PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 168/PMK.04/2022
TENTANG
JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
- bahwa ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010 tentang Jaminan dalam rangka Kepabeanan dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009 tentang Jenis dan Besaran Jaminan dalam rangka Pembayaran Cukai Secara Berkala dan Penundaan Pembayaran Cukai;
- bahwa untuk meningkatkan pelayanan dan menjamin kepastian hukum bagi pengguna jasa di bidang kepabeanan dan cukai, Peraturan Menteri Keuangan tersebut perlu diganti;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, dan ketentuan Pasal 7A ayat (6) dan Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan dalam rangka Kegiatan Kepabeanan dan Cukai;
Mengingat :
- Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007;
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara;
- Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar;
- Peraturan Presiden Nomor 57 Tahun 2020 tentang Kementerian Keuangan;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.01/2022.
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEGIATAN KEPABEANAN DAN CUKAI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Pungutan Negara adalah pungutan negara dalam rangka impor, pungutan negara dalam rangka ekspor, pungutan negara di bidang cukai, dan/atau pungutan negara lainnya yang terkait dengan kegiatan dalam rangka impor, ekspor, dan/atau di bidang cukai yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara.
- Bank Persepsi adalah bank umum yang ditunjuk oleh Kuasa Bendahara Umum Negara Pusat untuk menerima setoran penerimaan negara.
- Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
- Kantor Bea dan Cukai adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan/atau cukai sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai yang mengelola jaminan.
- Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Kepabeanan dan/atau Undang-Undang Cukai.
- Bendahara Penerimaan adalah pegawai yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
- Jaminan adalah garansi pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan, kegiatan cukai, dan/atau pemenuhan kewajiban yang dipersyaratkan dalam peraturan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
- Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas Pungutan Negara dan/atau pihak yang dipersyaratkan untuk memenuhi kewajiban menyerahkan Jaminan sesuai ketentuan kepada Kantor Bea dan Cukai.
- Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi untuk melakukan pembayaran kepada Kantor Bea dan Cukai apabila Terjamin wanprestasi.
- Klaim Jaminan adalah tuntutan yang dilakukan oleh Kantor Bea dan Cukai kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan akibat Terjamin tidak memenuhi kewajibannya.
- Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
- Otoritas Jasa Keuangan adalah lembaga yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan.
- Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia adalah lembaga yang memberikan fasilitas kepada badan usaha termasuk perorangan dalam rangka mendorong ekspor nasional.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Pungutan Negara meliputi:
- Pungutan Negara dalam rangka impor, ekspor, dan/atau atas barang kena cukai, yang terdiri dari:
- bea masuk;
- bea masuk anti dumping;
- bea masuk imbalan;
- bea masuk tindakan pengamanan;
- bea masuk pembalasan;
- bea masuk dalam rangka KITE;
- denda administrasi pabean;
- bea keluar;
- denda administrasi bea keluar;
- bunga bea keluar;
- pendapatan pabean lainnya;
- cukai hasil tembakau;
- cukai etil alkohol;
- cukai minuman mengandung etil alkohol;
- denda administrasi cukai;
- pendapatan cukai lainnya;
- Pungutan Negara lainnya yang terkait, terdiri dari:
- Pajak Pertambahan Nilai impor;
- Pajak Penghasilan Pasal 22 impor;
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah impor;
- Pungutan Negara lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 3
(1) Jaminan digunakan untuk:
- menjamin Pungutan Negara; atau
- memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam hal Terjamin wanprestasi, Jaminan dicairkan untuk pemenuhan Pungutan Negara termasuk sanksi administrasi berupa denda dan/atau bunga kepada Kantor Bea dan Cukai.
Pasal 4
(1) Jaminan dapat digunakan:
- sekali; atau
- terus menerus.
(2) Jaminan sekali digunakan hanya untuk 1 kali kegiatan kepabeanan atau cukai.
(3) Jaminan terus-menerus dapat:
- dikurangi setiap pelunasan hingga habis; atau
- tetap dalam batas waktu tidak terbatas tanpa mengurangi jumlah Jaminan.
BAB III
BENTUK ATAU JENIS JAMINAN
Pasal 5
(1) Bentuk atau jenis Jaminan berupa:
- Jaminan tunai;
- Jaminan bank;
- Jaminan dari perusahaan asuransi;
- Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia;
- Jaminan dari lembaga penjamin;
- Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
- Jaminan tertulis;
- Jaminan aset berwujud;
- Jaminan lainnya.
(2) Penggunaan bentuk atau jenis Jaminan sesuai ketentuan di bidang kepabeanan atau cukai.
(3) Jika tidak diatur, Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat menetapkan bentuk atau jenis Jaminan berdasarkan manajemen risiko.
(4) Penetapan bentuk atau jenis dilakukan dengan Keputusan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
Pasal 6
Jaminan tunai merupakan Jaminan berupa uang tunai dan/atau bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan yang diserahkan oleh Terjamin kepada Kantor Bea dan Cukai.
Pasal 7
(1) Jaminan bank sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kepabeanan dan/atau cukai merupakan Jaminan dalam bentuk bank garansi.
(2) Bank garansi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh Bank Persepsi sebagai Penjamin pada Kantor Bea dan Cukai dalam bentuk warkat.
Pasal 8
(1) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
(2) Jaminan dari perusahaan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
(3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh perusahaan asuransi yang termasuk dalam daftar perusahaan asuransi umum yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond di Indonesia yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 9
Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, merupakan Jaminan yang diterbitkan oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
Pasal 10
(1) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan kepabeanan merupakan Jaminan dalam bentuk customs bond.
(2) Jaminan dari lembaga penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf e yang diterima sebagai Jaminan dalam rangka kegiatan cukai merupakan Jaminan dalam jenis excise bond.
(3) Jaminan dalam bentuk customs bond sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau dalam jenis excise bond sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus diterbitkan oleh lembaga penjamin yang termasuk dalam daftar lembaga penjamin yang dapat memasarkan produk customs bond dan/atau excise bond yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Pasal 11
(1) Format sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sampai dengan Pasal 10, yang digunakan:
- sekali, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; atau
- terus menerus, diterbitkan dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf B yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini,
ditandatangani oleh pimpinan perusahaan Penjamin.
(2) Dalam hal sertifikat Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterbitkan secara elektronik, sertifikat Jaminan ditandatangani secara elektronik oleh pimpinan perusahaan Penjamin.
Pasal 12
(1) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf f, merupakan Jaminan berupa surat pernyataan tertulis dari perusahaan yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dan/atau pemenuhan kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- perusahaan yang telah ditetapkan sebagai mitra utama kepabeanan atau operator ekonomi bersertifikat (authorized economic operator) dengan profil risiko rendah, laporan keuangan audited WTP, kinerja keuangan baik 2 tahun terakhir;
- pengusaha pabrik barang kena cukai dengan profil risiko rendah, laporan keuangan audited WTP, kinerja keuangan baik 2 tahun terakhir;
- perusahaan penerima fasilitas di bidang kepabeanan dengan profil risiko rendah, laporan keuangan audited WTP, kinerja keuangan baik 2 tahun terakhir;
- penyelenggara pos yang ditunjuk.
(3) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dengan Keputusan Menteri dapat digunakan untuk menjamin seluruh kegiatan di bidang kepabeanan atau cukai sesuai ketentuan.
(4) Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diterbitkan dengan format Lampiran huruf C, ditandatangani oleh pimpinan tertinggi perusahaan, dan dibuat akta otentik oleh Notaris.
Pasal 13
(1) Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf g, berupa surat pernyataan tertulis dari Terjamin yang berisi kesanggupan untuk membayar seluruh Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dalam jangka waktu yang ditentukan dan hanya dapat digunakan sekali.
(2) Penggunaan Jaminan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
- importir instansi pemerintah untuk keperluan pemerintah atau kerja sama dengan negara lain;
- importir barang untuk proyek pemerintah yang dibiayai pinjaman/hibah luar negeri;
- perusahaan pelayaran atau penerbangan untuk impor sementara;
- importir kegiatan impor yang mensyaratkan Jaminan tertulis sesuai ketentuan;
- importir kegiatan impor dalam keadaan darurat, kegentingan memaksa, atau Acara Kenegaraan.
(3) Jaminan tertulis diterbitkan dengan format Lampiran huruf D.
Pasal 14
Jaminan aset berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf h, berupa tanah dan/atau bangunan milik perusahaan dan/atau pengurus perusahaan dibuktikan dengan sertifikat kepemilikan.
Pasal 15
(1) Jaminan lainnya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf i, merupakan Jaminan selain yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a sampai huruf h untuk kegiatan kepabeanan dan cukai, termasuk:
- Jaminan atas impor sementara atas kapal wisata asing (vessel declaration);
- Jaminan atas impor sementara atas kendaraan bermotor melalui pos pengawasan lintas batas (vehicle declaration);
- Jaminan atas impor sementara dengan dokumen carnet.
(2) Penggunaan dan pengelolaan Jaminan lainnya dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
BESARAN NILAI DAN JANGKA WAKTU JAMINAN
Pasal 16
(1) Nilai Jaminan yang diserahkan dalam rangka kegiatan kepabeanan dan cukai paling sedikit sebesar:
- Pungutan Negara yang terutang; atau
- nilai tertentu yang dipersyaratkan dalam kewajiban penyerahan Jaminan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Besaran nilai Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicantumkan dalam sertifikat atau surat Jaminan.
(3) Dalam hal Jaminan berupa Jaminan perusahaan (corporate guarantee) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan Jaminan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), besaran nilai Jaminan dapat tidak dicantumkan.
Pasal 17
(1) Jangka waktu Jaminan yang diserahkan paling singkat sesuai dengan jangka waktu:
- izin penundaan pembayaran Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan;
- izin pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan menyerahkan Jaminan;
- pembebasan ditambah jangka waktu penyampaian laporan hingga penelitian realisasi ekspor barang dengan pembebasan impor tujuan ekspor;
- izin impor sementara ditambah jangka waktu paling lama realisasi ekspor kembali;
- paling lama diputuskannya keberatan;
- pembayaran cukai secara berkala;
- penundaan pembayaran cukai;
- 13 (tiga belas) bulan sejak surat banding di bidang kepabeanan dan/atau cukai diterima Panitera Pengadilan Pajak; atau
- yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
(2) Dalam hal terdapat perubahan jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), jangka waktu akan ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan/atau cukai yang mewajibkan penyerahan Jaminan.
Pasal 18
(1) Jaminan yang telah diterima oleh Kantor Bea dan Cukai dan telah diterbitkan bukti penerimaan Jaminan, dapat dilakukan penyesuaian terhadap jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan setelah mendapat persetujuan Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Penyesuaian atas jumlah dan/atau jangka waktu Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sebelum jangka waktu penjaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 berakhir.
BAB V
PENGAJUAN PENGGUNAAN JAMINAN
Pasal 19
(1) Permohonan penggunaan Jaminan tunai, Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, Jaminan dari lembaga penjamin, dan Jaminan aset berwujud diajukan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan format Lampiran huruf E.
(2) Izin penggunaan Jaminan perusahaan (corporate guarantee) diajukan kepada Menteri u.p. direktur yang mengelola penerimaan dengan format Lampiran huruf F.
(3) Pengajuan pada ayat (2) dapat dilakukan melalui Kepala Kantor Bea dan Cukai untuk diteruskan kepada direktur yang mengelola penerimaan.
(4) Izin penggunaan Jaminan tertulis diajukan kepada Menteri u.p. Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan format Lampiran huruf G.
Bagian Kesatu
Penyerahan Jaminan Tunai
Pasal 20
(1) Jaminan tunai diserahkan dalam mata uang Rupiah kepada Bendahara Penerimaan atau Pejabat Bea dan Cukai di Kantor Bea dan Cukai.
(2) Penyerahan dilakukan dengan cara:
- menyerahkan uang tunai; dan/atau
- menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan.
(3) Bendahara Penerimaan menyimpan Jaminan tunai pada rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(4) Untuk penumpang, awak sarana pengangkut, atau pelintas batas, Jaminan tunai dapat disimpan di Kantor Bea dan Cukai.
(5) Pembukaan rekening khusus Jaminan sesuai ketentuan pengelolaan rekening milik satker lingkup kementerian/lembaga.
Bagian Kedua
Penyerahan Jaminan Bank, Jaminan Perusahaan Asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari Lembaga Penjamin
Pasal 21
(1) Jaminan tersebut diserahkan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(2) Jika diajukan secara elektronik, sertifikat Jaminan tetap diserahkan paling lama 3 (tiga) hari kerja setelah bukti penerimaan Jaminan diterbitkan.
(3) Jika Jaminan belum diterima dan Terjamin wanprestasi, klaim Jaminan tetap dapat dilaksanakan.
(4) Jaminan disimpan pada Kantor Bea dan Cukai.
Bagian Ketiga
Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)
Pasal 22
(1) Jaminan perusahaan dapat digunakan sepanjang telah mendapat izin penggunaan.
(2) Untuk menggunakan Jaminan perusahaan:
- Perusahaan pada Pasal 12 ayat (2) huruf a, b, c mengajukan permohonan dengan:
- Jaminan perusahaan;
- laporan keuangan audited WTP 2 tahun terakhir.
- Penyelenggara pos mengajukan permohonan dengan Jaminan perusahaan.
(3) Direktur yang mengelola penerimaan atas nama Menteri memberikan persetujuan atau penolakan setelah mendapat pertimbangan direktur teknis/fasilitas kepabeanan/cukai.
(4) Persetujuan/penolakan diberikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan lengkap.
(5) Jika:
- Disetujui: diterbitkan Keputusan Menteri;
- Ditolak: diterbitkan surat penolakan dengan alasan penolakan.
(6) Keputusan Menteri diterbitkan menggunakan format Lampiran huruf H.
Bagian Keempat
Pengajuan Izin Penggunaan Jaminan Tertulis
Pasal 23
(1) Jaminan tertulis digunakan sepanjang telah mendapat izin penggunaan.
(2) Pengguna mengajukan permohonan penggunaan Jaminan tertulis.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai atas nama Menteri memberikan persetujuan/penolakan dalam 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan lengkap.
(4) Jika:
- Disetujui: diterbitkan Keputusan Menteri dan bukti penerimaan Jaminan;
- Ditolak: diterbitkan surat penolakan dengan alasan penolakan.
(5) Keputusan Menteri diterbitkan menggunakan format Lampiran huruf I.
Pasal 24
Terhadap Jaminan tertulis berlaku ketentuan:
- Importir pemerintah: ditandatangani pejabat eselon I/II atau perwira tinggi;
- Importir proyek pemerintah: ditandatangani importir dan diketahui KPA;
- Perusahaan: ditandatangani pimpinan tertinggi perusahaan;
- Importir lain: ditandatangani importir;
- Importir keadaan darurat: ditandatangani pimpinan badan/lembaga terkait.
Bagian Kelima
Penyerahan Jaminan Aset Berwujud
Pasal 25
(1) Penyerahan dilakukan dengan menyerahkan:
- sertifikat kepemilikan aset;
- surat pernyataan bermaterai bahwa aset tidak dijadikan Jaminan lain;
- SPPT PBB tahun terakhir dan bukti pelunasan;
- surat keterangan penyerahan sertifikat dari Notaris.
(2) Nilai maksimal jaminan sebesar NJOP aset.
(3) Surat pernyataan diterbitkan menggunakan format Lampiran huruf J.
BAB VI
PENELITIAN JAMINAN
Pasal 26
(1) Bendahara Penerimaan pada Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
- jumlah uang tunai; dan/atau
- jumlah uang yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan Kantor Bea dan Cukai atas setiap penerimaan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) huruf b,
dalam hal Jaminan berupa Jaminan tunai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian untuk memastikan Jaminan perusahaan telah mendapat Keputusan Menteri mengenai izin penggunaan Jaminan perusahaan.
(3) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
- kepemilikan aset berwujud;
- besaran nilai penjaminan;
- surat pernyataan bermaterai bahwa aset berwujud tidak sedang dijadikan Jaminan kepada pihak lain; dan
- surat keterangan penyerahan surat dan bukti kepemilikan sebagai Jaminan yang ditandasahkan oleh Notaris,
dalam hal Jaminan berupa Jaminan aset berwujud.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian terhadap:
- elemen data yang tercantum dalam Jaminan;
- besaran nilai Jaminan; dan
- jangka waktu,
dalam hal Jaminan berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin.
Pasal 27
(1) Penjamin menyampaikan data Jaminan melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Jaminan yang berbentuk Jaminan bank, Jaminan dari perusahaan asuransi, Jaminan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, dan Jaminan dari lembaga penjamin.
(2) Jika Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin menggunakan surat dan/atau media lain.
(3) Jika Penjamin tidak menjawab dalam 5 (lima) hari kerja sejak surat konfirmasi, Jaminan tidak dapat diterima.
(4) Surat konfirmasi menggunakan format Lampiran huruf K.
Pasal 28
(1) Jika hasil penelitian pada Pasal 26, data pada Pasal 27 ayat (1), dan/atau hasil konfirmasi pada Pasal 27 ayat (2) menunjukkan:
- kesesuaian, diterbitkan bukti penerimaan Jaminan dan disampaikan kepada Terjamin; atau
- ketidaksesuaian, Jaminan dikembalikan kepada Terjamin disertai alasan.
(2) Bukti penerimaan menggunakan format Lampiran huruf L.
BAB VII
PENGGANTIAN JAMINAN
Pasal 29
(1) Jaminan harus diganti dengan Jaminan baru jika:
- Penjamin diputus pailit;
- Penjamin tidak berhak menerbitkan Jaminan;
- perubahan status badan hukum Penjamin;
- perubahan data Terjamin/Penjamin pada Jaminan; dan/atau
- Penjamin tidak menyelesaikan kewajiban Klaim Jaminan sebelumnya.
(2) Untuk alasan pada ayat (1) huruf e, Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan Terjamin untuk mengganti Jaminan.
(3) Terjamin mengajukan penggantian Jaminan kepada direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai.
(4) Penggantian dilakukan paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak:
- tanggal penetapan/pernyataan pada ayat (1) huruf a–d; atau
- pemberitahuan pada ayat (2).
(5) Jika Terjamin tidak mengganti Jaminan dalam jangka waktu tersebut, kegiatan kepabeanan dan/atau cukai Terjamin tidak dilayani sampai penggantian dilakukan.
(6) Kepala Kantor Bea dan Cukai dapat melakukan Klaim Jaminan atas Jaminan tersebut.
BAB VIII
PENGEMBALIAN JAMINAN
Pasal 30
(1) Jaminan dapat dikembalikan jika:
- seluruh kewajiban kepabeanan dan/atau cukai telah dipenuhi; atau
- kewajiban penyerahan Jaminan gugur,
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Terjamin mengajukan permohonan pengembalian Jaminan.
(3) Permohonan disampaikan kepada Kepala Kantor Bea dan Cukai dengan format Lampiran huruf M.
(4) Untuk Jaminan tunai, permohonan dapat diserahkan bersamaan dengan pengajuan izin penggunaan Jaminan tunai pada Pasal 19 ayat (1).
(5) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan penelitian dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak permohonan diterima.
(6) Jika hasil penelitian:
- sesuai, Jaminan dikembalikan dengan tanda terima;
- tidak sesuai, diterbitkan surat penolakan dengan alasan penolakan.
Pasal 31
(1) Pengembalian Jaminan tunai dilakukan dengan:
- menyerahkan uang tunai;
- menyerahkan cek giro; atau
- mendebit rekening khusus Jaminan ke rekening Terjamin.
(2) Biaya pengembalian dengan cara mendebit rekening ditanggung oleh Terjamin.
Pasal 32
(1) Jika Jaminan tunai tidak diambil dalam 2 (dua) tahun sejak dinyatakan dapat dikembalikan, dilakukan penyetoran ke Kas Negara.
(2) Tata cara penyetoran sesuai ketentuan penyetoran ke Kas Negara.
(3) Jika Jaminan bank, asuransi, LPEI, lembaga penjamin, dan Jaminan tertulis tidak diambil dalam 6 (enam) bulan sejak dinyatakan dapat dikembalikan, dokumen dapat dimusnahkan.
(4) Kepala Kantor Bea dan Cukai memberitahukan batas waktu pengambilan Jaminan kepada Terjamin.
BAB IX
PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN
Pasal 33
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pencairan Jaminan tunai apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara dalam rangka kegiatan kepabeanan dan/atau cukai.
(2) Kepala Kantor Bea dan Cukai menyetorkan uang hasil pencairan ke Kas Negara dan memberitahukan penyetoran kepada Terjamin.
(3) Pemberitahuan menggunakan format Lampiran huruf N.
Pasal 34
(1) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan Klaim Jaminan Pasal 5 ayat (1) huruf b–h apabila Terjamin tidak melunasi Pungutan Negara.
(2) Jatuh tempo Klaim Jaminan adalah 30 (tiga puluh) hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan Pasal 17.
(3) Klaim Jaminan diajukan paling banyak sebesar nilai Jaminan.
(4) Jika nilai tagihan melebihi nilai Jaminan, Kepala Kantor Bea dan Cukai menagih selisih kepada Terjamin.
(5) Klaim Jaminan diterbitkan dengan format Lampiran huruf O.
(6) Surat Klaim disampaikan kepada Penjamin dengan tembusan Terjamin dan instansi terkait.
(7) Penyampaian surat Klaim dilakukan dengan:
- langsung;
- melalui pos;
- melalui jasa ekspedisi atau kurir; atau
- media lain yang dapat dibuktikan tanggal pengiriman dan penerimaan.
(8) Surat Klaim harus diterima paling lambat pada tanggal jatuh tempo Klaim Jaminan.
(9) Jika kewajiban belum dilunasi oleh instansi pemerintah dalam 30 hari sejak surat teguran diterbitkan, Direktur Jenderal melapor kepada Menteri untuk pemberian teguran.
Pasal 35
(1) Penjamin dan/atau Terjamin harus menyelesaikan Klaim Jaminan paling lama 12 (dua belas) hari kerja sejak surat Klaim diterima.
(2) Penjamin menyetorkan uang hasil Klaim ke Kas Negara.
(3) Bukti penyetoran disampaikan ke Kepala Kantor Bea dan Cukai paling lama 1 (satu) hari kerja setelah penyetoran.
(4) Jika tidak diselesaikan dalam jangka waktu tersebut:
- kegiatan kepabeanan/cukai Terjamin tidak dilayani; dan
- Jaminan Penjamin tidak diterima dalam kegiatan kepabeanan/cukai.
(5) Kegiatan penjaminan dan kegiatan Terjamin dapat dilayani kembali setelah kewajiban diselesaikan.
(6) Direktur Jenderal menyampaikan pemberitahuan kepada instansi pengawas Penjamin jika Penjamin tidak menyelesaikan Klaim Jaminan.
Pasal 36
Penyetoran hasil pencairan Jaminan Tunai (Pasal 33 ayat 2) dan penyelesaian Klaim Jaminan (Pasal 35 ayat 2) dilakukan sesuai ketentuan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan dan cukai.
BAB X
PENGADMINISTRASIAN, MONITORING, DAN EVALUASI JAMINAN
Pasal 37
Direktur yang mengelola penerimaan dan/atau Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan pengadministrasian Jaminan yang diterima.
Pasal 38
(1) Direktur yang mengelola penerimaan melakukan monitoring dan evaluasi izin penggunaan Jaminan perusahaan paling sedikit 1 (satu) kali setahun.
(2) Jika hasil evaluasi menunjukkan persyaratan tidak terpenuhi, direktur menerbitkan Keputusan Menteri pencabutan izin penggunaan Jaminan perusahaan.
(3) Keputusan pencabutan diterbitkan dengan format Lampiran huruf P.
(4) Perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan audited kepada direktur paling lambat 6 bulan setelah akhir periode laporan.
(5) Kewajiban penyampaian laporan tidak berlaku bagi penyelenggara pos yang ditunjuk.
(6) Jika perusahaan tidak menyampaikan laporan tepat waktu, penggunaan Jaminan perusahaan tidak dapat dilakukan sampai laporan disampaikan.
(7) Kepala Kantor Bea dan Cukai melakukan monitoring dan evaluasi pengelolaan Jaminan.
BAB XI
PENAGIHAN
Pasal 39
Jika Penjamin dan/atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban sampai tanggal jatuh tempo sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dilakukan penagihan atas Pungutan Negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XII
PENGELOLAAN JAMINAN SECARA ELEKTRONIK
Pasal 40
(1) Pelaksanaan:
- Pengajuan penggunaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;
- Penyerahan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21;
- Penerbitan bukti penerimaan Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (4) huruf a dan Pasal 28 ayat (1) huruf a;
- Permohonan penyesuaian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
- Permohonan penggantian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3);
- Permohonan pengembalian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2);
- Pengadministrasian Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37; dan
- Monitoring dan evaluasi Jaminan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
dilakukan secara elektronik melalui Portal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Jika Portal DJBC belum tersedia atau mengalami gangguan, pelaksanaan dilakukan secara manual.
BAB XIII
PENETAPAN PETUNJUK TEKNIS
Pasal 41
Ketentuan mengenai petunjuk teknis pengelolaan Jaminan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai jangka waktu berakhir;
- Jaminan yang digunakan terus menerus dan telah diterima sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sampai diterbitkan Jaminan baru; dan
- Jaminan perusahaan yang telah memperoleh Keputusan Menteri sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dapat digunakan sesuai Keputusan Menteri sampai adanya pencabutan.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 68/PMK.04/2009;
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 259/PMK.04/2010;
- Pasal 19 ayat (3) s.d ayat (6) PMK Nomor 58/PMK.04/2017 jo. PMK Nomor 64/PMK.04/2021;
- Pasal 51 PMK Nomor 131/PMK.04/2018 jo. PMK Nomor 65/PMK.04/2021;
- Pasal 11 PMK Nomor 74/PMK.04/2022,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 18 November 2022
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SRI MULYANI INDRAWATI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 November 2022
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2022 NOMOR 1172







