Sebagai wajib pajak di Indonesia, kita bisa memperoleh imbalan bunga dalam situasi tertentu. Pemberian imbalan bunga ini diatur dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 226 Tahun 2013 yang telah diubah oleh PMK Nomor 18 Tahun 2021. Peraturan ini menunjukkan bahwa aturan perpajakan di Indonesia tidak hanya mencakup sanksi, tetapi juga memberikan kompensasi berupa bunga kepada wajib pajak.
Proses Pengajuan Imbalan Bunga
Berdasarkan PMK 226/2013 yang telah diubah oleh PMK 18/2021, wajib pajak yang ingin mendapatkan imbalan bunga harus mengajukan permohonan ke Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di tempat mereka terdaftar atau dikukuhkan. Setelah permohonan diajukan, Direktur Jenderal Pajak akan menerbitkan Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga (SKPIB) jika permohonan tersebut memenuhi syarat. Lantas, kondisi apa saja yang memungkinkan Wajib Pajak mendapat imbalan bunga? Berikut Pajakku telah merangkumnya.
Kondisi yang Memungkinkan Wajib Pajak Mendapat Imbalan Bunga
Ada lima kondisi utama yang memungkinkan wajib pajak memperoleh imbalan bunga terkait Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Lima kondisi tersebut adalah:
1. Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Kondisi pertama adalah jika terdapat keterlambatan dalam pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Wajib pajak berhak menerima imbalan bunga jika pengembalian tersebut dilakukan lebih dari 1 bulan setelah permohonan diajukan.
2. Keterlambatan Penerbitan SKPLB
Kondisi kedua adalah jika terdapat keterlambatan dalam penerbitan SKPLB. Wajib pajak akan mendapatkan imbalan bunga jika Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) diterbitkan lebih dari 1 bulan setelah batas waktu penerbitan.
3. SKPLB Terkait Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan
Kondisi ketiga melibatkan penerbitan SKPLB karena pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana perpajakan yang tidak dilanjutkan ke penyidikan, dilanjutkan tetapi tidak ada penuntutan, atau dilanjutkan penyidikan dan penuntutan tetapi diputus bebas atau lepas.
4. Kelebihan Pembayaran Pajak Akibat Pengajuan Keberatan atau Banding
Kondisi keempat terjadi jika terdapat kelebihan pembayaran pajak akibat dikabulkannya sebagian atau seluruh permohonan keberatan, banding, atau peninjauan kembali oleh wajib pajak. Imbalan bunga diberikan hingga jumlah lebih bayar yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan.
5. Kelebihan Pembayaran Pajak karena Keputusan Pembetulan atau Pengurangan
Kondisi kelima adalah jika terdapat kelebihan pembayaran pajak karena adanya keputusan pembetulan, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak (SKP), atau surat tagihan pajak (STP) yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan wajib pajak. Namun, jika kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembetulan yang terkait dengan persetujuan bersama, imbalan bunga tidak diberikan. Imbalan bunga juga tidak diberikan jika kelebihan pembayaran pajak berasal dari surat keputusan pembatalan SKP.
Baca juga: Ini Tarif Bunga Sanksi Administratif dan Imbalan Bunga Pajak Bulan Juli 2024
Batas Waktu dan Besaran Imbalan Bunga
Keterlambatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan SKPKPP atau SKPPIB berakhir sampai dengan tanggal penerbitan SKPKPP atau SKPPIB.
Keterlambatan Penerbitan SKPLB
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak jangka waktu 1 bulan untuk penerbitan SKPLB sesuai ketentuan UU KUP berakhir sampai dengan diterbitkannya SKPLB.
Kondisi Khusus
Pembetulan atau Pengurangan Pajak
Imbalan bunga diberikan sebesar 2% per bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak untuk paling lama 24 bulan, dihitung sejak tanggal pembayaran yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan atau Pengurangan Ketetapan Pajak.
Keputusan Keberatan, Banding, atau Peninjauan Kembali
Imbalan bunga sebesar 2% per bulan untuk paling lama 24 bulan dari jumlah kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak tanggal penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atau Surat Ketetapan Pajak Nihil sampai dengan diterbitkannya keputusan terkait.








