Wacana Pengenaan Pajak Vaksin

Journal of Medical Ethics mengeluarkan wacana pengenaan pajak vaksin Covid-19. Usulan ini sendiri dilatarbelakangi oleh ketimpangan distribusi vaksin antara negara dunia pertama dan negara dunia ketiga. 

Sebagaimana disampaikan oleh Tedros Adhanom Ghebreyesus, Direktur World Health Organisation, dunia kini dalam ambang kegagalan moral yang dahsyat karena distribusi vaksin yang tidak merata. Saat ini negara dunia pertama sendiri sedang dalam proses persiapan vaksinasi anak-anak sedangkan di negara dunia ketiga masih banyak kelompok masyarakat seperti orang tua dan daya tahan tubuh rendah yang masih belum mendapatkan dosis pertama mereka. 

Dalam distribusi vaksin ini, negara dunia ketiga sudah dirugikan oleh populasi yang besar serta layanan kesehatan yang tidak memadai. Negara dunia pertama memang telah memberikan bantuan penyedian vaksin, namun hal ini juga diikuti oleh penghentian bantuan dana. Padahal di satu sisi, pemberian dana ini diperlukan untuk program kesejahteraan masyarakatnya yang juga memburuk akibat pandemi. 

Untuk mengatasi dilema ini, terbentuklah wacana pajak vaksin bagi negara dunia pertama. Melalui pajak vaksin ini, negara dunia pertama diwajibkan membayar pajak atas vaksin yang diperoleh. Setoran pajak dari negara dunia pertama ini nantinya akan didistribusikan kepada negara dunia ketiga untuk program vaksinasi Covid-19. 

Skema pajak vaksin ini dinilai merupakan salah satu alternatif lebih baik dibandingkan donasi yang dijalankan oleh komunitas internasional saat ini karena pajak sendiri merupakan cerminan dari kemampuan ekonomi negara-negara. Sehingga, negara dengan kemampuan ekonomi lebih tinggi akan memiliki tanggung jawab yang lebih melalui pengenaan pajak ini, mirip dengan skema pajak penghasilan.

Di satu sisi, perusahaan vaksin juga memiliki tanggung jawab untuk memastikan pembeli vaksin membayar pajak dan memungut pajak tersebut untuk dialihkan ke vaksin Covid-19. Sebagai contoh pajak bisa ditetapkan sebesar 1%, sehingga untuk 1000 vaksin yang dibeli oleh negara dunia pertama 10 vaksin nya akan didistribusikan ulang kepada negara dunia ketiga. Untuk mendorong keterlibatan perusahan vaksin, diperlukan pula penetapan regulasi terkait kepatuhan atas pajak vaksin. Sebagai contoh, regulasi terkait hak paten dapat pula memasukan klausul yang mengharuskan semua pemohon untuk mematuhi aturan pajak vaksin.