Yuk Buat NPWP!

Pajak sudah tidak asing lagi kita dengar, dengan mudah kita dapat menjumpai kata tersebut, mulai dari majalah, koran, buku, internet sampai sosial media. Meski mudah dijumpai kata tersebut tapi masih juga banyak yang belum paham tentang pajak, padahal istilah tersebut sudah lama digunakan

Pada era sekarang pajak merupakan sumber pendapat negara terbesar, maka dari itu dengan bayar pajak akan membantu pertumbuhan pembangunan ekonomi di Indonesia. Namun di Indonesia masih banyak kita jumpai permasalahan tentang pajak bahkan tak henti-hentinya permasalahan tersebut muncul. Padahal pajak merupakan kewajiban masyarakat sebagai warga negara, tapi masih banyak masyarakat yang tidak membayar pajak. Bahkan banyak perusahaan-perusahaan di Indonesia yang menggelapkan dan terlibat dalam kasus pajak. Maka dari itu maka tujuan dalam penulisan ini, agar menyadarkan masyarakat untuk bayar pajak.

Sebelum itu mari kita pelajari sedikit tentang pajak. Pajak merupakan iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (sehingga dapat dipaksakan) dengan tiada mendapat balas jasa secara langsung. Pajak dipungut berdasarkan norma-norma hukum guna menutup biaya produksi barang-barang dan jasa kolektif untuk mencapai kesejahteraan umum.

Untuk tercapainya kesejahteraan umum maka dari itu masyarakat wajib untuk bayar pajak. Salah satu syarat atau sarana yang dimiliki untuk bayar pajak yaitu dengan mempunyai nomor pokok wajib pajak atau yang sering disingkat dengan NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak (WP) sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan. Dengan memiliki NPWP maka seorang wajib pajak bisa melakukan siklus pajak yaitu hitung, bayar, dan lapor.

Maksud dari NPWP sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yaitu dengan memiliki NPWP kita akan mendapatkan kemudahan dalam mengurus persyaratan administrasi. Di beberapa instansi saat ini sudah banyak yang mengharuskan memasukkan nomor NPWP sebagai salah satu syarat utama atau syarat pendukung untuk mengurus administrasi.

Beberapa pembuatan dokumen yang di dalamnya membutuhkan NPWP di antaranya: Kredit Bank, Rekening Koran, Administrasi Pajak Final dan pembuatan Paspor. Selain sebagai sarana dalam administrasi perpajakan, NPWP juga berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam hal pembayaran dan pengawasan administrasi perpajakan.

Apabila kita tidak memiliki NPWP kita bisa jadi tidak diperkenankan untuk membuat dokumen-dokumen yang telah disebutkan di atas. Selain itu kita juga akan memperoleh kemudahan dalam Restitusi Pajak, Pengajuan Pengurangan Pembayaran Pajak, Mengetahui Jumlah Pajak yang mestinya dibayarkan dan Pemotongan Pajak yang Rendah.

Dengan memiliki NPWP banyak manfaat yang akan kita peroleh dalam mendapatkan pelayanan umum. Walaupun NPWP memiliki banyak keuntungan bagi pemiliknya, namun terkadang ada sebagian masyarakat yang belum memiliki NPWP atau bahkan enggan untuk menyempatkan diri untuk membuat NPWP.

Padahal proses registrasi atau pendaftarannya sangat mudah dan tentunya gratis dalam pembuatannya. Apalagi di zaman perkembangan teknologi sekarang yang semakin canggih, semuanya bisa dilakukan melalui halaman Direktorat Jenderal pajak. Caranya mudah, kamu hanya perlu mengikuti instruksi yang terdapat pada halaman tersebut.

Kemudahan ini sangat mempermudah seseorang mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP usahawan sebagai persyaratan pengajuan pinjaman di Bank, atau bertransaksi dengan lembaga keuangan non Bank, jika kita telaah lebih lanjut ada satu tahap pengawasan yang dihilangkan yaitu pengawasan dari pihak kelurahan setempat.

Jika sebelumnya ada kontrol yang memastikan bahwa pendaftaran NPWP benar-benar memiliki usaha dan dipandang mampu untuk membayar angsuran pinjaman. Pendaftaran sekarang lebih bebas dan mudah untuk mendapatkan NPWP. Maka dari itu, tunggu apalagi yuk segera urus dan daftar NPWP kita, agar kita bisa melakukan pengajuan pinjaman.

Disclaimer:

Artikel ini merupakan karya peserta pelatihan simulasi pajak hasil kerjasama Politeknik Negeri Bali dengan PT Mitra Pajakku. Isi tulisan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis. 

Informasi ini BUKAN merupakan saran atau konsultasi perpajakan. Segala aturan yang terkutip dalam artikel ini sangat mungkin ada pembaharuan dari otoritas terkait. Pajakku tidak bertanggungjawab atas kerugian yang timbul akibat adanya keterlambatan atau kesalahan dalam memperbarui informasi dalam artikel ini.