Mitra Resmi DJP Distributor Resmi e-Meterai

Status:

Tidak Berlaku

0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya
0/0

Share

  • Share

Aksi Lainnya

PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 259/PMK.04/2010

 

 

TENTANG

 

JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

 

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,

 

 

 

Menimbang :

  1. bahwa dalam upaya meningkatkan pelayanan, penyederhanaan ketentuan dan menjamin kepastian hukum kepada para pemangku kepentingan, perlu mengatur kembali ketentuan mengenai jaminan dalam rangka kepabeanan;
  2. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, perlu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Jaminan Dalam Rangka Kepabeanan;

Mengingat :

  1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006;
  2. Keputusan Presiden Nomor 56/P Tahun 2010.

 

MEMUTUSKAN :

Menetapkan:

PERATURAN MENTERI KEUANGAN TENTANG JAMINAN DALAM RANGKA KEPABEANAN

 

BAB I
KETENTUAN UMUM

 

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:

  1. Undang-Undang Kepabeanan adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.
  2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
  3. Penerimaan negara adalah uang yang masuk ke Kas Negara.
  4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan DJBC tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai ketentuan Undang-Undang Kepabeanan.
  5. Bank Devisa Persepsi adalah bank devisa yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan untuk menerima setoran penerimaan negara.
  6. Menteri adalah Menteri Keuangan.
  7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
  8. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai DJBC yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu.
  9. Jaminan adalah garansi pembayaran pungutan negara dan/atau pemenuhan kewajiban sesuai peraturan kepabeanan yang diserahkan ke Kantor Pabean.
  10. Terjamin adalah pihak yang bertanggung jawab atas pungutan negara dan/atau wajib menyerahkan jaminan ke Kantor Pabean.
  11. Penjamin adalah pihak yang menerbitkan garansi pembayaran kepada Kantor Pabean bila Terjamin wanprestasi.
  12. Klaim Jaminan adalah tuntutan Kantor Pabean kepada Penjamin atau Terjamin untuk mencairkan Jaminan jika Terjamin tidak memenuhi kewajiban.

 

Pasal 2

(1) Jaminan dapat digunakan:

  1. sekali; atau
  2. terus menerus.

(2) Jaminan terus-menerus digunakan dengan cara:

  1. dikurangi setiap ada pelunasan bea masuk hingga habis; atau
  2. tetap dalam batas waktu tak terbatas, setiap pelunasan tanpa mengurangi Jaminan yang diserahkan.

(3) Jaminan dapat berbentuk:

  1. Jaminan tunai;
  2. Jaminan bank;
  3. Jaminan perusahaan asuransi; atau
  4. Jaminan lainnya.

(4) Jaminan lainnya berupa:

  1. Jaminan Indonesia EximBank;
  2. Jaminan perusahaan penjaminan;
  3. Jaminan perusahaan (corporate guarantee);
  4. Jaminan tertulis.

(5) Jaminan tertulis hanya dapat digunakan sekali.

 

BAB II
PENGGUNAAN DAN JANGKA WAKTU JAMINAN

 

Pasal 3

Jaminan dapat digunakan untuk:

  1. menjamin pungutan negara dalam kegiatan kepabeanan:
    1. atas impor dengan penundaan pembayaran;
    2. atas pengeluaran barang impor untuk dipakai dengan Jaminan;
    3. atas impor sementara;
    4. atas pengajuan keberatan;
    5. yang mensyaratkan Jaminan menurut peraturan kepabeanan;
  2. memenuhi kewajiban penyerahan Jaminan yang dipersyaratkan.

 

Pasal 4

(1) Bentuk Jaminan untuk setiap kegiatan kepabeanan sesuai PMK bidang kepabeanan yang mengatur penyerahan Jaminan.
(2) Bentuk Jaminan lainnya diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pasal 5

Jumlah Jaminan sebesar:

  1. pungutan negara terutang; atau
  2. jumlah tertentu sesuai peraturan kepabeanan.

 

Pasal 6

Jangka waktu Jaminan selama:

  1. izin penundaan pembayaran;
  2. izin pengeluaran barang impor dengan Jaminan;
  3. pembebasan + waktu penelitian ekspor barang dengan pembebasan;
  4. izin impor sementara + waktu realisasi ekspor;
  5. sampai diputuskannya keberatan;
  6. atau sesuai peraturan kepabeanan.

 

Pasal 7

(1) Jangka waktu Jaminan dapat diperpanjang atas:

  1. permintaan Kepala Kantor Pabean; atau
  2. persetujuan Kepala Kantor Pabean atas permohonan Terjamin.

(2) Perpanjangan dilakukan sebelum jangka waktu Jaminan berakhir.

 

BAB III
BENTUK JAMINAN

Bagian Kesatu
Jaminan Tunai

 

Pasal 8

(1) Jaminan tunai merupakan Jaminan berupa uang tunai yang diserahkan oleh Terjamin pada Kantor Pabean.
(2) Disimpan pada rekening khusus Jaminan Kantor Pabean.
(3) Jika untuk menjamin kegiatan oleh penumpang/pelintas batas, dapat disimpan di Kantor Pabean.
(4) Penyerahan dilakukan dengan:

  1. menyerahkan uang tunai kepada bendahara penerimaan; dan/atau
  2. menyerahkan bukti pengkreditan rekening khusus Jaminan kepada bendahara penerimaan.

(5) Bendahara penerimaan wajib menyimpan uang tunai ke rekening khusus Jaminan paling lama pada hari kerja berikutnya.
(6) Pembukaan rekening khusus Jaminan mengikuti ketentuan pengelolaan rekening kementerian/lembaga.

 

Pasal 9

(1) Penerimaan jasa giro dari rekening khusus Jaminan wajib disetor ke Kas Negara sebagai PNBP.
(2) Penyetoran dilakukan sesuai ketentuan PNBP.

 

Bagian Kedua
Jaminan Bank

 

Pasal 10

(1) Jaminan bank merupakan warkat yang diterbitkan oleh bank sebagai Penjamin di Kantor Pabean, wajib membayar jika Terjamin wanprestasi.
(2) Diterbitkan oleh Bank Devisa Persepsi.
(3) Jika digunakan sekali sesuai Lampiran I PMK ini.
(4) Jika digunakan terus menerus sesuai Lampiran II PMK ini.

 

Bagian Ketiga
Jaminan dari Perusahaan Asuransi

 

Pasal 11

(1) Diterima dalam bentuk Customs Bond.
(2) Harus diterbitkan oleh surety yang terdaftar berdasarkan keputusan Menteri.
(3) Berupa sertifikat yang menjamin pembayaran kewajiban pungutan negara dalam kegiatan kepabeanan atau pemenuhan penyerahan Jaminan.
(4) Surety, principal, dan obligee sesuai ketentuan peraturan perasuransian.
(5) Jika digunakan sekali sesuai Lampiran III PMK ini.
(6) Jika digunakan terus menerus sesuai Lampiran IV PMK ini.

 

Bagian Keempat
Jaminan Lainnya

Paragraf 1
Jaminan Indonesia Eximbank

 

Pasal 12

(1) Berupa sertifikat dari LPEI untuk membayar pungutan negara jika Terjamin gagal memenuhi kewajiban.
(2) Jika digunakan sekali sesuai Lampiran V PMK ini.
(3) Jika digunakan terus menerus sesuai Lampiran VI PMK ini.

 

Paragraf 2
Jaminan Perusahaan Penjaminan

 

Pasal 13

(1) Dapat diterima sebagai Jaminan Perusahaan Penjaminan.
(2) Harus diterbitkan oleh perusahaan penjaminan terdaftar berdasarkan keputusan Menteri.
(3) Berupa sertifikat atau tertulis lain sebagai jaminan pembayaran kewajiban pungutan negara.
(4) Jika digunakan sekali sesuai Lampiran VII PMK ini.
(5) Jika digunakan terus menerus sesuai Lampiran VIII PMK ini.

 

Paragraf 3
Jaminan Perusahaan (Corporate Guarantee)

 

Pasal 14

(1) Berupa surat pernyataan tertulis berisi kesanggupan membayar pungutan negara dengan menjaminkan seluruh aset perusahaan, diserahkan kepada Direktur Jenderal.
(2) Dapat digunakan oleh pengusaha yang ditetapkan untuk mendapat fasilitas pelayanan khusus kepabeanan.
(3) Harus sesuai Lampiran IX PMK ini dan disahkan notaris.

 

Pasal 15

(1) Pengusaha mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal.
(2) Persetujuan/penolakan diberikan paling lama 10 hari kerja sejak diterima.
(3) Jika:

  1. Disetujui: diterbitkan keputusan izin penggunaan;
  2. Ditolak: diterbitkan surat pemberitahuan penolakan dengan alasan.

(4) Permohonan dibuat sesuai Lampiran X PMK ini.
(5) Keputusan izin penggunaan dibuat sesuai Lampiran XI PMK ini.

 

Paragraf 4
Jaminan Tertulis

 

Pasal 16

(1) Berupa surat pernyataan tertulis kesanggupan membayar pungutan negara dan hanya dapat digunakan sekali.
(2) Dapat diberikan kepada:

  1. importir instansi pemerintah;
  2. importir proyek pemerintah dibiayai pinjaman/hibah luar negeri;
  3. perusahaan pelayaran/penerbangan untuk impor sementara;
  4. wisatawan asing atau WNA untuk impor sementara.

(3) Dibuat sesuai Lampiran XII PMK ini.

 

Pasal 17

(1) Importir mengajukan permohonan izin penggunaan kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal atau Pejabat Bea Cukai.
(2) Persetujuan/penolakan diberikan paling lama 10 hari kerja.
(3) Jika:

  1. Disetujui: diterbitkan keputusan izin penggunaan;
  2. Ditolak: diterbitkan surat penolakan dengan alasan.

(4) Permohonan sesuai Lampiran XIII PMK ini.
(5) Keputusan sesuai Lampiran XIV PMK ini.
(6) Untuk wisatawan asing/WNA, pengaturan diatur oleh Direktur Jenderal.
(7) Izin diberikan berdasarkan pertimbangan Kepala Kantor Pabean.

 

Pasal 18

Jaminan tertulis ditandatangani oleh:

  1. Pejabat Eselon I/II atau pimpinan TNI/POLRI untuk instansi pemerintah;
  2. Importir dan diketahui kuasa pengguna anggaran untuk proyek pemerintah;
  3. Direktur utama perusahaan pelayaran/penerbangan;
  4. Wisatawan asing/WNA untuk impor sementara.

 

Pasal 19

(1) Direktur Jenderal dapat menyetujui penggunaan Jaminan tertulis lainnya dari Terjamin/Penjamin sebagai garansi pungutan negara atau penyerahan Jaminan yang disyaratkan.
(2) Hal tertentu meliputi:

  1. keadaan darurat bencana;
  2. kegentingan memaksa; atau
  3. kegiatan bersifat kenegaraan.

 

BAB IV
PENELITIAN JAMINAN

 

Pasal 20

(1) Atas setiap penerimaan Jaminan, Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian:

  1. format dan isi;
  2. jumlah; dan
  3. jangka waktu.

(2) Jika berupa Jaminan tunai, bendahara penerimaan meneliti:

  1. jumlah uang tunai; dan/atau
  2. jumlah yang dikreditkan pada rekening khusus Jaminan.

(3) Pejabat Bea dan Cukai melakukan konfirmasi penerbitan Jaminan kepada Penjamin atau surety.
(4) Jika:

  1. terdapat ketidaksesuaian, Jaminan dikembalikan untuk diperbaiki disertai alasan; atau
  2. terdapat kesesuaian, diterbitkan Bukti Penerimaan Jaminan.

(5) Untuk pengajuan keberatan, konfirmasi dapat dilakukan setelah penerbitan Bukti Penerimaan Jaminan.
(6) Bukti Penerimaan Jaminan sesuai Lampiran XV PMK ini.

 

Pasal 21

(1) Konfirmasi penerbitan Jaminan dilakukan:

  1. lisan; dan/atau
  2. tertulis.

(2) Mempertimbangkan tingkat risiko Terjamin, Penjamin, dan bentuk Jaminan.
(3) Konfirmasi tertulis dilakukan dengan surat konfirmasi Jaminan.
(4) Penjamin atau surety wajib menjawab dalam 3 hari kerja.
(5) Untuk pengajuan keberatan:

  1. surat konfirmasi dikirim dalam 1 hari kerja setelah Bukti Penerimaan diterbitkan;
  2. jawaban wajib diberikan dalam 2 hari kerja setelah diterima.

(6) Pengiriman dapat melalui surat atau media lain dengan bukti tanggal pengiriman dan penerimaan.
(7) Surat konfirmasi sesuai Lampiran XVI PMK ini.

 

BAB V
PENGGANTIAN DAN PENYESUAIAN JAMINAN

 

Pasal 22

(1) Jaminan yang telah diterbitkan Bukti Penerimaan harus diganti jika:

  1. Penjamin/surety pailit;
  2. Penjamin/surety tidak berhak menerbitkan Jaminan;
  3. perubahan status badan hukum Penjamin/surety;
  4. Jaminan dinyatakan tidak dapat diterima di DJBC.

(2) Terjamin harus mengajukan penggantian Jaminan kepada DJBC.
(3) Penggantian dilakukan paling lama 30 hari sejak penetapan atau pernyataan.
(4) Jika tidak diajukan, DJBC dapat meminta penggantian.
(5) Penyesuaian atas jumlah dan jangka waktu Jaminan dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan DJBC.

 

BAB VI
PENGEMBALIAN JAMINAN

 

Pasal 23

Jaminan dapat dikembalikan jika:

  1. telah dipenuhi seluruh kewajiban pabean; atau
  2. telah gugur kewajiban penyerahan Jaminan.

 

Pasal 24

(1) Untuk Jaminan tunai, pengembalian dilakukan dengan:

  1. menyerahkan uang tunai;
  2. menyerahkan cek giro; atau
  3. mendebit rekening khusus ke rekening Terjamin.

(2) Biaya pengembalian dengan cara debit rekening ditanggung Terjamin.

 

Pasal 25

Hak atas bunga pengembalian Jaminan tunai menjadi gugur jika:

  1. keputusan keberatan telah dikirim ke Terjamin; dan
  2. Terjamin tidak mengambil Jaminan tunai dalam 30 hari sejak keberatan dikabulkan atau dianggap dikabulkan.

 

BAB VII
PENCAIRAN DAN KLAIM JAMINAN

 

Pasal 26

(1) DJBC melakukan pencairan Jaminan tunai jika terdapat tagihan pungutan negara akibat tidak dipenuhinya kewajiban pabean.
(2) Pencairan dan penyetoran hasil ke Kas Negara diberitahukan kepada Terjamin.

 

Pasal 27

(1) Klaim Jaminan dilakukan oleh DJBC terhadap Jaminan bank, asuransi, dan lainnya.
(2) Dilakukan jika terdapat tagihan pungutan negara yang wajib dilunasi.
(3) Jatuh tempo klaim adalah 30 hari sejak berakhirnya jangka waktu Jaminan.
(4) Klaim diajukan paling banyak sebesar jumlah Jaminan.
(5) Klaim menggunakan surat pencairan sesuai Lampiran XVII PMK ini.
(6) Surat dikirim ke Penjamin/surety atau Terjamin dan harus diterima sebelum jatuh tempo klaim.
(7) Pengiriman dapat melalui surat atau media lain dengan bukti pengiriman dan penerimaan.

 

Pasal 28

(1) Penjamin/surety atau Terjamin wajib mencairkan Jaminan dalam 6 hari kerja sejak surat diterima.
(2) Hasil pencairan disetorkan ke Kas Negara, kelebihan uang dikembalikan ke Terjamin.
(3) Penyetoran diberitahukan ke DJBC.
(4) Jika surat klaim tidak diterima hingga jatuh tempo, klaim batal demi hukum namun tidak menghapus tagihan kepada Terjamin.

 

Pasal 29

Penyetoran hasil pencairan Jaminan ke Kas Negara mengikuti ketentuan pembayaran dan penyetoran penerimaan negara di bidang kepabeanan.

 

BAB VIII
PENGADMINISTRASIAN JAMINAN

 

Pasal 30

(1) Direktur Jenderal atau Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk bertanggung jawab atas pengadministrasian Jaminan.
(2) Jaminan diadministrasikan berdasarkan kegunaannya dengan menggunakan daftar Jaminan sesuai Lampiran XVIII PMK ini.

 

BAB IX
SANKSI

 

Pasal 31

(1) Jika Penjamin atau surety tidak menjawab surat konfirmasi dalam 9 hari kerja, Jaminan tidak dapat diterima sebagai Jaminan di Kantor Pabean pengirim.
(2) Jika Terjamin tidak melakukan penggantian dalam 30 hari, kegiatan kepabeanan tidak dilayani.
(3) Jika Penjamin atau Terjamin tidak mencairkan dan menyetorkan hasil pencairan dalam 12 hari kerja:

  1. kegiatan kepabeanan tidak dilayani; dan
  2. Jaminan tidak diterima di Kantor Pabean pengirim.

(4) Dikecualikan jika surat pencairan tidak diterima hingga jatuh tempo klaim.
(5) Kegiatan dapat dilayani kembali setelah kewajiban pabean diselesaikan.
(6) Jika tidak mencairkan dan menyetorkan uang hasil pencairan, Pejabat Bea dan Cukai memberitahukan secara tertulis kepada Direktur Jenderal.
(7) Direktur Jenderal berwenang menolak penggunaan Jaminan baru yang diterbitkan oleh Penjamin atau Terjamin.

 

BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 32

(1) Jika Penjamin atau Terjamin tidak memenuhi kewajiban:

  1. Dalam 12 hari kerja, DJBC menerbitkan surat teguran/peringatan;
  2. Jika 21 hari sejak surat teguran belum lunas:
    1. menerbitkan surat paksa penagihan piutang bea masuk, cukai, sanksi administrasi, bunga;
    2. menyampaikan SPPDPI PPN, PPNBM, PPh Pasal 22 kepada KPP wilayah Penjamin/Terjamin.
  3. Untuk pungutan ekspor, jika 7 hari setelah surat peringatan belum lunas, DJBC menyerahkan tagihan ke DJKN.
  4. Untuk Jaminan tertulis instansi pemerintah, jika 30 hari belum lunas, DJBC melaporkan ke Menteri untuk pemberian teguran.

(2) Surat teguran sesuai Lampiran XIX PMK ini.
(3) Surat paksa sesuai Lampiran XX PMK ini.

 

Pasal 33

Penyampaian data Jaminan dapat dilakukan melalui sistem Pertukaran Data Elektronik.

 

Pasal 34

Lampiran I–XX yang disebut dalam pasal-pasal terkait merupakan bagian tidak terpisahkan dari PMK ini.

 

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN DAN PENUTUP

 

Pasal 35

Jaminan yang digunakan sekali dan telah diterima sebelum berlakunya PMK ini tetap dapat digunakan hingga masa berakhirnya.
Jaminan yang digunakan terus menerus dan telah diterima tetap dapat digunakan sampai 30 April 2011.

 

Pasal 36

Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan Jaminan diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.

 

Pasal 37

Pada saat PMK ini berlaku, berikut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku:

  1. KMK 585/KMK.05/1996 jo. KMK 209/KMK.01/1999;
  2. KMK 457/KMK.05/1997;
  3. KMK 461/KMK.05/1997 jo. KMK 208/KMK.01/1999;
  4. KMK 441/KMK.05/1999 jo. PMK 25/PMK.04/2005.

 

Pasal 38

PMK ini berlaku setelah 30 hari sejak tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI KEUANGAN,

 

ttd.

AGUS D.W. MARTOWARDOJO

 

 

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2010

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA,

 

ttd.

PATRIALIS AKBAR

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2010 NOMOR 688