Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan baru 66,58 % dari total potensi Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Menurutnya, pemungutan ini belum maksimal karena banyaknya barang dan jasa yang dikecualikan dari pemungutan PPN dan juga banyaknya fasilitas pembebasan PPN.
Ia mengatakan kinerja PPN menjadi tidak cukup baik karena Indonesia mempunyai 3 kawasan bebas PPN yaitu kawasan berikat, kawasan ekonomi khusus, dan kawasan bebas (pajak). Sedangkan negara lain hanya punya 1 atau 2 wilayah.
Selain itu, tarif PPN di Indonesia tergolong rendah yaitu 10% dibandingkan negara lain yang lebih tinggi dan kerap naik bertahap. Seperti tarif PPN di Pakistan 17% dan India 18%. Selain rendahnya tarif, juga terdapat banyak pengecualian PPN yang membuat potensi penerimaan rendah.
“Tarif-tarif PPN di negara-negara lain di dunia bergerak naik secara bertahap hingga rata-rata 15,4%”, ucapnya.
Sambungnya, yang perlu diubah dari aturan PPN adalah skema satu tarif. Dimana skema ini dianggap tidak adil karena semua kalangan dapat menikmati tarif yang sama, tidak memandang dari yang miskin sampai yang kaya, semua merasakan tarif PPN yang sama. Tentunya tarif ini lebih merugikan rakyat yang miskin dimana harus membayar PPN dengan jumlah yang sama dengan yang kaya.
“Semua jenis barang dikenakan tarif yang sama, baik itu barang yang merupakan kebutuhan masyarakat banyak atau barang yang sebenarnya hanya dinikmati kalangan tertentu,” ucapnya.
Saat ini pemerintah tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).











