UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur klausul terkait Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Program ini direncanakan berjalan di masa pelaporan 2022 dengan target penerima WP OP/Badan peserta tax amnesty 2016 dengan basis aset 2015 dan WP OP bukan peserta tax amnesty dengan basis aset 2016-2020.
Terkait tarif program pengungkapan sukarela ini nantinya akan disesuaikan dengan skema yang berlaku bagi wajib pajak. Untuk wajib pajak peserta tax amnesty, tarif yang berlaku mulai dari 6% untuk harta bersih yang diinvestasikan ke sektor SDA/SBN hingga 11% untuk harta bersih luar Indonesia yang tidak direpatriasi dan investasikan dalam negeri.
Sedangkan untuk wajib pajak yang bukan peserta tax amnesty, tarif yang dikenakan mulai dari 12% untuk harta bersih yang diinvestasikan ke sektor SDA/SBN hingga 18% untuk harta bersih luar Indonesia yang tidak direpatriasi dan investasikan dalam negeri.
Perlu dipahami pula bahwa program pengungkapan sukarela ini berbeda dengan tax amnesty. Dilansir dari Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo dalam program ini, pemerintah telah memiliki data WP OP dan Badan yang belum patuh pajak. Data ini tidak dimiliki pemerintah saat pelaksanaan tax amnesty 2016 kemarin.
Sehingga, dengan adanya data wajib pajak belum patuh pajak mengindikasikan kepercayaan pemerintah atas kejujuran wajib pajak untuk melaporkan hartanya yang belum terlapor. Ini berarti program pengungkapan sukarela ini benar-benar menekankan inisiatif wajib pajak sekaligus menguji kepatuhan wajib pajak.
Tidak hanya itu, Dwi Astuti, Kasubdit Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menyatakan bahwa PPS ini akan memiliki implementasi yang lebih sederhana yaitu secara deklaratif dan dengan menyampaikan pembetulan SPT Tahunan. Program pengampunan sukarela akan banyak menggunakan media daring sehingga prosesnya pun diprediksi akan semakin efektif.
“Jadi sangat berbeda dengan tax amnesty 2016 kemarin. Pengungkapan sukarela akan diimplementasikan dengan lebih sederhana dan secara online dan dengan pembetulan SPT. Ini memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk lebih jujur lagi,” ucap Dwi Astuti dalam suatu acara dengan media berita.
Apabila kamu wajib pajak OP maupun badan yang memiliki harta belum terlapor di tax amnesty 2016 maupun SPT tahunan 2020 kemarin, ada baiknya kamu segera melaporkan harta tersebut di 2022.












