TELKOM MoU Dengan DJP Terkait Integrasi Data

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan turut membantu PT. Telkom Indonesia (Persero) Tbk (Telkom) yang tengah memperkuat administrasi perpajakannya. Pada tanggal 10 Agustus 2020 lalu, kedua belah pihak melakukan penandatanganan nota kesepahaman yang terkait tentang integrasi data perpajakan. Adapun manfaat dari integrasi data adalah sebuah proses membenamkan data perpajakan wajib pajak yang diolah melalui sistem informasi wajib pajak ke basis data Direktorat Jenderal Pajak sehingga seluruh data yang dilaporkan oleh wajib pajak dalam SPT atapun SPT Pro Forma dapat secara langsung dibandingkan dengan data yang telah masuk ke dalam sistem informasi.

 

Dalam hal pemeriksaan, integrasi dan pertukaran data perpajakan ini akan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pemeriksaan karena para pemeriksa dapat secara langsung melakukan pengujian kebenaran data yang terdapat pada SPT dengan yang ada di sistem informasi. Hal tersebut secara langsung juga akan dapat mengurangi frekuensi dispute antara pemeriksa dan wajib pajak. dengan kata lain, cost of compliance yang tinggi dapat terhindarkan. Untuk penagihan, integrasi dan pertukaran data tersebut jika dapat terwujud akan membantu dalam hal inventarisasi data dan informasi harta yang dimiliki wajib pajak.

 

Adapun hal yang diliputi dari Integrasi data yang dilakukan meliputi penelitian, pertukaran, pengolahan, dan juga pengujian data melalui sarana dengan basis teknologi informasi yang bisa meringankan beban administratif yang harus ditanggung oleh wajib pajak untuk mematuhi ketentuan perpajakan mereka. Direktur Utama Telkom Ririek Ardiansyah mengatakan bahwa kerja sama yang dilakukan memiliki tujuan yang sama dengan salah satu dari aspek tujuan utama BUMN. Ririek Ardiansyah mengatakan bahwa Telkom berupaya untuk memberikan dukungan pada rencana perluasan dan pengembangan data perpajakan dengan cara melakukan optimalisasi pada pemanfaatan ICT atau Information and Communication Technology.

 

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan bahwa dengan adanya integrasi data perpajakan, tidak hanya keterbukaan yang dihasilkan, melainkan juga dapat membantu mengurangi potensi dari pemeriksaan dan sengketa perpajakan di hari yang mendatang. Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan, integrasi data dapat membantu memberikan akses pada data keuangan wajib pajak dan data transaksi yang dilakukan wajib pajak dengan pihak ketiga. Dengan tersedianya data tersebut, Direktorat Jenderal Pajak dapat mulai mengadakan penelitian dan pengujian pada kepatuhan wajib pajak dengan secara elektronik tanpa perlu melalui proses pemeriksaan yang memiliki proses yang panjang dan mahal.

 

Suryo Utomo menegaskan , program integrasi data perpajakan tersebut adalah sebuah contoh terobosan yang dimungkinkan oleh kemajuan teknologi informasi. Direktorat Jenderal Pajak memiliki komitmen untuk terus mengikuti perkembangan teknologi informasi guna membantu perkembangan sistem perpajakan termasuk dengan melakukan digitalisasi dan otomasi yang semakin genting di tengah situasi pandemi Covid-19, untuk membantu peningkatan kualitas layanan dan pengawasan bagi para wajib pajak.