Ternyata Ini Alasan Sri Mulyani Ubah Pajak Sembako dan Sekolah

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berencana untuk menerapkan skema tarif multi-tarif untuk pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada produk-produk barang dan jasa tertentu.

Alasan utama yang memicu perubahan ini yaitu pertama dikarenakan C-Efficiency PPN Indonesia hanya sebesar 63,58% yang artinya pemerintah hanya dapat mengumpulkan 63,58% dari total seluruh PPN yang bisa dipungut.

Kedua, karena terlalu banyaknya pengecualian atas barang dan jasa yang dibebaskan dan tidak dipungut PPN menyebabkan distorsi dan terjadinya ketimpangan kontribusi sektor usaha pada PDB dan PPN dalam negeri.

Lalu yang ketiga karena tarif PPN di Indonesia jauh lebih rendah dari tarif rata-rata dunia yaitu 15,4%, dimana tarif di Indonesia hanya sebesar 10%. Bahkan dalam setahun terakhir ada beberapa negara yang menaikkan tarif PPN seperti Arab Saudi, Belgia, Yunani, Turki hingga Bulgaria. Dan yang terakhir dinilai bahwa sistem tarif tunggal kurang mencerminkan keadilan.

Sri Mulyani mengatakan bahwa produk barang dan jasa yang banyak dikonsumsi masyarakat seperti kebutuhan pokok, jasa Pendidikan, maupun jasa kesehatan akan dikenakan tarif PPN lebih rendah atau dibebaskan dari PPN bagi masyarakat yang tidak mampu, dan dapat dikompensasi dengan pemberian subsidi.

Dia pun menekankan bahwa sumber penerimaan bukan hanya berasal dari penerimaan pajak, melainkan bisa juga diabsorpsi dari sisi belanja dan seluruh instrumen di dalam APBN.

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengatakan tarif PPN multi-tarif akan dinaikkan menjadi 12% yang sebelumnya hanya 10%, namun pihaknya juga memperkenalkan kisaran tarif 5% hingga 25%.