Jumat (26/11), Pajakku mengadakan webinar dengan tema “Polemik Kenaikan PPN: Penerimaan Negara vs Daya Beli Masyarakat.” Webinar kali ini diisi oleh Ibu Dian Anggraeni, S.E, M.Si selaku penyuluh pajak ahli madya dari Direktorat Jenderal Pajak dan Bapak Andang WS, S.E, M.Si, ME selaku Dosen Unika Atma Jaya dengan moderator Bapak Rian Ramdhani.
Webinar ini secara spesifik membahas mengenai implikasi kenaikan PPN 11% baik bagi penerimaan negara maupun dari sisi daya beli masyarakat. Tema ini sendiri diangkat atas refleksi atas keresahan publik mengenai kenaikan PPN yang dinilai mampu mengganggu memberatkan konsumen dan berdampak negatif terhadap daya beli masyarakat. Isu inilah yang kemudian hendak dibedah dalam webinar kali ini.
Filosofi Kenaikan PPN 11% Bagi Penerimaan Negara
Ibu Dian Anggraeni, selaku perwakilan dari DJP menyampaikan beberapa motivasi/filosofi dari kebijakan kenaikan PPn 11%. Secara umum, kenaikan PPN ini didasari oleh kondisi fiskal Indonesia yang sempat terganggu selama pandemi.
Selama satu tahun terakhir (2021), Indonesia mengalami defisit APBN karena besarnya belanja negara, sebesar Rp 1.006,4 triliun. Belanja negara sendiri mengalami pembengkakan karena akselerasi suntikan bagi program-program sosial dan kesehatan yang dilakukan pemerintah untuk memitigasi dampak pandemi covid-19.
Secara spesifik, pengeluaran belanja negara di tahun ini ditekankan untuk 5 (lima) aspek berikut,
- Perlindungan sosial sebesar Rp 157, 41 triliun
- Dukungan UMKM dan Korporasi Rp 184,83 triliun
- Sektor kesehatan sebesar Rp 176,30 triliun
- Insentif usaha sebesar Rp 58,46 triliun
- Program prioritas sebesar Rp 122,44 triliun yang terdiri dari padat karya, ketahanan pangan, pariwisata, dan prioritas lainnya
Belanja negara yang besar ini tidak diimbangi oleh penerimaan pajak yang besar pula. Dalam konteks PPN, Indonesia masih mengalami C-Efficiency sebesar 0,6 yang menandakan hanya 60% dari total PPN yang seharusnya bisa dipungut. Negara tetangga seperti Singapura dan Thailand sendiri telah mencapai 80%. Tidak hanya itu, masih banyak pula barang dan jasa yang belum dipungut PPN seperti barang-barang strategis lainnya.
Dilihat dari tingkat internasional, negara-negara juga tengah menghentikan racing penurunan PPN dan fokus terhadap peningkatan pajaknya dalam rangka pemulihan ekonomi. Sebagai contoh Ibu Dian memaparkan negara Arab yang tengah menaikan tarif PPN nya menjadi 15% meskipun negara ini dikenal atas pendapatan negaranya yang besar.
Kenaikan PPN 11% Bagi Daya Beli Masyarakat
Di sisi lain, Bapak Andang sendiri menyatakan bahwa secara teori, kenaikan tarif PPN mampu mendorong kenaikan harga komoditas-komoditas di pasaran yang mampu mendorong inflasi. Inflasi inilah yang kemudian mampu menurunkan daya beli masyarakat dan menurunkan konsumsi. Pada akhirnya dengan turunnya daya beli masyarakat serta mengancam tingkat kepatuhan pajak dan penghindaran pajak yang akan menurunkan penerimaan PPN. Namun, pak Andang sendiri menekankan bahwa efek ini hanya akan berlaku apabila kita mengindahkan faktor-faktor lainnya atau dalam bahasa ekonomi disebut sebagai ceteris paribus.
Terkait kebijakan PPN, pak Andang malah menilai kebijakan pembebasan PPN untuk sektor-sektor tertentulah yang menjadi isu yang perlu disorot dan ditilik kembali oleh pemerintah karena kebijakan ini dinilai mampu mempengaruhi netralitas pajak.
Di akhir, baik Ibu Dian dan Pak Andang setuju bahwa meskipun kenaikan PPN dirasa mampu mempengaruhi daya beli masyarakat, masyarakat juga perlu melihat bahwa di sisi lain pemerintah juga telah menyeimbangi dengan kebijakan kenaikan bracket PPh serta penurunan tarif PTKP UMKM omset 500 juta. Dengan kebijakan ini akan membantu menyeimbangkan kemampuan konsumsi masyarakat Indonesia.
Mengingat masih belum adanya PMK turunan dari UU HPP, wajib pajak dapat terus memantau perkembangan regulasi terkait implementasi UU HPP ini. Nantinya, masih akan ada seri-seri Webinar oleh Pajakku. Pantau terus perkembangan terkait pajak di sosial media kami, di Instagram @pajakku.








