Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus melakukan transformasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax. Salah satu perubahan yang diatur dalam PMK 44/2026 adalah mekanisme penunjukan Kuasa Wajib Pajak, termasuk persyaratan bagi pihak yang ingin menjadi kuasa melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
Melalui regulasi tersebut, pemerintah mengatur pihak yang dapat menjadi Kuasa Wajib Pajak, persyaratan kompetensi, hingga tata cara pelaksanaan kuasa agar lebih sederhana, terdokumentasi, dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Selain memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak, aturan ini juga bertujuan memperkuat profesionalisme serta pengawasan terhadap kuasa di bidang perpajakan.
Bagi masyarakat yang ingin mendampingi Wajib Pajak sebagai Pihak Lain, penting untuk memahami cara mengajukan SKT di Coretax. Lantas, bagaimana prosesnya?
Apa Itu SKT Kuasa Wajib Pajak?
Surat Keterangan Terdaftar (SKT) merupakan dokumen yang diterbitkan kepada Pihak Lain sebagai bukti bahwa yang bersangkutan memenuhi persyaratan untuk dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Dalam ekosistem Kuasa Wajib Pajak, SKT memiliki karakteristik sebagai berikut:
- diterbitkan oleh DJSPSK (Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan);
- diperuntukkan bagi Pihak Lain selain Konsultan Pajak maupun keluarga Wajib Pajak;
- memiliki klasifikasi tingkat A, B, atau C;
- masa berlaku mengikuti Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
Perlu dipahami bahwa SKT bukan merupakan surat kuasa. Dokumen ini hanya menjadi bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai pihak yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak.
Siapa yang Wajib Memiliki SKT?
PMK 44/2026 membagi Kuasa Wajib Pajak menjadi tiga kategori, yakni:
- Konsultan Pajak, yaitu pihak yang memiliki Izin Konsultan Pajak.
- Pihak Lain, yaitu siapa pun selain Konsultan Pajak dan keluarga Wajib Pajak yang wajib memiliki SKT.
- Keluarga, seperti suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua yang tidak diwajibkan memiliki SKT.
Artinya, apabila Anda bukan Konsultan Pajak maupun anggota keluarga Wajib Pajak, maka Anda harus terlebih dahulu memperoleh SKT sebelum dapat ditunjuk sebagai kuasa.
Persiapan sebelum Mengajukan SKT di Coretax
Sebelum memulai proses pendaftaran, pastikan seluruh dokumen pendukung telah disiapkan agar proses registrasi berjalan lebih lancar. Beberapa berkas yang sebaiknya dipersiapkan meliputi:
- NPWP 16 digit yang telah terintegrasi dengan NIK dan berstatus aktif.
- Akun Coretax DJP yang telah dapat digunakan untuk login.
- Dokumen kompetensi perpajakan dalam format PDF, seperti sertifikat brevet, ijazah perpajakan, atau sertifikat kompetensi lainnya.
- Surat penugasan atau surat kuasa apabila diperlukan dalam proses pendampingan Wajib Pajak.
Menyiapkan seluruh dokumen sejak awal dapat mengurangi potensi kendala ketika proses verifikasi berlangsung.
Baca Juga: Syarat Menjadi Kuasa Wajib Pajak Terbaru Sesuai PMK 44/2026
Cara Mengajukan SKT Kuasa Wajib Pajak di Coretax
Secara umum, proses pengajuan SKT dilakukan melalui beberapa tahapan, mulai dari registrasi hingga penerbitan dokumen secara elektronik. Berikut langkah-langkahnya:
1. Pastikan Telah Terdaftar pada Aplikasi SIKOP
Langkah pertama ialah memastikan bahwa Anda telah terdaftar pada aplikasi SIKOP. Beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- memastikan data telah terdaftar pada aplikasi SIKOP;
- menggunakan NPWP 16 digit;
- memastikan data identitas telah sesuai dengan data administrasi perpajakan.
Tahapan ini penting karena Coretax akan melakukan sinkronisasi data sebelum proses pendaftaran dilanjutkan.
2. Login ke Portal Coretax
Setelah data pada SIKOP dipastikan sesuai, masuk ke portal Coretax menggunakan akun yang telah aktif.
Kemudian, lakukan navigasi sebagai berikut:
- Login Akun Coretax
- buka menu Portal Saya;
- pilih menu Perubahan Status;
- klik Penunjukan Wakil/Kuasa.
Setelah menu tersebut dipilih, sistem akan menampilkan Representative Appointment Form sebagai formulir pendaftaran Kuasa Wajib Pajak.
3. Lengkapi Data Pendaftaran
Tahap berikutnya adalah mengisi data registrasi secara lengkap dan benar. Beberapa informasi yang perlu diperhatikan, antara lain:
- masukkan NPWP atau NIK kemudian lakukan pencarian agar data identitas muncul secara otomatis;
- pastikan nama dan alamat telah sesuai;
- pilih Tipe Perwakilan sebagai Konsultan Pajak atau Pihak Lain;
- pastikan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) sesuai dengan kegiatan jasa kepatuhan atau konsultasi perpajakan;
- isi Nomor, Tingkat, Tanggal Mulai, dan Tanggal Akhir Lisensi
- isi Status Izin
- unggah dokumen kompetensi perpajakan dalam format PDF pada kolom Dokumen.
Selain itu, pada tahap ini DJP juga melakukan verifikasi maupun pemutakhiran data, termasuk pengecekan status SKT serta klasifikasi A, B, atau C pada sistem administrasi DJP.
4. Lakukan Verifikasi Data
Sebelum permohonan dikirimkan, pastikan seluruh informasi yang telah diisi sudah benar. Tahapan terakhir meliputi:
- membaca klausul pernyataan;
- mencentang kotak persetujuan sebagai bentuk pernyataan bahwa data yang disampaikan benar;
- menekan tombol Simpan.
Setelah permohonan dikirimkan, sistem Coretax akan melakukan proses verifikasi terhadap identitas maupun dokumen pendukung yang telah diunggah.
5. Unduh SKT yang Telah Diterbitkan
Jika seluruh persyaratan dinyatakan memenuhi ketentuan, sistem akan menerbitkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) secara digital. Dokumen tersebut dapat diunduh melalui:
- menu Kotak Masuk (Inbox);
- submenu Dokumen Saya.
SKT elektronik umumnya telah dilengkapi QR Code sebagai bukti keabsahan dokumen.
Apa yang Dilakukan setelah SKT Terbit?
Perlu dipahami bahwa kepemilikan SKT belum otomatis membuat seseorang dapat bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Sesuai PMK 44/2026, setelah SKT diterbitkan masih terdapat tahapan berikutnya, yaitu:
- Wajib Pajak menunjuk kuasa melalui Surat Kuasa Khusus;
- Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa;
- kuasa hanya dapat menjalankan hak dan kewajiban yang tercantum dalam surat kuasa tersebut;
- Surat Kuasa Khusus memiliki masa berlaku sesuai yang ditetapkan dalam dokumen.
Artinya, SKT berfungsi sebagai bukti bahwa seseorang memenuhi persyaratan sebagai Pihak Lain, sedangkan kewenangan untuk mewakili Wajib Pajak baru berlaku setelah adanya Surat Kuasa Khusus dari Wajib Pajak.
Persyaratan Surat Kuasa Khusus
Setelah SKT diterbitkan, Wajib Pajak perlu membuat Surat Kuasa Khusus sesuai ketentuan yang berlaku. Surat tersebut paling sedikit memuat:
- nama, NPWP, dan tanda tangan pemberi kuasa;
- nama, NPWP, dan tanda tangan penerima kuasa;
- status kuasa;
- hak dan kewajiban perpajakan yang dikuasakan;
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus.
Selain itu, Surat Kuasa Khusus juga memiliki beberapa ketentuan, yaitu:
- hanya berlaku untuk satu orang kuasa;
- hanya berlaku sesuai hak dan kewajiban yang dikuasakan;
- wajib dilunasi meterai;
- apabila kuasa berasal dari keluarga, wajib dilampiri dokumen pendukung seperti Kartu Keluarga atau surat pernyataan hubungan keluarga.
PMK 44/2026 juga menambahkan bahwa Surat Kuasa Khusus kini memiliki masa berlaku yang harus dicantumkan dalam dokumen tersebut.
Kewajiban Kuasa Wajib Pajak
Setelah resmi ditunjuk sebagai kuasa, penerima kuasa wajib menjalankan tugasnya sesuai ketentuan perpajakan. Beberapa kewajiban yang harus dipenuhi, antara lain:
- mematuhi seluruh ketentuan peraturan perpajakan;
- menjaga integritas, etika, dan profesionalisme;
- menjaga kerahasiaan data Wajib Pajak;
- menjalankan tugas sesuai klasifikasi SKT atau izin yang dimiliki.
Selain memiliki kewajiban, kuasa juga dilarang melakukan tindakan yang dapat menghambat pelaksanaan ketentuan perpajakan, seperti memberikan informasi yang menyesatkan, menolak memberikan keterangan saat pemeriksaan, maupun menghalangi akses pemeriksa pajak terhadap dokumen yang diperlukan.
Kapan Pemberian Kuasa Berakhir?
Pemberian kuasa tidak berlaku selamanya. Berdasarkan PMK 44/2026, pemberian kuasa dapat berakhir apabila:
- masa berlaku Surat Kuasa Khusus telah habis;
- Wajib Pajak mencabut pemberian kuasa;
- izin Konsultan Pajak atau SKT dibekukan maupun dicabut;
- penerima kuasa dipidana karena tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.
Baca Juga: Surat Kuasa Khusus Pajak: Syarat dan Masa Berlaku Terbaru
FAQ Seputar Cara Mengajukan SKT Kuasa Wajib Pajak di Coretax
1. Apakah SKT sama dengan Surat Kuasa Khusus?
Tidak. SKT merupakan bukti bahwa seseorang telah terdaftar sebagai Pihak Lain yang dapat ditunjuk sebagai Kuasa Wajib Pajak, sedangkan Surat Kuasa Khusus merupakan dokumen yang diberikan oleh Wajib Pajak sebagai dasar pemberian kewenangan.
2. Siapa yang wajib memiliki SKT?
SKT wajib dimiliki oleh Pihak Lain yang akan bertindak sebagai Kuasa Wajib Pajak. Konsultan Pajak menggunakan Izin Konsultan Pajak, sedangkan keluarga tidak diwajibkan memiliki SKT.
3. Apakah SKT memiliki masa berlaku?
Ya. Masa berlaku SKT mengikuti masa berlaku Surat Keterangan Kompetensi (SKK).
4. Dokumen apa saja yang perlu disiapkan sebelum mengajukan SKT?
Secara umum, pemohon perlu menyiapkan NPWP 16 digit, akun Coretax, dokumen kompetensi perpajakan dalam format PDF, serta dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan dalam proses pendaftaran.
5. Apakah setelah SKT diterbitkan saya langsung bisa menjadi Kuasa Wajib Pajak?
Belum. Setelah SKT diterbitkan, Wajib Pajak masih harus memberikan Surat Kuasa Khusus sebagai dasar hukum agar penerima kuasa dapat mewakili Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.













