UU No 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur dan merubah beberapa peraturan pajak, salah satunya adalah Pasal 34 ayat (3) UU KUP. Beleid ini mengatur mengenai kewenangan Menteri Keuangan untuk memberikan izin tertulis kepada pejabat lembaga negara atau instansi yang berwenang untuk melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan negara.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Neilmaldrin Noor mengatakan penambahan ketentuan izin penulisan penggunaan data wajib pajak sebenarnya bukanlah suatu hal yang baru. Ketentuan tersebut sudah termasuk di dalam UU KUP No. 16/2009. Tapi pada saat itu masih belum masuk dalam tubuh pasal terkait. Oleh karena itu, dalam UU HPP dilakukan perubahan sehingga termasuk dalam tubuh Pasal 34 UU HUP.
Baca juga Ayo, Simak Perubahan UU KUP dalam UU HPP
“Ditambahkannya beberapa ketentuan pemberian izin tertulis oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 34 ayat (3) Bagian II UU HPP pada dasarnya bukan ketentuan yang benar-benar baru,” ujar Noor (26/10/201).
Penambahan yang dilakukan terkait penggunaan data milik wajib pajak sudah masuk di dalam bagian penjelasan UU No. 16/2009, yang kemudian dipertegas kembali dalam UU HPP dengan dimasukkan ke dalam batang tubuh Pasal 34.
“Diaturnya ketentuan ini pada pasal 34 ayat (3) bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terkait pengaturan penggunaan data Wajib Pajak baik yang berupa keterangan maupun bukti tertulis,” kata Noor.
Perubahan Pasal 34 UU KUP dilakukan guna menjaga kepastian hukum dan karena itulah dimasukkan ke dalam tubuh UU HUP. Tidak hanya itu, perubahan dilakukan untuk menjamin kerahasiaan data wajib pajak.
Untuk membantu memahami lebih lanjut perbedaan dari Pasal 34 UU KUP sebelum dan sesudah UU HUP, kami paparkan perbedaannya dibawah ini.
UU No. 7 Tahun 2021 (UU HPP) | UU KUP |
Izin tertulis untuk memberikan keterangan dan memperlihatkan bukti tertulis tentang wajib pajak dapat dilakukan saat proses penyidikan, penuntutan atau dalam rangka kerja sama dengan lembaga negara, instansi pemerintah, badan hukum yang dibentuk lewat UU atau PP, ataupun pihak lain. | Menteri Keuangan memiliki wewenang untuk memberikan izin tertulis kepada pejabat lembaga negara atau instansi yang berwenang yang melakukan pemeriksaan di bidang keuangan negara terlepas proses yang sedang mereka jalankan. |












