USKP Periode III untuk Tingkat A, B, dan C Resmi Akan Diadakan Desember, Cek Detailnya!

Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) telah mengumumkan bahwa Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk Periode III akan diselenggarakan pada bulan Desember 2024. Ujian ini terdiri dari tiga kategori, yaitu USKP A, USKP B, dan USKP C. Ujian akan berlangsung selama tiga hari, mulai 3 Desember hingga 5 Desember 2024, dengan prioritas diberikan kepada peserta yang terdaftar lebih awal dan telah lolos verifikasi pendaftaran. Untuk peserta USKP A, ujian ini diperuntukkan bagi mereka yang mengulang, sedangkan USKP B dan C untuk peserta baru​. Dalam surat pengumuman resminya juga disebutkan bahwa biaya USKP tidak dipungut biaya.

 

 

Jadwal dan Proses Pendaftaran

 

Pendaftaran untuk ujian USKP ini akan dibuka selama tujuh hari, mulai tanggal 01 November 2024 pada pukul 08.00 WIB hingga 07 November 2024 pukul 17.00 WIB dengan pembagian jadwal sebagai berikut:

  • Tingkat A: 1 November 2024 – 3 November 2024
  • Tingkat B: 4 November 2024 – 5 November 2024
  • Tingkat C: 6 November 2024 – 7 November 2024

 

Pendaftaran dilakukan secara online, dan panitia menyediakan kuota untuk 2.354 peserta yang akan mengikuti ujian di 32 lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia​.

 

 

Tata Cara Pendaftaran USKP 

 

1. Pendaftaran USKP dilakukan secara daring (online) pada tautan sebagai berikut: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp. 

2. Peserta wajib mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa: 

  • Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi) kartu tanda penduduk (KTP) 
  • Pindaian berwarna asli (bukan fotokopi, legalisir, atau surat keterangan lulus) Ijazah
  • Pindaian berwarna asli sertifikat USKP tingkat A untuk peserta USKP Tingkat B dan Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B untuk peserta USKP Tingkat C 
  • Untuk calon pendaftar yang memperoleh Ijazah yang dikeluarkan oleh lembaga pendidikan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, maka harus melampirkan bukti penyetaraan ijazah yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia 
  • Salinan digital (softcopy) Pas foto berwarna terbaru
  • Pindaian berwarna Surat pernyataan peserta ujian terbaru bermeterai 10.000 (format surat tercantum pada tautan: https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9541/  

 

 

Baca juga: Panduan Lengkap Pelaporan Tahunan Konsultan Pajak

 

 

Pengumuman Hasil Verifikasi Pendaftaran 

 

Bagi pendaftar yang lolos verifikasi dan memenuhi persyaratan untuk mengikuti ujian akan diumumkan pada tanggal 15 November 2024 di laman https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/ serta akan diberitahukan di akun masing-masing pendaftar. 

 

 

Tingkatan Sertifikat Konsultan Pajak 

 

Tingkat

Deskripsi

Tingkat A

Sertifikat Konsultan Pajak yang menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Tingkat B

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya, kecuali Wajib Pajak penanaman modal asing, Bentuk Usaha Tetap, dan Wajib Pajak yang berdomisili di negara yang mempunyai persetujuan penghindaran pajak berganda dengan Indonesia.

Tingkat C

Sertifikat Konsultan Pajak tingkat C menunjukkan keahlian untuk memberikan jasa di bidang perpajakan kepada Wajib Pajak orang pribadi dan Wajib Pajak badan dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

 

 

Persyaratan Lengkap untuk Setiap Tingkatan USKP

 

Persyaratan Peserta USKP Tingkat A

 

  1. Memiliki ijazah paling rendah:
    • Diploma III (D-III) Program Studi Akuntansi atau Program Studi Perpajakan; atau
    • ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
  • Berlatar belakang merah
  • Ukuran 4×6
  • Pakaian Formal
  • Menghadap lurus ke depan

 

Persyaratan Peserta USKP Tingkat B

 

  1. Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat A
  4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
    1. Scan Berwarna Ijazah Asli
    2. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
      • Berlatar belakang merah
      • Ukuran 4×6
      • Pakaian Formal
      • Menghadap lurus ke depan
    3. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
    4. Scan Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​ 
    5. Scan Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat A ​

 

Persyaratan Peserta USKP Tingkat C

 

  1. Memiliki ijazah paling rendah ijazah Strata 1 (S-1) atau Diploma IV (D-IV) semua jurusan dari perguruan tinggi yang terakreditasi atau perguruan/sekolah tinggi kedinasan
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak tingkat B
  4. Mengunggah (upload) berkas kelengkapan administrasi ujian pada menu yang terdapat dalam formulir pendaftaran online (e-registrasi) berupa:
    1. Scan Berwarna Ijazah Asli
    2. Softcopy Pas Foto Berwarna Terbaru
      • Berlatar belakang merah
      • Ukuran 4×6
      • Pakaian Formal
      • Menghadap lurus ke depan
    3. Scan Berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli​
    4. Surat Pernyataan Peserta Ujian Terbaru​ Bermeterai 10.000 (Meterai tempel atau E-Meterai)​
    5. Scan Asli Sertifikat Konsultan Pajak Tingkat B  ​

 

Ketentuan Photo

 

 

Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak A 

 

  1. PBB P3 (pertambangan, Perkebunan, Perhutanan)
  2. KUP, PPSP, PP
  3. PPh OP dan SPT PPh OP
  4. PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan 4 ayat (2))
  5. PPN dan SPT PPN
  6. Kode Etik

 

 

Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak B 

 

  1. Akuntansi Perpajakan
  2. KUP, PPSP, PP
  3. PPh Badan dan SPT PPh Badan
  4. PPh PotPut (Pasal 15,21,22,23/26, 4 ayat (2))
  5. PPN dan SPT PPN

 

 

Mata Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak C 

 

  1. Akuntansi Perpajakan
  2. Pajak Internasional
  3. PPh Badan dan SPT PPh Badan
  4. PPh PotPut (Pasal 21,22,23 dan, 4 ayat (2))

 

 

Batas Nilai Kelulusan

 

Setiap peserta harus memperoleh nilai untuk setiap mata ujian paling rendah 60 (enam puluh) dengan skala penilaian dari 0 sampai dengan 100 untuk dinyatakan lulus dalam ujian USKP ini.

 

 

Lokasi Pelaksanaan Ujian

 

Lokasi ujian untuk Sertifikasi Konsultan Pajak diatur berdasarkan wilayah peserta. Terdapat tiga kategori lokasi ujian:

 

  1. Pusdiklat Pajak: Lokasi ini diperuntukkan bagi peserta yang berada di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
  2. Balai Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BDK): Diperuntukkan bagi peserta di luar Jakarta.
  3. Lokasi lain: Lokasi ini ditentukan oleh Tim Penguji sesuai dengan pengumuman pendaftaran​.

 

Baca juga: DJP Sediakan Layanan Konsultasi Pajak Interaktif di Coretax?

 

 

Lokasi dan Rincian Kuota Peserta

 

No

Lokasi Ujian

Kuota

Rincian kuota pertingkat ujian

Tingkat A (Mengulang)

Tingkat B (Baru)

Tingkat C (Baru)

1

Sekretariat BPPK, DKI Jakarta

90

90

2

Pusdiklat Pajak, DKI Jakarta

420

170

115

135

3

Pusdiklat Bea Cukai, DKI Jakarta

150

150

4

Aula Sabang DJBC, DKI Jakarta

150

150

5

Pusdiklat Anggaran dan Perbendaharaan, Bogor

15

15

6

BDK Cimahi, Jawa Barat

40

20

20

7

GKN Bandung, Jawa Barat

100

20

40

40

8

GKN Semarang, Jawa Tengah

80

20

30

30

9

BDK Yogyakarta, DIY Yogyakarta

80

20

30

30

10

BDK Malang, Jawa Timur

60

20

20

20

11

GKN Surabaya, Jawa Timur

180

60

60

60

12

GKN Denpasar, Bali

115

40

40

35

13

BDK Denpasar, Bali

40

20

20

14

GKN Banda Aceh, Aceh

20

20

15

BDK Medan, Sumatera Utara

80

40

20

20

16

GKN Medan, Sumatera Utara

180

80

40

60

17

BDK Pekanbaru, Riau

60

20

20

20

18

BDK Palembang, Sumatera Selatan

60

20

20

20

19

KPKNL Batam, Kepulauan Riau

20

20

20

KPKNL Jambi, Jambi

20

20

21

KPKNL Bandar Lampung, Lampung

30

30

22

BDK Pontianak, Kalimantan Barat

80

40

20

20

23

GKN Balikpapan, Kalimantan Timur

60

20

20

20

24

BDK Makassar, Sulawesi Selatan

120

80

20

20

25

KPKNL Gorontalo, Gorontalo

20

20

26

BDK Manado, Sulawesi Utara

36

20

16

27

KPKNL Mataram, Nusa Tenggara Barat

30

10

10

10

28

GKN Kupang, Nusa Tenggara Timur

15

15

29

GKN Ambon, Maluku

15

15

30

KPKNL Ternate, Maluku Utara

15

15

31

GKN Manokwari, Papua Barat

15

15

32

GKN Jayapura, Papua

20

20

 

Total Kuota: 2.354 Peserta

  • Tingkat A (Mengulang)  : 1.333
  • Tingkat B (Baru)               : 485
  • Tingkat C (Baru)               : 536

 

 

Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Pelaksanaan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak Tahun 2024

 

Membawa Perangkat Laptop

 

Salah satu persyaratan utama dalam pelaksanaan ujian ini adalah kewajiban setiap peserta untuk membawa perangkat laptop pribadi. Laptop yang dibawa harus memenuhi spesifikasi minimal yang telah ditentukan oleh PPSKP. Spesifikasi ini disediakan untuk memastikan bahwa laptop dapat menjalankan aplikasi ujian dengan baik tanpa hambatan teknis. Pastikan untuk memeriksa spesifikasi yang diwajibkan jauh-jauh hari sebelum ujian agar dapat melakukan persiapan yang tepat.

 

Aplikasi yang Harus Dipersiapkan

 

Dalam pelaksanaan ujian, peserta diwajibkan mengunduh dan menginstal aplikasi Safe Exam Browser (SEB). Aplikasi ini dirancang khusus untuk memastikan keamanan ujian dengan memblokir akses ke aplikasi atau situs web lain yang tidak terkait dengan ujian. Dengan demikian, SEB akan mengontrol lingkungan ujian peserta, memastikan ujian dilakukan secara fair dan sesuai prosedur. Pastikan aplikasi ini sudah terpasang dan berfungsi dengan baik sebelum hari ujian tiba. Berikut link unduhnya.

 

  1. Link Unduh SEB: https://safeexambrowser.org/download_en.html
  2. Link Unduh Konfigurasi: https://bit.ly/SEB-USKP
  3. Link Panduan Umum dan Teknis Peserta Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP): s.id/PanduanPesertaUSKP
  4. Link Unduh Video Tutorial USKP: Video Tutorial USKP

 

Pengarahan Sebelum Ujian

 

Untuk membantu peserta mempersiapkan diri dengan baik, PPSKP akan menyelenggarakan sesi pengarahan terkait pelaksanaan ujian. Waktu pelaksanaan pengarahan ini akan diinformasikan melalui email resmi yang didaftarkan oleh peserta. Dalam pengarahan ini, peserta akan diberikan informasi detail tentang mekanisme ujian, aplikasi yang harus digunakan, serta hal-hal teknis lainnya yang perlu diperhatikan. Sesi pengarahan ini sangat penting untuk diikuti agar peserta lebih siap menghadapi ujian.

 

Larangan Penggunaan Catatan atau Akses ke Internet

 

Selama ujian berlangsung, peserta dilarang keras untuk menggunakan catatan dalam bentuk apapun. Ini termasuk buku, undang-undang, atau materi lain yang dapat digunakan untuk membantu menjawab soal ujian. Selain itu, peserta juga dilarang mencari jawaban melalui internet atau mengakses aplikasi di luar SEB. Ujian ini mengutamakan kejujuran dan integritas, sehingga setiap bentuk kecurangan akan ditindak tegas oleh panitia.

 

Penggunaan Kalkulator

 

Peserta diperbolehkan untuk membawa dan menggunakan kalkulator saat ujian berlangsung, tetapi hanya kalkulator dagang yang sederhana. Kalkulator yang diizinkan adalah jenis yang tidak memiliki kemampuan penyimpanan data (memori) besar atau fitur canggih lainnya. Kalkulator yang terlalu canggih, terutama yang bisa menyimpan banyak data, tidak diperbolehkan untuk mencegah potensi penyalahgunaan. Pastikan kalkulator yang dibawa sesuai dengan ketentuan ini untuk menghindari masalah saat ujian berlangsung.

 

Membawa Koneksi Internet Mandiri

 

Peserta diizinkan membawa modem atau koneksi internet mandiri untuk mendukung pelaksanaan ujian. Namun, disarankan untuk memverifikasi lebih lanjut apakah tethering menggunakan ponsel diperbolehkan. Koneksi internet yang stabil dan aman sangat penting untuk memastikan aplikasi SEB dapat berjalan dengan lancar dan ujian dapat diselesaikan tanpa gangguan teknis.

 

Fasilitas Konsumsi

 

PPSKP juga memberikan fasilitas konsumsi berupa makan siang bagi semua peserta ujian. Namun, peserta diperbolehkan membawa konsumsi pribadi jika diinginkan. Disarankan bagi peserta untuk membawa botol minum sendiri sebagai langkah praktis untuk menjaga hidrasi selama ujian. Mengingat ujian dapat berlangsung cukup lama, membawa konsumsi tambahan dapat membantu peserta tetap fokus dan nyaman sepanjang pelaksanaan ujian.

 

Baca juga Berita dan Artikel Pajakku lainnya di Google News