Tindakan penyegelan ini termasuk ke dalam serangkaian tindakan dalam proses pemeriksaan pajak. Berdasarkan dengan Undang-Undang perpajakan, Wajib Pajak yang terkait dengan proses pemeriksaan pajak, diwajibkan untuk dapat memberikan kesempatan bagi pemeriksa pajak yang bertugas untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan yang dirasa perlu untuk diperiksa terkait dengan pemeriksaan penyimpanan dokumen, uang, maupun barang yang menjadi petunjuk atas keadaan usaha yang dilakukan oleh Wajib Pajak, serta Wajib Pajak juga harus memberikan bantuan sebagai upaya untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan ini. Lalu apa yang dimaksud dengan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak?
Pengertian Penyegelan
Penyegelan merupakan suatu tindakan menempelkan kertas segel dalam rangka proses pemeriksaan atas suatu tempat ataupun ruangan tertentu, serta atas barang bergerak ataupun tidak bergerak yang telah digunakan ataupun patut untuk diduga digunakan sebagai tempat atau alat dalam menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lainnya yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan bebas Wajib Pajak yang diperiksa.
Tindakan dari penyegelan ini menjadi salah satu wewenang dalam proses pemeriksaan pajak untuk dapat menguji kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.
Objek dari Penyegelan dalam Pemeriksaan Pajak
Kebijakan yang mengatur terkait penyegelan dalam pemeriksaan pajak ini salah satunya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 17/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pemeriksaan sebagaimana telah diubah menjadi PMK No. 184/PMK.03/2015, dan kemudian diubah kembali dengan PMK No.18/PMK.03/2021 yang merupakan aturan dari pelaksanaan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.
Berdasarkan dengan kebijakan tersebut, objek yang dapat dilakukan atas tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak adalah:
- Buku
- Catatan
- Dokumen
- Termasuk data yang dikelola secara elektronik
- Benda-benda lain yang dapat memberikan petunjuk atas kegiatan usaha ataupun pekerjaan bebas yang dilakukan oleh Wajib Pajak
Syarat Tindak Penyegelan Dapat Dilakukan
Tindakan penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak dapat dilakukan apabila:
- Wajib Pajak tidak memberikan kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk dapat memasuki tempat ataupun ruangan, serta melakukan pemeriksaan atas barang yang diduga dan juga patut diduga digunakan untuk dapat menyimpan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah hasil data dari pengolahan pembukuan yang dikelola secara elektronik.
- Dalam keadaan Wajib Pajak menolak untuk memberikan bantuan dalam guna mendukung kelancaran proses pemeriksaan pajak
- Dalam keadaan Wajib Pajak tidak berada di tempat saat proses pemeriksaan dilaksanakan.
Kegiatan penyegelan ini hanya ada didalam pemeriksaan lapangan. Pemeriksa pajak yang datang ke tempat Wajib Pajak harus membawa Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan dan memberitahukannya kepada Wajib Pajak serta membuat berita acara. Setelahnya, pemeriksa pajak dapat memeriksa tempat atau ruangan dari Wajib Pajak yang bersangkutan, dan apabila Wajib Pajak menolak untuk dilakukan pemeriksaan, maka pemeriksa pajak memiliki kewenangan untuk dapat melakukan penyegelan.
Meskipun pemeriksa pajak diberikan kewenangan untuk melakukan penyegelan, namun dalam UU KUP juga ditegaskan bahwa tindak penyegelan dalam proses pemeriksaan pajak merupakan upaya terakhir yang dapat dilakukan oleh pemeriksa pajak untuk dapat memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen, termasuk kedalamnya adalah data elektronik, serta benda lainnya yang dapat memberi petunjuk atas kegiatan usaha atau pekerjaan yang dilakukan oleh Wajib Pajak.
Tindakan penyegelan juga dimaksudkan agar buku, catatan, ataupun dokumen tersebut tidak dipindahkan, dimusnahkan, dihilangkan, diubah, dirusak, ditukar, ataupun dipalsukan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.








