Cara Konfirmasi SPKKP di Coretax

Wajib Pajak yang memperoleh status lebih bayar pajak perlu memahami mekanisme konfirmasi atas Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak (SPKKP) di Coretax. Melalui surat ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) meminta konfirmasi terkait pemanfaatan sisa kelebihan pembayaran pajak setelah diperhitungkan dengan utang pajak milik Wajib Pajak sendiri. 

SPKKP dapat dimanfaatkan untuk beberapa kebutuhan, mulai dari pengisian deposit pajak, pembayaran utang pajak Wajib Pajak lain, hingga pencairan dana ke rekening Wajib Pajak. 

Apa Itu SPKKP? 

SPKKP adalah surat yang diterbitkan DJP kepada Wajib Pajak setelah terbit produk hukum yang menyatakan adanya lebih bayar pajak. Ketentuan mengenai ini diatur dalam Pasal 137 PMK No. 81 Tahun 2024

Beberapa produk hukum yang dapat menjadi dasar penerbitan SPKKP meliputi: 

  • SKPLB (Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar); 
  • SKPPKP (Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak); 
  • SKPIB (Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga); dan 
  • produk hukum lain yang menimbulkan kelebihan pembayaran pajak. 

 SPKKP dikirimkan secara elektronik melalui sistem Coretax DJP dan dapat diakses melalui: 

  • menu “Dokumen Saya” untuk melihat surat; dan 
  • menu “Kasus Saya” untuk memberikan konfirmasi. 

Kapan SPKKP Diterbitkan? 

SPKKP diterbitkan setelah terdapat keputusan yang menyatakan Wajib Pajak mengalami lebih bayar pajak. 

Wajib Pajak diberikan waktu konfirmasi selama: 

  • 7 hari sejak surat diterima; atau 
  • 1 hari sebelum jatuh tempo penerbitan SKPKPP. 

Apabila Wajib Pajak tidak memberikan respons dalam batas waktu tersebut, maka kelebihan pajak akan otomatis dikembalikan ke rekening utama Wajib Pajak. 

Baca Juga: Batas Waktu Konfirmasi SPKKP bagi Wajib Pajak Sesuai PMK 81/2024

Pilihan Pemanfaatan Kelebihan Pajak 

Dalam SPKKP, Wajib Pajak dapat memilih beberapa opsi pemanfaatan kelebihan pajak. Di antaranya sebagai berikut: 

1. Mengisi Deposit Pajak 

Wajib Pajak dapat menggunakan dana lebih bayar untuk: 

  • mengisi deposit pajak; dan 
  • memanfaatkan deposit tersebut untuk pembayaran pajak di masa mendatang. 

2. Membayar Utang Pajak Wajib Pajak Lain 

Kelebihan pajak juga dapat digunakan untuk: 

  • melunasi utang pajak atas nama Wajib Pajak lain; dan 
  • membayar tagihan berdasarkan nomor STP atau SKP milik Wajib Pajak lain. 

Perlu diperhatikan bahwa: 

  • nomor STP atau SKP yang diisi bukan milik Wajib Pajak sendiri. 

3. Dikembalikan ke Rekening 

Jika Wajib Pajak tidak memilih opsi deposit maupun pembayaran utang pajak, maka: 

  • dana lebih bayar akan dikembalikan ke rekening utama Wajib Pajak; atau 
  • pengembalian otomatis dilakukan apabila masa konfirmasi 7 hari terlewati. 

Secara praktik, proses pengisian deposit atau pembayaran utang pajak biasanya lebih cepat dibandingkan pencairan ke rekening. Hal ini dikarenakan pencairan dana baru dilakukan setelah terbit SKPKPP. 

Persiapan sebelum Konfirmasi SPKKP 

Sebelum melakukan konfirmasi di Coretax, Wajib Pajak perlu memastikan rekening bank utama telah terdaftar dengan benar. 

Pengecekan dapat dilakukan melalui: 

  • Portal Saya → Profil Saya → Detail Bank. 

Beberapa hal yang perlu diperhatikan meliputi: 

  • nama pemilik rekening harus sesuai dengan nama Wajib Pajak; 
  • rekening utama harus sudah ditandai sebagai rekening aktif; dan 
  • data rekening harus valid dan terbaru. 

Jika terdapat kesalahan atau rekening belum terdaftar, pembaruan dapat dilakukan melalui: 

  • Portal Saya → Perubahan Data → Identitas Wajib Pajak → Perbarui Rekening Bank Utama. 

Cara Konfirmasi SPKKP di Coretax 

Berikut langkah-langkah konfirmasi SPKKP melalui Coretax: 

1. Cari Surat SPKKP 

  • Buka menu Portal Saya → Dokumen Saya
  • Filter dokumen dengan judul “Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak”
  • Catat nomor serta tanggal SPKKP

2. Masuk ke Alur Kasus 

  • Masuk ke menu Portal Saya → Alur Kasus
  • Klik “Refresh”
  • Cari proses “Refund of Legal Actions Decisions” sesuai tanggal SPKKP
  • Klik “Pilih”

3. Lakukan Konfirmasi di Kasus Saya 

  • Masuk ke menu Portal Saya → Kasus Saya
  • Untuk Wajib Pajak Badan, Instansi Pemerintah, atau Pemungut PPN PMSE, lakukan hal berikut: 
    • Ubah status penandatangan menjadi Kuasa atau Wakil Wajib Pajak 
    • Isi NPWP Wajib Pajak hingga data terisi otomatis
    • Isi nomor dan tanggal surat balasan konfirmasi apabila ada 
    • Isi nomor serta tanggal SPKKP

4. Pilih Opsi Pemanfaatan Kelebihan Pajak 

Wajib Pajak dapat memilih: 

  • kompensasi ke utang pajak Wajib Pajak lain; atau 
  • kompensasi ke deposit pajak. 

Selain itu, Wajib Pajak juga dapat tidak memilih kedua opsi tersebut sehingga dana dikembalikan ke rekening utama. 

5. Finalisasi Konfirmasi 

  • Centang pernyataan Wajib Pajak atau Kuasa/Wakil Wajib Pajak
  • Klik “Lanjut”
  • Proses dianggap selesai apabila status pada Alur Kasus berubah menjadi “Kasus sedang dalam proses. Tidak ada tindakan yang dapat dilakukan saat ini.” 

Bagaimana jika Ingin Mengubah Pilihan? 

Dalam kondisi tertentu, Wajib Pajak mungkin sudah memilih pengembalian ke rekening tetapi ingin mengubahnya menjadi deposit pajak. 

Perubahan masih dapat dilakukan apabila: 

  • SKPKPP belum diterbitkan. 

Untuk mengubah pilihan tersebut, Wajib Pajak dapat: 

  • menghubungi helpdesk KPP; dan 
  • meminta rollback atau mengaktifkan ulang kasus konfirmasi melalui tiket Melati. 

Karena itu, sebelum melakukan konfirmasi di Coretax, Wajib Pajak sebaiknya: 

  • mempertimbangkan kebutuhan penggunaan dana lebih bayar; dan 
  • memilih opsi yang paling sesuai dengan kondisi perpajakan masing-masing. 

Baca Juga: DJP Siapkan Template XML untuk Lapor GIR Wajib Pajak GloBE

FAQ Seputar Cara Konfirmasi SPKKP di Coretax 

1. Apa itu SPKKP di Coretax? 

SPKKP adalah Surat Permintaan Konfirmasi Kelebihan Pajak yang diterbitkan DJP untuk meminta konfirmasi dari Wajib Pajak terkait penggunaan dana lebih bayar pajak. 

2. Berapa batas waktu konfirmasi SPKKP? 

Wajib Pajak memiliki waktu 7 hari sejak SPKKP diterima atau paling lambat 1 hari sebelum penerbitan SKPKPP. 

3. Apa yang terjadi jika SPKKP tidak dikonfirmasi? 

Jika tidak ada respons dalam batas waktu yang ditentukan, maka kelebihan pembayaran pajak akan otomatis dikembalikan ke rekening utama Wajib Pajak. 

4. Apakah kelebihan pajak bisa dijadikan deposit pajak? 

Bisa. Wajib Pajak dapat memilih opsi kompensasi ke deposit pajak untuk digunakan sebagai pembayaran pajak di masa mendatang. 

5. Bisakah SPKKP digunakan untuk membayar utang pajak Wajib Pajak lain? 

Bisa. Kelebihan pembayaran pajak dapat digunakan untuk melunasi utang pajak atas nama Wajib Pajak lain dengan mengisi nomor STP atau SKP yang sesuai. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News