Bayangkan sebuah kontainer barang yang di atas dokumen resminya hanya tercatat seharga seratus ribu rupiah, tetapi begitu sampai di tangan konsumen, barang yang sama justru dijual puluhan juta rupiah di lapak online. Terdengar mustahil? Justru inilah yang benar-benar terjadi di lapangan, dan baru-baru ini dibongkar langsung oleh mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, saat melakukan inspeksi mendadak di salah satu pelabuhan peti kemas terbesar di Indonesia. Praktik semacam ini dikenal dengan istilah under invoicing, sebuah modus lama yang hingga kini masih menjadi celah kebocoran penerimaan negara dan duri dalam daging bagi tata niaga impor yang sehat.
Apa Itu Under Invoicing?
Menurut penjelasan resmi Direktorat Jenderal Bea Cukai, under invoicing adalah modus pelanggaran dengan cara memberitahukan nilai barang impor jauh di bawah nilai transaksi yang sebenarnya. Importir sengaja mencantumkan harga barang di dokumen kepabeanan lebih rendah daripada harga sesungguhnya, dengan tujuan memperkecil dasar perhitungan bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penghasilan (PPh) dalam rangka impor. Semakin kecil nilai yang dilaporkan, semakin kecil pula pungutan yang harus dibayarkan kepada negara, padahal barang yang masuk memiliki nilai ekonomis yang jauh lebih tinggi. Praktik ini berbeda dari penyelundupan dalam arti fisik, karena barangnya tetap tercatat dan melalui prosedur kepabeanan resmi, hanya saja nilainya yang direkayasa agar tampak murah.
Baca Juga: Sidak Pelabuhan Purbaya Temukan Under Invoicing
Kasus Nyata: Temuan Purbaya di Tanjung Perak
Praktik ini bukan sekadar teori di atas kertas. Saat melakukan sidak di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean Tanjung Perak, Surabaya, Purbaya menemukan sendiri barang yang di dokumen kepabeanan hanya dicatat seharga sekitar Rp100 ribuan. Padahal, setelah ditelusuri, barang dengan kualitas yang cukup baik tersebut ternyata dijual di pasaran, termasuk melalui platform e-commerce, dengan harga yang jauh lebih tinggi, yakni berkisar antara Rp35 juta hingga Rp50 juta per unit. Selisih harga yang begitu jauh antara nilai yang dilaporkan dan harga jual sebenarnya inilah yang membuat Purbaya langsung curiga adanya praktik under invoicing yang disengaja, bukan sekadar kesalahan administrasi biasa.
Purbaya menilai barang tersebut semestinya dinilai ulang atau di-revalue hingga sekitar Rp500 ribuan agar mendekati nilai wajarnya. Dengan penilaian ulang tersebut, negara berpotensi memperoleh tambahan penerimaan pajak impor sekitar Rp220 juta hanya dari satu kontainer saja. Jika dikalikan dengan banyaknya kontainer serupa yang selama ini mungkin lolos dari pengawasan, potensi kerugian negara yang terkumpul tentu jauh lebih besar lagi. Purbaya juga menegaskan bahwa temuan ini bukan kasus terisolasi, dan pemeriksaan terhadap kontainer-kontainer lain akan terus dilakukan secara berkelanjutan.
Yang menarik, Purbaya mengungkapkan bahwa perusahaan yang terlibat dalam praktik semacam ini bukanlah perusahaan kecil atau baru berdiri, melainkan perusahaan besar yang namanya sudah cukup dikenal luas oleh publik. Ia bahkan memberikan peringatan tegas agar perusahaan-perusahaan besar tersebut tidak lagi mengulangi praktik serupa, dengan ancaman bahwa aktivitas impor perusahaan yang kedapatan curang akan dilarang sepenuhnya ke depannya. Pernyataan ini menunjukkan bahwa under invoicing bukan hanya dilakukan oleh pelaku usaha kecil yang mencoba mengakali sistem, tetapi juga oleh pemain besar dengan sumber daya dan jaringan yang mapan.
Mengapa Praktik Ini Sulit Diberantas?
Ada beberapa faktor yang membuat under invoicing terus terjadi dan sulit diberantas hingga tuntas. Pertama, otoritas bea cukai menghadapi keterbatasan data pembanding harga wajar untuk ribuan jenis barang yang berasal dari berbagai negara, sehingga sulit memastikan secara cepat mana harga yang benar-benar mencerminkan kondisi pasar dan mana yang sudah direkayasa. Kedua, karena transaksi melibatkan pihak di negara berbeda, penelusuran dokumen asli sering kali terbentur pada perbedaan yurisdiksi hukum antarnegara, sehingga proses pembuktian menjadi rumit dan memakan waktu lama.
Ketiga, volume barang yang keluar-masuk pelabuhan setiap hari sangat besar, sementara jumlah petugas dan alat pemeriksaan yang tersedia relatif terbatas dibandingkan skala arus barang yang harus diawasi. Kondisi ini membuka celah bagi oknum untuk lolos dari pemeriksaan detail satu per satu. Keempat, modus yang digunakan pelaku terus berkembang dan berubah mengikuti pengetatan pengawasan, mulai dari memecah pengiriman menjadi beberapa batch kecil agar tidak mencolok, mengubah klasifikasi jenis barang, hingga menggunakan perusahaan afiliasi di luar negeri untuk merekayasa harga transfer antarperusahaan.
Baca Juga: DJBC Kembangkan Sistem AI Cegah Under Invoicing
Dampak bagi Negara dan Dunia Usaha
Kerugian akibat under invoicing tidak berhenti pada hilangnya penerimaan pajak semata, tetapi merambat jauh ke berbagai sisi kehidupan ekonomi. Dampak yang paling langsung tentu saja berkurangnya penerimaan negara, sebab bea masuk dan pajak impor yang dibayarkan importir jauh lebih kecil dibanding nilai barang yang sebenarnya masuk ke dalam negeri. Uang yang seharusnya bisa dipakai untuk membiayai pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan kesehatan menjadi lebih sedikit dari yang seharusnya.
Selain itu, seperti yang disampaikan Direktorat Jenderal Bea Cukai, praktik ini juga mengancam iklim usaha industri dalam negeri, karena barang impor hasil under invoicing bisa beredar dengan harga jual yang jauh lebih murah dibanding produk sejenis buatan lokal maupun barang impor lain yang dilaporkan secara jujur. Akibatnya, persaingan usaha menjadi tidak sehat: importir yang taat aturan dan membayar pungutan sesuai ketentuan justru kalah bersaing di pasar dengan barang-barang yang harganya sudah dipangkas secara tidak wajar melalui rekayasa dokumen. Dalam jangka panjang, kondisi ini bisa melemahkan daya saing industri nasional dan mengurangi minat investasi pada sektor manufaktur dalam negeri.
Dampak lain yang tidak kalah penting adalah bias pada data statistik perdagangan. Ketika nilai impor yang tercatat secara resmi lebih rendah dari kenyataan, data neraca perdagangan yang digunakan pemerintah sebagai dasar pengambilan kebijakan ekonomi makro pun menjadi kurang akurat. Hal ini berpotensi memengaruhi keputusan penting seperti kebijakan bea masuk, subsidi industri, hingga proyeksi penerimaan negara pada tahun-tahun berikutnya.
Regulasi dan Upaya Penanganan Pemerintah
Pemerintah sebenarnya telah memiliki landasan hukum untuk menangani under invoicing, yaitu melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman. Dalam aturan ini, salah satu strategi yang diterapkan adalah skema self assessment untuk barang kiriman hasil perdagangan, di mana importir sendiri yang menghitung dan melaporkan nilai barangnya, namun dengan konsekuensi denda yang tegas apabila kemudian ditemukan indikasi bahwa nilai yang dilaporkan sengaja direndahkan. Sementara itu, untuk barang kiriman nonperdagangan seperti kiriman pribadi antarindividu, pemerintah tetap menggunakan skema official assessment, yaitu penilaian langsung oleh petugas bea cukai, tanpa konsekuensi denda karena sifatnya yang bukan transaksi komersial.
Purbaya menegaskan bahwa keberhasilan memberantas praktik under invoicing akan menjadi sumber tambahan penerimaan yang signifikan bagi Direktorat Jenderal Bea Cukai, sehingga pemeriksaan serupa akan terus diintensifkan ke berbagai pelabuhan lain di Indonesia, tidak hanya di Tanjung Perak. Ia juga meminta jajaran Bea Cukai untuk memastikan secara serius kebenaran pembayaran pajak dan keakuratan deklarasi dokumen dari setiap perusahaan atau importir yang melakukan aktivitas impor.
Ke depan, pengawasan direncanakan akan semakin diperkuat dengan pemanfaatan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI). Data transaksi dari berbagai kantor bea cukai di daerah rencananya akan ditarik dan dipantau secara terpusat dari kantor pusat di Jakarta, sehingga pola-pola transaksi yang mencurigakan dapat terdeteksi jauh lebih cepat dibandingkan proses manual selama ini. Dengan sistem yang lebih terintegrasi ini, ruang gerak bagi pelaku usaha yang berniat curang diharapkan akan semakin sempit, karena data dari seluruh pelabuhan di Indonesia dapat dianalisis dan dibandingkan secara real time.
Under invoicing memang terlihat seperti persoalan administratif yang kecil, hanya berkutat pada selisih angka di selembar dokumen kepabeanan. Namun seperti yang dibuktikan langsung di lapangan oleh Menteri Keuangan Purbaya, dampaknya bisa menggerogoti penerimaan negara hingga ratusan juta rupiah hanya dari satu kontainer, dan pelakunya pun bukan sekadar importir kecil, melainkan bisa juga perusahaan besar yang sudah mapan. Di sisi lain, praktik ini turut merusak iklim usaha yang sehat bagi pelaku industri yang selama ini taat membayar pungutan sesuai aturan. Penguatan regulasi seperti PMK 96 Tahun 2023, pengawasan berbasis teknologi kecerdasan buatan, serta penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci utama agar praktik under invoicing bisa ditekan seminimal mungkin, demi terciptanya perdagangan impor yang lebih transparan, adil, dan menguntungkan bagi penerimaan negara secara keseluruhan.
Penulis:
Kamilah Azzahrah
Pegawai Tugas Belajar D3 Pajak PKN STAN
Disclaimer:
Artikel ini merupakan hasil karya dan pendapat pribadi penulis. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis.













