkinkan wajib pajak untuk mendaftar sebagai wajib pajak tanpa harus datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat tinggalnya. 

Hal ini memudahkan WP yang tidak sempat datang ke KPP dan membuat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dengan registrasi elektronik, WP hanya mewajibkan Anda untuk mengisi formulir sesuai petunjuk yang diberikan dan scan KTP asli Anda secara online. Setelah menyelesaikan semua langkah tersebut, WP tinggal menunggu kartu NPWP diisi dan dikirim ke alamat yang didaftarkan oleh WP. Namun, sistem ini masih memiliki beberapa kelemahan, salah satunya pengiriman kartu NPWP yang tidak stabil.

Baca juga Apa Itu KITAS?

 

  • e-Filling Pajak

e-filling pajak merupakan salah satu bentuk modernisasi administrasi DJP sebagai sarana penyampaian Surat Pemberitahuan Pajak (SPT) secara online melalui situs web SPT DJP atau penyedia layanan aplikasi yang ditunjuk oleh DJP. Hal ini bertujuan untuk menghilangkan keharusan wajib pajak untuk mengisi SPT secara manual dan datang ke KPP untuk menyampaikan SPT dalam antrean yang panjang. 

Anda dapat mengurangi biaya kepatuhan WP Anda. Proses pelaporan SPT secara online melalui sistem ini dimulai dengan mengunjungi KPP setempat dan mengajukan permohonan Electronic Application Identification Number (EFIN). Setelah menerima EFIN, wajib pajak dapat mendaftar dengan sistem pengajuan pajak dan mengajukan pengembaliannya secara elektronik. Dengan mendaftar WP di sistem pelaporan pajak, WP dapat mengisi SPT secara online atau terlebih dahulu membuatnya secara offline melalui aplikasi e-SPT dan mengunggah file CSV sebagai output ke sistem pelaporan pajak. 

Keuntungan dari sistem ini adalah biaya kepatuhan yang rendah. Hal ini karena wajib pajak tidak perlu membayar biaya transportasi ke KPP. WP dapat melaporkan kapan saja, di mana saja, selama Anda memiliki koneksi internet. Selain itu, SPT elektronik sangat murah dan ramah lingkungan yaitu tidak menggunakan berkas fisik seperti dokumen kertas untuk pengarsipan, dan konsep pengarsipan elektronik dilandasi semangat penghijauan. 

Namun, wajib pajak harus menyiapkan dokumen pendukung karena sewaktu-waktu dapat diminta oleh Account Representative (AR). Selain itu, sistem e-filling pajak memudahkan WP menghitung pembayaran pajak secara otomatis, memungkinkan WP untuk memasukkan data yang diperlukan melalui antarmuka yang mudah digunakan. Tampilan SPT memiliki desain yang menarik dan dapat dengan mudah diselesaikan dalam mode wizard atau Anda dapat memilih mode manual di WP. Wajib Pajak juga tidak perlu khawatir dengan keutuhan data yang disampaikan karena sistem memverifikasi kelengkapan SPT.

Di sisi lain, pengarsipan elektronik masih memiliki kelemahan. Akses internet terbatas di Indonesia dan server DJP kehabisan kapasitas. Masalah ini terjadi ketika batas akhir laporan SPT semakin dekat. Mayoritas wajib pajak cenderung mengakses SPT mereka ketika tenggat waktu semakin dekat dan server menjadi tidak dapat memproses permintaan WP, yang pada akhirnya mempersulit akses ke situs web dan penerimaan bukti SPT mereka akan tertunda.

Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan wajib pajak, terutama karena adanya ancaman sanksi karena tidak memenuhi batas waktu penyampaian SPT. Kelemahan lain dari pemungutan pajak adalah sistem yang tidak mempertanggungjawabkan pelaporan SPT tahunan perorangan berupa PPh 1770 dan Pasal 25 nihil.