Vaksin Nasional Gratis Dari Uang Penerimaan Pajak

Melonjaknya angka kasus Covid-19 di Indonesia membuat pemerintah harus bertindak lebih sigap untuk mengatasi lonjakan kasus ini. Salah satu tindakan pemerintah adalah dengan melakukan vaksinasi massal terhadap seluruh rakyat Indonesia, tentunya tindakan ini memerlukan dana yang tidak sedikit, salah satu sumber dana vaksinasi merupakan dari penerimaan pajak.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyebutkan bahwa penerimaan pajak adalah tumpuan utama untuk anggaran pengadaan dan pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Ia menghimbau masyarakat untuk patuh membayar pajak dan melaporkan SPT Tahunan agar negara memiliki dana untuk melakukan vaksinasi.

Dana yang dialokasikan pemerintah untuk membeli dan melakukan vaksinasi Covid-19 tergolong besar yakni mencapai Rp 58,11 triliun.

Negara pun telah mengimpor jutaan dosis vaksin untuk diberikan gratis kepada masyarakat, dan program ini telah berjalan dengan memprioritaskan tenaga medis, lansia, dan pekerja pelayanan publik. Target utama pemerintah adalah pemberian vaksin kepada 185 juta penduduk Indonesia untuk mencapai herd immunity.

Vaksin covid-19 ini menjadi bagian dari program pemulihan ekonomi bagian kesehatan. Pemerintah telah mengalokasikan dana PEN 2021 sebesar Rp 699,43 triliun, pemerintah menyiapkan dana untuk vaksinasi serta berbagai program stimulus lainnya.

Stimulus tersebut meliputi penanganan pandemi dari sisi kesehatan, perlindungan sosial, dukungan sektoral kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, dan insentif untuk dunia usaha serta UMKM.

Insentif untuk dunia usaha dan UMKM berbentuk seperti penanggungan pajak oleh pemerintah atas PPh 21, pembebasan PPh 22 impor, restitusi PPN dipercepat, pengurangan angsuran PPh 25 dan PPh final untuk UMKM.