Harga Minyak Goreng Naik, Pemerintah Naikkan Tarif Pungutan Ekspor CPO

Pemerintah telah menaikkan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kepala sawit dari US$175 per ton menjadi US$375 per ton. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut dilakukan dengan tujuan meningkatkan ketersediaan CPO dalam negeri. Harapannya, harga CPO dapat terkendali.

Saat ditemui awak media di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Menko Airlangga menyampaikan, ia berharap disparitas antara harga CPO yang diterima produsen mirip dengan harga di dalam negeri, sehingga ini dapat menjadi disinsentif untuk ekspor dan dapat mendorong kebutuhan dalam negeri.

Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23/PMK.05/2022 tentang Perubahan Ketiga atas PMK 57/PMK.052020 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit Pada Kementerian Keuangan. Airlangga menyampaikan tarif pungutan ekspor CPO berlaku sejak 18 Maret 2022. Selain itu, Menko juga menyampaikan harga CPO MDEX diturunkan menjadi US$ 1.503 per ton, dimana sebelumnya US$ 1.867 per ton.

Kebijakan ini dinilai sebagai kebijakan yang tepat dengan tujuan menurunkan harga. Sementara itu, untuk bea keluar masih tetap sebesar US$200 per ton. Sesuai dengan logistic cost CPO yang masih sama yaitu US$30 per ton. Selain itu, batas bawah biodiesel dari minyak sawit dengan kandungan metil ester lebih dari 96,5% tidak mengalami kenaikan.

Di sisi lain, Airlangga menambahkan kebijakan tersebut yang diyakini dapat menstabilkan harga produk turunan CPO yaitu minyak goreng. Bulan depan sudah memasuki periode Ramadhan. Permintaan minyak goreng diprediksi akan meningkat di periode menjelang puasa.

Terkait dengan hal ini, Belanja Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan direvisi seiring dengan tingginya harga kelapa sawit saat ini. Dirjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan Hadiyanto mengatakan saat ini anggaran awal belanja BPDPKS tercatat senilai Rp5,8 triliun. Perkembangan kenaikan harga sawit dan kebutuhan belanja BPDPKS, tentu berdampak dengan revisi terhadap RBA awal dari BPDPKS sesuai dengan perkembangannya.

Tahun ini, BPDPKS berencana menyalurkan dana pembiayaan selisih harga biodiesel sebanyak 10,15 juta kiloliter. BPDPKD akan membayar selisih harga acuan keekonomian dengan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng sebanyak 1,2 juta kiloliter, serta menyelenggarakan 75 riset dan melakukan pengembangan atas 3.000 orang SDM sawit. Target penerimaan BPDPKS tercatat senilai Rp32,4 triliun, lebih rendah dibandingkan realisasi PNBP di tahun sebelumnya yang meroket hingga Rp72,45 triliun.

Sebelumnya, dijelaskan pula oleh Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, bahwa kementerian menegaskan telah mencabut aturan market price obligation (DPO) dan domestic market obligation (DMO) bahan baku minyak goreng setelah harga eceran tertinggi atau HET minyak goreng kemasan tidak berlaku lagi. Dengan dua kebijakan tersebut, pengatur ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) akan diganti dengan intensifikasi pungutan ekspor (PE) dan Bea Keluar (BK) bagi eksportir bahan baku.