Data pada Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) perlu dipastikan sudah sesuai dengan kondisi sebenarnya. Pasalnya, kesalahan data, seperti luas tanah yang tidak sesuai sertifikat, alamat objek pajak yang keliru, hingga identitas wajib pajak yang tidak akurat dapat menimbulkan kendala administrasi di kemudian hari.
Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyediakan layanan pembetulan PBB-P2 secara online melalui Pajak Online Bapenda. Dengan layanan ini, wajib pajak dapat mengajukan perbaikan data tanpa harus datang langsung ke kantor pelayanan.
Lantas, apa yang dimaksud dengan PBB-P2, kapan pembetulan data perlu dilakukan, apa saja persyaratannya, dan bagaimana cara mengajukannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Pembetulan PBB-P2?
Pembetulan PBB-P2 merupakan proses perbaikan data administrasi Pajak Bumi dan Bangunan apabila terdapat kesalahan pencatatan, kekeliruan data, maupun ketidaksesuaian dengan kondisi objek atau subjek pajak yang sebenarnya.
Pembetulan dapat dilakukan terhadap:
- Data objek pajak.
- Data subjek pajak.
- Data pengenaan pajak.
- Data pada Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB-P2.
Layanan ini bertujuan memastikan data perpajakan sesuai dengan dokumen kepemilikan maupun kondisi aktual sehingga meminimalkan potensi permasalahan administrasi di kemudian hari.
Kapan Pembetulan PBB-P2 Perlu Dilakukan?
Beberapa kondisi yang umumnya menjadi alasan pengajuan pembetulan PBB-P2 meliputi:
- Identitas wajib pajak tidak sesuai dengan KTP.
- Luas tanah berbeda dengan sertifikat.
- Luas bangunan mengalami perubahan.
- Alamat objek pajak tidak sesuai.
- Kesalahan data pada SPPT PBB-P2.
- Data objek maupun subjek pajak belum sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Apabila ditemukan kondisi tersebut, sebaiknya segera mengajukan pembetulan agar data perpajakan tetap valid dan memudahkan proses administrasi di masa mendatang.
Persyaratan Pembetulan PBB-P2
Sebelum mengajukan permohonan, wajib pajak perlu menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen Utama
- Surat permohonan pembetulan PBB-P2.
- Dokumen identitas:
- Orang pribadi:
- KTP.
- Badan:
- Nomor Induk Berusaha (NIB).
- NPWP Badan.
- KTP pengurus.
- Akta pendirian atau perubahan badan.
- Orang pribadi:
- Surat kuasa bermaterai beserta KTP penerima kuasa apabila diwakilkan.
- Formulir SPOP/LSPOP yang telah diisi lengkap dan ditandatangani.
- Salinan atau hasil cetak SPPT PBB-P2.
Dokumen Pendukung
Sesuai jenis permohonan, dokumen tambahan yang dapat dilampirkan meliputi:
- Fotokopi sertifikat tanah.
- Girik, surat kavling, atau dokumen sejenis bagi tanah yang belum bersertifikat.
- Surat Pernyataan Penguasaan Fisik.
- Bukti peralihan hak.
- Fotokopi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau IMB.
- Foto terbaru objek pajak.
Ketentuan Pelunasan PBB-P2
Salah satu syarat penting dalam pengajuan pembetulan adalah pelunasan PBB-P2. Ketentuannya meliputi:
- PBB-P2 wajib lunas untuk lima tahun pajak terakhir, kecuali tahun pajak yang sedang diajukan pembetulan.
- Apabila objek pajak baru dimiliki kurang dari lima tahun, kewajiban pelunasan mengikuti masa kepemilikan atau penguasaan objek tersebut.
Dengan memenuhi ketentuan tersebut, proses verifikasi permohonan dapat berjalan lebih lancar.
Cara Mengajukan Pembetulan PBB-P2 secara Online
Pengajuan pembetulan PBB-P2 dapat dilakukan melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta dengan langkah-langkah berikut:
Akses https://pajakonline.jakarta.go.id/, lalu masuk menggunakan email dan kata sandi.
- Pilih menu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB-P2).
- Pilih jenis pelayanan Pembetulan.
- Tentukan jenis pembetulan yang dibutuhkan, yaitu:
- Pembetulan objek.
- Pembetulan subjek.
- Pembetulan SPPT.
- Pembetulan pengenaan.
- Pembetulan objek dan subjek.
- Unggah seluruh dokumen persyaratan.
- Simpan dan kirim permohonan.
Setelah permohonan dikirim, status pengajuan akan masuk ke tahap verifikasi petugas. Wajib pajak dapat memantau perkembangan proses tersebut secara berkala melalui akun Pajak Online.
Baca Juga: Ketentuan Pengurangan PBB-P2 DKI Jakarta 2026
Sekilas tentang PBB-P2
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan. Pajak ini dipungut oleh pemerintah daerah sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Objek PBB-P2
Objek PBB-P2 meliputi bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh orang pribadi maupun badan, kecuali objek yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
Objek PBB-P2 mencakup:
- Tanah beserta permukaan bumi, termasuk hasil reklamasi atau pengurukan.
- Bangunan yang berdiri di atas tanah dan menjadi objek kepemilikan atau penguasaan.
Sementara itu, beberapa objek yang dikecualikan dari PBB-P2 meliputi:
- Kantor pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan instansi penyelenggara negara yang tercatat sebagai barang milik negara atau daerah.
- Tempat ibadah, fasilitas pendidikan, fasilitas kesehatan, panti sosial, dan kebudayaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan.
- Tempat pemakaman dan peninggalan purbakala.
- Hutan lindung, taman nasional, tanah negara yang belum dibebani hak, dan tanah penggembalaan desa.
- Perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas timbal balik.
- Badan atau lembaga internasional yang ditetapkan Menteri Keuangan.
- Jalur kereta api, MRT, LRT, atau infrastruktur sejenis.
- Objek tertentu yang ditetapkan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
- Objek yang pajak bumi dan bangunannya dipungut oleh Pemerintah Pusat.
Siapa yang Menjadi Subjek dan Wajib PBB-P2?
Subjek sekaligus wajib PBB-P2 adalah orang pribadi atau badan yang secara nyata:
- Memiliki hak atas bumi.
- Memperoleh manfaat atas bumi.
- Memiliki, menguasai, atau memperoleh manfaat atas bangunan.
Artinya, setiap pihak yang memiliki atau memanfaatkan tanah maupun bangunan dapat memiliki kewajiban membayar PBB-P2 sesuai ketentuan yang berlaku.
Dasar Pengenaan dan Tarif PBB-P2
Besarnya PBB-P2 dihitung berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan melalui proses penilaian setiap tahun.
Beberapa ketentuan dasar pengenaan PBB-P2 di DKI Jakarta meliputi:
- NJOP ditetapkan setiap satu tahun.
- NJOP Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebesar Rp60 juta untuk setiap wajib pajak.
- Apabila memiliki lebih dari satu objek PBB-P2 di DKI Jakarta, NJOPTKP hanya diberikan pada satu objek setiap tahun pajak.
- NJOP yang digunakan sebagai dasar penghitungan PBB-P2 ditetapkan paling rendah 20% dan paling tinggi 100% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP sesuai ketentuan pemerintah daerah.
Berdasarkan Pergub DKI Jakarta Nomor 17 Tahun 2024, persentase NJOP yang digunakan dalam perhitungan PBB-P2 adalah:
- 40% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP untuk objek hunian.
- 60% dari NJOP setelah dikurangi NJOPTKP untuk objek selain hunian.
Sementara itu, tarif PBB-P2 berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 adalah:
- 0,5% untuk objek PBB-P2 pada umumnya.
- 0,25% untuk lahan produksi pangan dan peternakan.
Cara Menghitung PBB-P2
Secara umum, besarnya PBB-P2 dihitung menggunakan rumus berikut:
PBB-P2 Terutang = NJOP yang digunakan untuk perhitungan × Tarif PBB-P2
Selain itu, terdapat beberapa ketentuan penting lainnya:
- Masa pajak PBB-P2 adalah satu tahun kalender.
- Kondisi objek pajak yang menjadi dasar penghitungan ditentukan pada tanggal 1 Januari setiap tahun.
- Wilayah pemungutan PBB-P2 mengikuti lokasi objek pajak berada.
Baca Juga: Punya Tanah Terbagi? Ini Cara Pemecahan SPPT PBB-P2 di Jakarta
FAQ Seputar Pembetulan PBB-P2 di Jakarta
1. Apa itu pembetulan PBB-P2?
Pembetulan PBB-P2 adalah layanan untuk memperbaiki data administrasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) apabila terdapat kesalahan pada data objek pajak, subjek pajak, SPPT, maupun data pengenaan pajak agar sesuai dengan kondisi sebenarnya.
2. Kapan saya perlu mengajukan pembetulan PBB-P2?
Pembetulan PBB-P2 dapat diajukan apabila terdapat kesalahan identitas wajib pajak, alamat objek pajak, luas tanah atau bangunan, maupun data yang tercantum dalam SPPT PBB-P2.
3. Apakah pembetulan PBB-P2 di Jakarta bisa dilakukan secara online?
Ya. Wajib pajak dapat mengajukan pembetulan PBB-P2 secara online melalui layanan Pajak Online Bapenda DKI Jakarta dengan mengunggah dokumen persyaratan sesuai jenis permohonan.
4. Apa saja syarat mengajukan pembetulan PBB-P2?
Secara umum, wajib pajak perlu menyiapkan surat permohonan, dokumen identitas, SPOP/LSPOP, SPPT PBB-P2, serta dokumen pendukung sesuai kebutuhan. Selain itu, PBB-P2 untuk lima tahun pajak terakhir harus sudah dilunasi, kecuali tahun pajak yang sedang dimohonkan pembetulan.
5. Bagaimana cara mengecek status pengajuan pembetulan PBB-P2?
Setelah permohonan dikirim, status pengajuan dapat dipantau melalui akun Pajak Online Bapenda DKI Jakarta. Permohonan akan diproses oleh petugas hingga statusnya berubah setelah tahap verifikasi selesai.













