Tolak Uang Tunai Berisiko Sanksi Hukum, Dipenjara hingga Denda Rp200 Juta

Jagat maya tengah dihebohkan dengan video yang memperlihatkan sebuah merchant menolak pembayaran tunai. Peristiwa tersebut sontak memantik perdebatan di ruang publik, khususnya mengenai boleh atau tidaknya pelaku usaha menolak uang tunai di tengah maraknya penggunaan metode pembayaran non-tunai. 

Perdebatan ini pada akhirnya mengarah pada penegasan aturan yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia (BI) dan peraturan perundang-undangan. Pada prinsipnya, kehadiran metode pembayaran non-tunai tidak boleh mengesampingkan kewajiban untuk menerima pembayaran menggunakan uang tunai rupiah di wilayah Indonesia. 

Ketentuan tersebut diatur dalam UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dalam regulasi tersebut ditegaskan bahwa rupiah wajib digunakan dalam setiap transaksi yang dilakukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Rupiah Wajib Digunakan dalam Transaksi di Indonesia 

Kewajiban penggunaan rupiah diatur dalam Pasal 21 UU Mata Uang. Dalam ketentuan tersebut, rupiah wajib digunakan untuk: 

  • transaksi yang mempunyai tujuan pembayaran; 
  • penyelesaian kewajiban lain yang harus dipenuhi dengan uang; dan/atau 
  • transaksi keuangan lainnya yang dilakukan di wilayah Indonesia. 

Dengan demikian, seluruh transaksi domestik pada prinsipnya harus dapat dilayani menggunakan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah. 

Baca Juga: Jauh Sebelum Tumbler Viral, Air Kemasan Ternyata Pernah Kena Pajak Barang Mewah

Rupiah sebagai Alat Pembayaran yang Sah 

Pengakuan rupiah sebagai alat pembayaran yang sah tidak hanya diatur dalam UU Mata Uang, tetapi juga ditegaskan dalam UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia

Pasal 2 ayat (2) UU Bank Indonesia menyatakan bahwa rupiah merupakan satu-satunya alat pembayaran yang sah di wilayah Indonesia. Artinya, pelaku usaha maupun masyarakat tidak dibenarkan menolak pembayaran rupiah dalam transaksi domestik. 

Adapun jenis rupiah yang dikeluarkan oleh Bank Indonesia dijelaskan dalam penjelasan Pasal 19 UU Mata Uang, yaitu: 

  • uang kertas; dan 
  • uang logam. 

Baik uang kertas maupun uang logam yang diterbitkan secara resmi oleh Bank Indonesia memiliki kedudukan hukum yang sama sebagai alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu, penolakan pembayaran tunai, baik dalam bentuk uang kertas maupun uang logam, tanpa alasan yang dibenarkan oleh undang-undang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hukum. 

Sanksi Menolak Pembayaran Tunai 

Undang-undang juga mengatur sanksi tegas bagi pihak yang menolak menerima rupiah. Dalam Pasal 33 ayat (2) UU Mata Uang disebutkan bahwa setiap orang yang menolak rupiah sebagai alat pembayaran dapat dikenai: 

  • pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun; dan 
  • denda maksimal Rp200 juta. 

Sanksi tersebut berlaku, kecuali penolakan dilakukan karena terdapat keraguan atas keaslian uang rupiah yang digunakan dalam transaksi. 

Selain itu, Pasal 33 ayat (1) juga mengatur sanksi bagi pihak yang tidak menggunakan rupiah dalam transaksi yang seharusnya menggunakan mata uang nasional. 

Baca Juga: Wacana Redenominasi Rupiah Kembali Menguat, Begini Penjelasannya

Pengecualian Penggunaan Rupiah 

Meski rupiah wajib digunakan dalam transaksi domestik, undang-undang memberikan pengecualian untuk transaksi tertentu. Kewajiban penggunaan rupiah tidak berlaku dalam: 

  • transaksi dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN); 
  • penerimaan atau pemberian hibah dari atau ke luar negeri; 
  • transaksi perdagangan internasional; 
  • simpanan di bank dalam bentuk valuta asing; serta 
  • transaksi pembiayaan internasional. 

Di luar pengecualian tersebut, rupiah tetap menjadi mata uang yang wajib digunakan dan diterima dalam transaksi di Indonesia. 

Implikasi bagi Pelaku Usaha 

Kasus penolakan pembayaran tunai yang sempat viral di media sosial menjadi pengingat penting bagi pelaku usaha. Meski digitalisasi sistem pembayaran terus berkembang dan penggunaan metode non-tunai semakin luas, kebijakan usaha tidak boleh bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku. 

Pelaku usaha tetap wajib menerima pembayaran rupiah dalam bentuk tunai selama tidak ada alasan yang dibenarkan oleh undang-undang. Dengan memahami aturan ini, pelaku usaha dapat menghindari risiko sanksi hukum sekaligus tetap memberikan pelayanan yang inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News