TINS Setor Pajak Rp 267.8 Miliar, Ini Dia Rinciannya

Pajak dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) memiliki peran dan kedudukan yang amat penting dalam mendukung pembangunan nasional. Salah satu sumber penerimaan negara ialah hasil pertambangan batubara dan mineral.

Dilansir dari keterangan tertulis PT Timah Tbk, sebagai salah satu perusahaan tambang dalam negeri, PT Timah Tbk (TINS) telah menyetorkan pajak dan PNPB sebesar Rp267,8 miliar pada kuartal I tahun 2022.

Sementara itu, tercatat bahwa kontribusi PT Timah Tbk pada tahun 2021 mengalami kenaikan sebesar 14 persen menjadi Rp776,5 miliar, apabila dibandingkan dengan tahun 2020 yang bernilai Rp677,9 miliar. Tak cukup sampai disana, pertambangan timah ini pun ikut memberikan manfaat bagi Pemerintah Daerah penghasil seperti Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dana Bagi Hasil (Daba).

Hal tersebut pun terlihat melalui Keputusan Menteri ESDM Republik Indonesian tentang Penerapan Daerah Penghasil dan Dasar Penghitungan Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam Pertambangan Mineral dan Batubara di tahun 2021. Di dalamnya dijelaskan total dana bagi hasil yang diperoleh Provinsi Bangka Belitung dan enam kabupaten kota ialah sebesar Rp564 miliar, terdiri atas royalti sebesar Rp511,5 miliar dan iuran landrent sebesar Rp52,6 miliar.

Direktur Utama PT Timah Tbk, Achmad Ardianto mengatakan pajak sektor timah sebenarnya dapat lebih dioptimalkan. Namun, kini memang diperlukan perbaikan ekosistem bisnis Timah untuk mewujudkan hal tersebut.

Melalui keterangan tertulis PT Timah Tbk, Achmad menuturkan negara berperan dalam penguasaan sumber daya alam yang dimiliki. PT Timah Tbk ialah representasi negara dalam bisnis timah dan harus memberikan kontribusi yang besar terhadap negara. Di tahun 2020 dan 2021, setoran pajak dan PNBP menurun drastis dibandingkan tahun 2019 yang pernah mencapai Rp1,2 triliun. Hal ini pun sebenarnya mampu dioptimalkan, karena pernah mencapai sangat tinggi yaitu Rp1,2 triliun.

Achmad menambahkan, untuk mengoptimalkan pendapatan negara di sektor timah membutuhkan dukungan dari semua pihak, dimana proses eksplorasi, penambangan, dan penjualan timah tidak terlewatkan dari potensi pendapatan negara.

Perlu diketahui, komoditas timah pun menjadi salah satu penyumbang devisa terbesar bagi Indonesia. Hal ini dikarenakan 95 persen hasil produksi timah digunakan untuk ekspor, sedangkan 5 persen lainnya dikonsumsi dalam negeri.