Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA) Strategis Batu Bara. Regulasi ini menjadi aturan turunan dari PP Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas SDA Strategis yang memperkenalkan skema ekspor satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Ekspor.
Melalui beleid ini, pemerintah tidak hanya mengatur mekanisme ekspor batu bara, tetapi juga memperkuat pengawasan, pelaporan, serta verifikasi atas komoditas yang diekspor. Lantas, apa saja poin penting yang perlu diperhatikan pelaku usaha?
Ekspor Batu Bara Akan Dilakukan Melalui BUMN Ekspor
Salah satu perubahan paling signifikan dalam Permendag 15/2026 adalah penetapan bahwa ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor yang mendapat penugasan khusus dari pemerintah.
Namun demikian, pemerintah masih memberikan masa transisi bagi pelaku usaha yang telah memiliki izin ekspor sebelumnya. Berikut ketentuannya:
- Eksportir yang telah memiliki Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara tetap dapat melakukan ekspor hingga 31 Desember 2026.
- Selama masa transisi, ekspor dilakukan melalui mekanisme yang terintegrasi dengan BUMN Ekspor.
- Pelaku usaha wajib menyampaikan laporan, dokumen ekspor, kontrak penjualan, serta data pendukung lainnya kepada BUMN Ekspor.
- Setelah masa transisi berakhir, ekspor batu bara hanya dapat dilakukan oleh BUMN Ekspor.
Komoditas Batu Bara Apa Saja yang Diatur?
Permendag 15/2026 mencakup berbagai jenis batu bara dan produk turunannya yang selama ini menjadi komoditas ekspor utama Indonesia.
Komoditas yang diatur meliputi:
- Antrasit (HS 2701.11.00).
- Batu bara bitumen untuk bahan bakar (HS 2701.12.10).
- Batu bara bitumen lainnya (HS 2701.12.90).
- Batu bara lainnya (HS 2701.19.00).
- Lignit, baik yang diaglomerasi maupun tidak.
- Gambut, termasuk gambut yang dipadatkan maupun diaglomerasi.
Seluruh komoditas tersebut masuk dalam kategori SDA strategis yang pengaturan ekspornya diperketat oleh pemerintah.
Baca Juga: Aturan Baru Ekspor Komoditas Strategis lewat Satu Pintu
Eksportir Tetap Wajib Memiliki ET Batu Bara
Meski ekspor nantinya dilakukan melalui BUMN Ekspor, pelaku usaha tetap diwajibkan memiliki Perizinan Berusaha berupa Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara.
Dokumen ET Batu Bara berfungsi sebagai:
- Dokumen pelengkap pabean.
- Persyaratan dalam penyampaian Pemberitahuan Pabean Ekspor.
- Bukti legalitas eksportir dalam kegiatan ekspor batu bara.
Bagi perusahaan non-BUMN, persyaratan pengajuan ET, antara lain:
- Memiliki IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
- Memiliki PKP2B atau IUPK sebagai kelanjutan operasi kontrak/perjanjian.
- Memiliki IUP Operasi Produksi Khusus untuk Pengangkutan dan Penjualan Batu Bara.
- Terdaftar pada sistem kementerian yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
- Menyampaikan surat pernyataan bermeterai bahwa batu bara berasal dari tambang yang sah.
Laporan Surveyor Tetap Menjadi Dokumen Wajib
Permendag 15/2026 juga menegaskan bahwa ekspor batu bara tetap dikenakan kewajiban Verifikasi atau Penelusuran Teknis (VPT). Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam bentuk Laporan Surveyor (LS).
Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan:
- Kesesuaian jenis dan jumlah barang yang diekspor.
- Legalitas asal komoditas batu bara.
- Kepatuhan terhadap ketentuan perdagangan dan kepabeanan.
- Akurasi data ekspor yang disampaikan kepada pemerintah.
Laporan Surveyor menjadi dokumen pelengkap pabean yang wajib dilampirkan saat pengajuan Pemberitahuan Pabean Ekspor.
Kewajiban Pelaporan dan Risiko Sanksi
Selain kewajiban perizinan dan verifikasi, eksportir juga diwajibkan menyampaikan laporan realisasi ekspor secara elektronik kepada Menteri Perdagangan. Kewajiban ini berlaku baik untuk ekspor yang terealisasi maupun yang tidak terealisasi.
Apabila kewajiban tersebut tidak dipenuhi, pelaku usaha dapat dikenai sanksi administratif.
Sanksi juga dapat dikenakan apabila:
- Eksportir tidak menyampaikan laporan realisasi ekspor.
- Terdapat penyalahgunaan dokumen Laporan Surveyor.
- Eksportir sedang menjalani proses penyidikan terkait pelanggaran dokumen ekspor.
Apa Tujuan Pemerintah Menerapkan Aturan Ini?
Secara umum, Permendag 15/2026 merupakan bagian dari reformasi tata kelola ekspor SDA strategis yang bertujuan untuk:
- Meningkatkan transparansi ekspor batu bara.
- Memperkuat pengawasan terhadap arus komoditas strategis.
- Memastikan batu bara yang diekspor berasal dari sumber yang legal.
- Mengoptimalkan manfaat ekonomi dari ekspor SDA.
- Mendukung kebijakan hilirisasi dan ketahanan ekonomi nasional.
Bagi perusahaan tambang dan pelaku usaha di sektor batu bara, masa transisi hingga akhir 2026 menjadi periode penting untuk menyesuaikan proses bisnis, sistem pelaporan, serta koordinasi dengan BUMN Ekspor yang akan menjadi pelaksana utama ekspor satu pintu.
Baca Juga: Pemerintah Siapkan Bea Keluar Batu Bara, Begini Rencana Skemanya
FAQ Seputar Aturan Baru Ekspor Batu Bara
1. Apakah perusahaan swasta masih bisa mengekspor batu bara setelah Permendag 15/2026 berlaku?
Ya. Perusahaan yang telah memiliki Eksportir Terdaftar (ET) Batu Bara masih dapat melakukan ekspor hingga 31 Desember 2026 selama memenuhi ketentuan yang berlaku dan berkoordinasi dengan BUMN Ekspor.
2. Kapan ekspor batu bara sepenuhnya dilakukan melalui BUMN Ekspor?
Setelah masa transisi berakhir pada 31 Desember 2026, ekspor komoditas SDA strategis batu bara hanya dapat dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditunjuk pemerintah.
3. Apa itu ET Batu Bara?
ET Batu Bara atau Eksportir Terdaftar Batu Bara merupakan perizinan berusaha yang wajib dimiliki eksportir sebagai dokumen pelengkap pabean untuk melakukan ekspor batu bara.
4. Apakah Laporan Surveyor masih wajib untuk ekspor batu bara?
Ya. Permendag 15/2026 tetap mewajibkan Verifikasi atau Penelusuran Teknis yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Surveyor (LS) sebagai dokumen pendukung ekspor.
5. Apa sanksi jika eksportir tidak menyampaikan laporan ekspor?
Eksportir yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan realisasi ekspor atau melanggar ketentuan administrasi dapat dikenai sanksi administratif sesuai peraturan yang berlaku.












