Webinar Pajakku e-Bupot 23/26

08/07/2020 pajakku mengadakan kegiatan webinar bersama dengan para wajib pajak di seluruh indonesia, bedasarkan keputusan direktur jendral pajak no KEP-269/PJ/2020 dimana pada keputusan tersebut disampaikan untuk penerapan e-Bupot 23/26 akan diterapkan seluruh KPP di Indonesia pada masa pajak agustus 2020.secara hukum penerapan dari KEP-269/PJ/2020 dilandasi dari KEP-599/PJ/2019 yang menerapkan e-Bupot pada 18 KPP (Madya, WP Besar dan PMA) serta PER-04/PJ/2017 yang mendasari ada nya KEP 269/PJ/2020, Keberhasilan penerapan piloting yang diterapkan oleh DJP secara bertahap menunjukan keberihasilan dan peningkatan kepatuhan dari para wajib pajak.

Baca selengkapnya terkait : SK KEP-269/PJ/2020 ; SK KEP-599/PJ/2020

Pajakku secara hukum dapat memberikan pelayanan kepada wajib pajak di Indonesia melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak no KEP-211/PJ/2022, bedasarkan surat keputusan tersebut pajakku ditunjuk untuk dapat menyelanggarakan layanan elektronik bukti potong pasal 23/26 kepada wajib pajak di Indonesia. Bedasarkan landasan tersebut pajakku berinisiatif untuk bersama-sama dengan DJP untuk mendukung inklusi penggunaan e-Bupot di seluruh wajib pajak PKP di indonesia. kegiatan yang berlangsung selama 90 menit tersebut dibagi menjadi tiga sesi acara. yang pertama adalah penjelasan singkat terkait dengan landasan hukum serta latar belakang pajakku menyelenggarakan kegiatan webinar training e-Bupot23/26, kemudian sesi langsung dilanjutkan dengan kegiatan penjelasan produk dan demo penggunaan, Pada sesi ke-tiga dibuka Questions and Answer bersama panelist dari pajakku selama 30 menit. 

 

Pada acara perdana webinar pajakku yang diselenggarakan ini dihadiri oleh kurang lebih 150 peserta dari penjuru indonesia, dan merasakan langsung penggunaan aplikasi e-Bupot pajakku 23/26 secara daring. Pajakku menyediakan akses bagi pengguna melalui https://ebupot.pajakku.com/e-bupot/#/account/register untuk melakukan pendaftaran secara langsung jika persyaratan seorang wajib pajak sudah memiliki persyaratan seperti sertifikat elektronik dan sudah menjadi member pajakku.

 

Pajakku menawarkan sistem web base yang memudahkan para wajib pajak dalam menggunakan layanan e-Bupot dimasa pandemi Covid-19, serta fitur standard multi user serta impor dokumen secara massal bagi penggunaan ringan, namun jangan khawatir bagi wajib pajak yang menginginkan integrasi sistem ERP, monitoring dashboard dan multi npwp pajakku menyediakan E-PPT (Elektronik Pengolahan Pajak Terpadu) untuk memberikan pengalaman perpajakan yang terintegrasi dari proses pembuatan transaksi hingga pelaporan.

 

Pada tanggal 15 Juli 2020 pajakku akan mengadakan kegiatan Webinar training e-Bupot Vol. 2. Pajakku bersama-sama dengan DJP untuk meningkatkan kepada wajib pajak dengan adanya penerapan kebijakan baru KEP-269/PJ/2020, agar nantinya diharapkan semua wajib pajak PKP di Indonesia dapat mencapai tingkat kepatuhan tertinggi dengan diadakannya sosialisasi penggunaan aplikasi e-Bupot 23/26 Pajakku.

lakukan Registrasi e-Bupot Gratis sekarang.