DJP baru saja merilis secara resmi aturan terbaru perpajakan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 sehubungan dengan Penerapan Administrasi Sistem Perpajakan dalam rangka Perpanjangan Pelaporan SPT Tahunan Badan Tahun Pajak 2025 pada 30 April 2026 lalu. Kebijakan perpanjangan pelaporan SPT Tahunan Badan ini memberikan keluangan untuk Wajib Pajak Badan pada pelaporan SPT Tahunan Badan berupa penundaan batas waktu lapor maksimal hingga 1 bulan dari batas normal yang sebelumnya ditetapkan.
Namun, hal ini faktanya bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan No. 6 Tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di mana, dalam ketentuan Pasal 3 ayat (3) huruf c diatur bahwa batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah selambat-lambatnya pada bulan keempat (4) pada tahun pajak berikutnya (atau tanggal 30 April).
Baca Juga: Perpanjangan SPT Tahunan Badan Kini Lebih Ketat, Ini Ketentuannya
Isi Keputusan Direktur Jenderal Pajak Terbaru
Pada 30 April 2026 lalu, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 diterbitkan secara resmi oleh Direktorat Jenderal Pajak. Keputusan ini memuat ketentuan bahwa terdapat perpanjangan batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan untuk Wajib Pajak Badan. Adapun batas penyampaian ini diperpanjang dari bulan keempat tahun berikutnya (April), menjadi jatuh tempo pada bulan kelima tahun berikutnya yaitu bulan Mei.
Adapun implementasinya adalah berupa Wajib Pajak Badan di Indonesia dilimpahkan penghapusan sanksi administratif berupa denda terhadap keterlambatan penyampaian SPT Tahunan pada Tahun Pajak 2025 yang dilaporkan setelah melewati tanggal habis masa pelaporan hingga satu bulan berikutnya yaitu pada bulan Mei, dan Penghapusan sanksi administratif berupa bunga yang juga diberikan kepada Wajib Pajak Badan yang terlambat melakukan pembayaran ataupun penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 29 Badan untuk Tahun Pajak 2025, serta untuk kasus kurang bayar jika terjadi dalam pembayaran dan/atau penyetoran PPH Pasal 29 atas Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Badan pada tahun pajak 2025.
Penghapusan sanksi admisnitratif ini berupa dengan tidak diterbitkannya Surat Tagihan Pajak jika terjadi skenario seperti yang telah disebutkan sebelumnya sampai batas pelaporan dan penyetoran dan/atau pembayaran terbaru. Hal ini tentu melonggarkan beban Wajib Pajak Badan di Indonesia yang mungkin belum selesai membuat Surat Pemberitahuan Tahunan Badan pada tanggal 30 April 2026 lalu.
Perbedaan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
Sementara itu, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana yang juga telah terjadi perubahan terakhir melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dalam Pasal 3 Ayat (3) huruf c menyatakan bahwa batas pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak untuk Wajib Pajak Badan adalah pada akhir bulan keempat (4) tahun pajak berikutnya (30 April).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 mengenai Ketentuan Umum Perpajakan selanjutnya menyebut bahwa terdapat sanksi administratif yang berupa denda dan/atau bunga atas keterlambatan pelaporan SPT Tahunan Badan. Wajib Pajak Badan yang tidak melaporkan SPT Tahunan dalam jangka waktu yang telah ditentukan sebelumnya dikenakan sanksi berwujud denda sebesar Rp1.000.000,00 pada pasal 7 ayat 1, serta akan dikenakan sanksi berwujud bunga sebanyak 2% setiap bulannya jika pembayaran atau penyetoran pajak dilakukan setelah lewat jangka waktu yang sudah ditetapkan sebelumnya (Pasal 9 Ayat 2b).
Dalam hal tersebut, Keputusan Direktorat Jenderal Pajak yang baru dirilis oleh DJP ini bertentangan dengan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagai hukum positif yang ada di Indonesia.
Hukum Positif atau istilah hukumnya adalah ius constitutum diartikan sebagai hukum yang mengikat bagi suatu golongan masyarakat tertentu yang telah dibuat dan berlaku sampai saat ini. Dalam hal ini, objek hukum positif ini adalah Undang-undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah mengatur tentang batas penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Badan dan Batas Penyetoran PPh Pasal 29. Tentu saja, aturan ini sudah diberlakukan sejak dahulu dengan melalui proses dan pertimbangan yang cukup sehingga dapat dinaikkan menjadi Undang Undang yang sah secara hukum. Namun, ternyata, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 ini menyalahi atau melanggar aturan dari Undang undang yang berlaku tersebut.
Baca Juga: Wajib Pajak Bisa Perpanjang Waktu Penyampaian SPT Tahunan dengan Cara Ini
Dampak dari Keputusan Direktorat Jenderal Pajak Terbaru
Penerbitan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 ini ternyata mendapatkan banyak respons positif dari masyarakat. Banyak Wajib Pajak Badan yang merasa terbantu dengan kebijakan terbaru ini. Wajib Pajak Badan yang belum sempat melaporkan SPT Tahunan mereka ataupun Wajib Pajak Badan yang belum menyetorkan dan/atau membayarkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pasal 29 mereka dapat tetap melaporkan tanpa ada dikenakan sanksi administratif, sampai dengan tanggal 31 Mei 2026. Nyatanya, masih banyak Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan mereka karena beberapa alasan.
Wajib Pajak Badan yang baru membuka usaha ataupun kegiatan badan lain yang dapat dikenai pajak rata-rata kesulitan dalam membuat pelaporan SPT Tahunan dan juga menyetorkan dan/atau membayarkan Pajak Penghasilan Pasal 29 yang ada di SPT Tahunan Badan. Apalagi dengan self-assesment system yang berlaku di Indonesia sampai saat ini, WP Badan baru merasa kesulitan dan/atau menjumpai kendala yang muncul dalam pelaporan SPT Tahunan Badan tersebut karena kurangnya edukasi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengenai pengisian Surat Pemberitahuan Tahunan.
Di samping itu, banyak Wajib Pajak Badan juga yang mengeluhkan tentang aplikasi CoreTax yang cenderung membingungkan dalam pengisian SPT Tahunan. Hal ini seringkali menjadi alasan sehingga banyak SPT Tahunan Badan yang tidak atau terlambat dilaporkan ke Direktorat Jenderal Pajak,
Menimbang hal-hal tersebut, akhirnya Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 tersebut. Dengan rilisnya Keputusan baru tersebut, diharapkan Wajib Pajak Badan yang belum melaporkan SPT Tahunan dan/atau belum menyetorkan PPh Pasal 29 Kurang Bayar, mereka dapat segera menyelesaikan SPT Tahunannya.
Direktorat Jenderal Pajak juga mengharapkan kelancaran dalam pelayanan serta kemudahan dalam Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax). Lebih lanjut, dengan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT Tahunan Badan ini, diharapkan semakin banyak uang pajak yang masuk ke Kas Negara sehingga menambah penerimaan negara yang digunakan untuk pembangunan negara.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga mengharapkan semakin banyak Wajib Pajak Badan yang melaporkan SPT Tahunan PPh Badan-nya, sehingga akan meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak secara self assessment, dan harapannya dapat meningkatkan Tax Ratio di Indonesia.
Penulis:
Jasmine Ayu Safrina – Mahasiswa Akuntansi Perpajakan UNPAD
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.












