WP OP Baru Lapor SPT Lewat April 2026, Dapat STP?

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang baru melaporkan SPT Tahunan PPh setelah masa relaksasi berakhir pada 30 April 2026 berpotensi menerima surat tagihan pajak (STP). 

Namun, STP tidak langsung diterbitkan. DJP akan lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak melalui account representative (AR) dari kantor pajak tempat wajib pajak terdaftar. 

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, surat teguran tersebut berfungsi sebagai pengingat agar wajib pajak segera memenuhi kewajiban perpajakannya. 

“Bagi wajib pajak orang pribadi yang melaporkan SPT lewat waktu, sistemnya akan kami remind lewat AR-AR,” ujar Bimo dalam agenda APBN Kita, Selasa (5/5/2026). 

Kapan STP Akan Diterbitkan? 

Bimo menegaskan, STP baru akan diterbitkan apabila wajib pajak tidak menindaklanjuti surat teguran yang telah dikirimkan DJP. Melalui sistem Coretax, STP akan muncul secara otomatis dengan nominal denda administrasi sebesar Rp100.000. 

“Kalau dalam jangka waktu surat teguran belum dipenuhi, maka secara otomatis akan terbit surat tagihan pajak dari Coretax sebesar Rp100.000,” kata Bimo. 

Dengan demikian, WP OP yang melaporkan SPT Tahunan setelah 30 April 2026 tetap berpotensi dikenai STP apabila tidak segera memenuhi kewajibannya setelah mendapat teguran dari DJP. 

Baca Juga: Telat Lapor SPT Tahunan Badan Kini Tak Jadi Penghalang Restitusi Dipercepat

Relaksasi Pelaporan SPT Berakhir 30 April 2026 

Sebelumnya, DJP memberikan relaksasi pelaporan SPT Tahunan khusus WP orang pribadi hingga 30 April 2026. 

Selama periode relaksasi tersebut: 

  • WP OP tidak dikenai sanksi administrasi denda keterlambatan lapor SPT; 
  • Tidak dikenai sanksi bunga keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29; dan 
  • DJP tidak menerbitkan STP selama masa relaksasi berlangsung. 

Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-55/PJ/2026

Ketentuan Relaksasi dalam KEP-55/PJ/2026 

Secara rinci, terdapat tiga ketentuan terkait penghapusan sanksi administrasi bagi WP OP, yakni sebagai berikut: 

1. Penghapusan Denda Keterlambatan Lapor SPT 

Penghapusan sanksi berlaku atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan PPh orang pribadi Tahun Pajak 2025 yang dilakukan: 

  • setelah tanggal jatuh tempo pelaporan; dan 
  • paling lama satu bulan setelah tanggal jatuh tempo. 

2. Penghapusan Bunga Keterlambatan PPh Pasal 29 

Relaksasi juga diberikan atas keterlambatan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 orang pribadi. Penghapusan sanksi bunga diberikan apabila pembayaran dilakukan: 

  • setelah tanggal jatuh tempo pembayaran; dan 
  • maksimal satu bulan setelah jatuh tempo. 

3. Perpanjangan Waktu Pembayaran PPh Pasal 29 

Selain penghapusan sanksi bunga, DJP juga memberikan tambahan waktu pembayaran kekurangan PPh Pasal 29 sampai dengan satu bulan setelah tanggal jatuh tempo pembayaran. 

Baca Juga: Resmi! Perpanjangan Batas Lapor SPT Tahunan Badan Berlaku hingga 31 Mei 2026

FAQ Seputar Keterlambatan Lapor SPT Tahunan WP OP 

1. Apakah telat lapor SPT setelah 30 April 2026 pasti kena denda? 

Tidak selalu. DJP akan lebih dulu mengirimkan surat teguran kepada wajib pajak. Jika teguran tersebut tidak ditindaklanjuti, maka STP dapat diterbitkan secara otomatis. 

2. Berapa denda telat lapor SPT Tahunan orang pribadi? 

Denda administrasi keterlambatan pelaporan SPT Tahunan orang pribadi sebesar Rp100.000. 

3. Apa itu STP dari DJP? 

Surat Tagihan Pajak (STP) adalah surat yang diterbitkan DJP untuk menagih sanksi administrasi, seperti denda atau bunga akibat keterlambatan memenuhi kewajiban perpajakan. 

4. Sampai kapan relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP OP berlaku? 

Relaksasi pelaporan SPT Tahunan WP orang pribadi berlaku hingga 30 April 2026 sesuai KEP-55/PJ/2026

5. Apakah keterlambatan pembayaran PPh Pasal 29 juga mendapat relaksasi? 

Ya. DJP juga memberikan relaksasi berupa penghapusan sanksi bunga dan tambahan waktu pembayaran PPh Pasal 29 hingga satu bulan setelah jatuh tempo. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News