Verifikasi SPT Masa e-Bupot Unifikasi

Per Desember 2020, Peraturan Dirjen Pajak No. 23/PJ/2020 mengatur mengenai bukti potong unifikasi SPT PPh masa dalam bentuk dokumen elektronik melalui aplikasi e-bupot unifikasi. Pada dasarnya pajak penghasilan yang termasuk dalam unifikasi adalah PPh pasal 15, 22, 23, 26, dan pasal 4 ayat (2) dilaporkan secara bersamaan. Dengan berlakunya PER-23/PJ/2020, menandakan berakhirnya masa berlaku PER-20/PJ/2019

Implementasi bukti potong unifikasi ini dilakukan secara bertahap di beberapa perusahaan BUMN dan instansi pemerintah. Selain itu, wajib badan yang tergabung dalam lima KPP ini juga dapat melaporkan PPh masanya secara unifikasi yaitu KPP Madya Jakarta Pusat, KPP Madya Jakarta Selatan I, KPP Pratama Jakarta Gambir 3, KPP Pratama Jakarta Gambir 4, serta KPP Pratama Jakarta Kebayoran Baru 4. 

Syarat bagi wajib pajak yang ingin menggunakan aplikasi e-Bupot unifikasi adalah memiliki sertifikat elektronik. Sertifikat elektronik ini adalah sertifikat yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukan status subjek hukum para pihak transaksi yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Apabila wajib pajak telah memiliki sertifikat elektronik, maka dapat langsung menyampaikan SPT masa PPh unifikasi menggunakan aplikasi e-Bupot Unifikasi sesuai dengan pasal 10. 

Setelah membuat e-bukti potong, wajib pajak perlu melakukan proses verifikasi untuk memastikan validasi e-bukti potong apakah sudah bisa digunakan atau tidak. E-bupot yang sudah tervalidasi lah yang bisa digunakan untuk kredit pajak ataupun untuk pelaporan SPT Tahunan.

Sebagaimana dilampirkan dalam PER-23/PJ/2020 tentang format bukti pemotongan/pemungutan unifikasi, alat verifikasi e-bupot unifikasi sendiri menggunakan kode QR sama seperti e-bupot PPh 23. Dengan begitu, untuk dapat memastikan validasi e-bupot unifikasi, kamu hanya perlu memindai kode QR yang tercantum dalam formulir e-bupot. Setelah memindah kode terkait, anda akan mendapatkan notifikasi dari ebupot.pajak.go.id, apabila notifikasi tersebut tidak muncul atau bukan dari ebupot.pajak.go.id dapat dipastikan e-bupot anda tidak valid. 

Setelah itu, silahkan klik notifikasi yang muncul dan nantinya anda akan diarahkan ke laman ebupot.pajak.go.id kemudian ikuti seluruh perintah yang dikehendaki di laman tersebut. Di akhir, anda akan mendapatkan notifikasi “Data Bukti Potong Ditemukan” yang menandakan validitas e-bukti potong unifikasi anda. Selain itu, silahkan cek ulang apakah nomor dan data-data e-bupot selaras dengan laman verifikasi. Apabila semua data sudah sesuai, dapat dipastikan e-bupot unifikasi anda dapat digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan. 

 

Baca juga Perbedaan E-Bupot Unifikasi dan E-Bupot 23/26