Apakah Suket PP 55 UMKM Masih Berlaku? Ini Penjelasannya

Masih banyak Wajib Pajak yang bingung mengenai status Surat Keterangan (Suket) PP 55 setelah terbitnya PP 20/2026. Tidak sedikit pula yang mengalami kendala ketika lawan transaksi meminta Suket terbaru karena dokumen yang dimiliki masih mencantumkan masa berlaku yang telah berakhir pada 2024. 

Lantas, apakah Suket PP 55 yang telah diterbitkan sebelumnya masih dapat digunakan? Bagaimana cara mengecek statusnya di Coretax? Simak penjelasannya berikut ini yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax

Apakah Suket PP 55 Masih Berlaku?

Suket PP 55 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP 20/2026 tetap sah dan masih dapat digunakan sebagai dasar penerapan PPh Final 0,5% selama Wajib Pajak masih memenuhi persyaratan yang berlaku. 

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal II angka 1 huruf c dan huruf d PP 20/2026 sebagai aturan peralihan. Artinya: 

  • Wajib Pajak tidak perlu mengajukan atau mencetak ulang Suket yang telah diterbitkan sebelumnya. 
  • Suket tetap berlaku meskipun pada dokumen masih tercantum batas waktu yang telah berakhir. 
  • Masa berlaku Suket mengikuti ketentuan dalam aturan peralihan, bukan semata-mata tanggal yang tercetak pada dokumen. 

Siapa Saja yang Suketnya Tetap Berlaku? 

Status Suket tetap berlaku bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut: 

  • Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP), Perseroan Perorangan, atau koperasi telah memperoleh Suket sebelum PP 20/2026 berlaku. 
  • Belum pernah mengajukan pemberitahuan untuk menggunakan ketentuan umum Pajak Penghasilan (PPh). 
  • Masih memenuhi persyaratan sebagai Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Apabila seluruh persyaratan tersebut terpenuhi, sistem Coretax akan mengaktifkan kembali fasilitas Suket secara otomatis. 

Suket PP 55 Sudah Direaktivasi di Coretax 

Kabar baiknya, bagi Wajib Pajak yang memenuhi ketentuan tersebut, status Suket telah direaktivasi secara otomatis di sistem Coretax. 

Dengan demikian: 

  • Suket dapat kembali digunakan sebagai dasar pemotongan PPh Final 0,5%. 
  • Wajib Pajak dapat menginformasikan kepada pembeli atau pengguna jasa bahwa fasilitas tersebut sudah aktif. 
  • Pemotong pajak sudah dapat memilih fasilitas terkait saat membuat Bukti Pemotongan (Bupot) di Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga: Aturan Pajak UMKM yang Masih Berlaku dalam PP 20/2026

Cara Mengecek Status Suket PP 55 di Coretax 

Untuk memastikan apakah fasilitas telah aktif kembali, lakukan langkah berikut: 

1. Melalui menu Fasilitas Aktif 

  • Login ke Coretax. 
  • Pilih Portal Saya
  • Masuk ke Profil Saya
  • Buka Ikhtisar Profil Wajib Pajak
  • Pilih tab Fasilitas Aktif
  • Cari kode layanan AS.06-01
  • Pastikan statusnya menunjukkan Aktif

2. Melalui Daftar Fasilitas Saya 

Selain mengecek status aktif, Wajib Pajak juga dapat melihat nomor dokumen Suket. 

Langkah-langkahnya: 

  • Masuk ke Layanan WP
  • Pilih Layanan Administrasi
  • Klik Daftar Fasilitas Saya
  • Cari kode AS.06-01
  • Salin nomor dokumen yang tercantum. 
  • Nomor dokumen tersebut nantinya dapat digunakan untuk mengunduh Suket. 

Cara Mengunduh Suket PP 55 

Setelah memperoleh nomor dokumen, lakukan langkah berikut: 

  • Masuk ke Portal Saya
  • Pilih menu Dokumen Saya
  • Cari dokumen menggunakan nomor dokumen Suket. 
  • Klik Unduh

Apabila fasilitas masih berstatus aktif tetapi dokumen belum dapat diunduh, Wajib Pajak dapat menyampaikan pengaduan melalui saluran resmi Direktorat Jenderal Pajak, seperti petugas KPP, Kring Pajak, Live Chat, atau kanal pengaduan yang tersedia. 

Bagaimana Penggunaan Suket PP 55 dalam Pemotongan PPh Final 0,5%? 

Setelah Suket aktif kembali, dokumen tersebut dapat digunakan sebagai dasar penerapan PPh Final 0,5% dalam proses pemotongan di Coretax. 

Secara umum: 

  • Pemotong pajak dapat memilih fasilitas “Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu” apabila syarat telah terpenuhi. 
  • Bukti pemotongan menggunakan kode objek pajak disesuaikan dengan jenis transaksi dan kondisi Wajib Pajak. 
  • Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dengan omzet berjalan sampai Rp500 juta yang telah menyerahkan surat pernyataan sesuai ketentuan, pemotongan dilakukan menggunakan kode objek pajak yang relevan dengan tarif PPh nihil. 

Karena terdapat beberapa skenario penggunaan kode objek pajak, pemotong maupun Wajib Pajak perlu memastikan bahwa fasilitas yang dipilih sesuai dengan status Suket dan ketentuan perpajakan yang berlaku. 

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak 

Agar tidak terjadi kendala saat bertransaksi, pastikan beberapa hal berikut: 

  • Suket telah berstatus aktif di Coretax. 
  • Data Wajib Pajak pada Coretax telah sesuai. 
  • Lawan transaksi mengetahui bahwa Suket masih berlaku berdasarkan ketentuan peralihan PP 20/2026
  • Bukti pemotongan dibuat menggunakan fasilitas dan kode objek pajak yang sesuai. 

Baca Juga: Pajak Affiliator Terbaru setelah PP 20/2026 Terbit

FAQ Seputar Suket PP 55 di Era PP 20/2026 

1. Apakah Suket PP 55 masih berlaku setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026? 

Ya. Suket PP 55 yang telah diterbitkan sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 tetap sah dan dapat digunakan selama Wajib Pajak masih memenuhi ketentuan dalam aturan peralihan. 

2. Apakah Wajib Pajak perlu mengajukan atau mencetak ulang Suket PP 55? 

Tidak. Wajib Pajak yang Suket-nya masih memenuhi ketentuan tidak perlu mengajukan maupun mencetak ulang dokumen tersebut karena statusnya tetap berlaku sesuai aturan peralihan PP 20 Tahun 2026. 

3. Bagaimana cara mengecek status Suket PP 55 di Coretax? 

Wajib Pajak dapat mengecek status Suket melalui menu Portal Saya > Profil Saya > Ikhtisar Profil Wajib Pajak > Fasilitas Aktif di Coretax. Jika status menunjukkan Aktif, berarti Suket dapat digunakan. 

4. Bagaimana jika Suket PP 55 tidak bisa diunduh di Coretax? 

Apabila status fasilitas sudah aktif tetapi dokumen belum dapat diunduh, Wajib Pajak dapat melaporkan kendala melalui KPP, Kring Pajak 1500200, Live Chat di situs DJP, atau kanal pengaduan resmi Direktorat Jenderal Pajak. 

5. Untuk apa Suket PP 55 digunakan di Coretax? 

Suket PP 55 berfungsi sebagai dasar penerapan fasilitas PPh Final 0,5% bagi Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan. Dokumen ini juga menjadi acuan bagi pemotong atau pemungut pajak saat membuat bukti pemotongan (Bupot) di Coretax sesuai ketentuan yang berlaku. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News