Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) memperluas implementasi Customs-Excise Information System and Automation (CEISA) 4.0 melalui penerapan secara penuh (mandatory) tahap ke-25. Kebijakan ini ditetapkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-163/BC/2026 yang mulai berlaku sejak 27 Juli 2026.
Penerapan mandatory CEISA 4.0 merupakan bagian dari transformasi digital DJBC untuk meningkatkan kualitas layanan kepabeanan dan cukai. Melalui sistem yang lebih terintegrasi, DJBC berharap proses pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha dapat berlangsung lebih cepat, efisien, serta memiliki kepastian hukum yang lebih baik.
Lalu, apa yang dimaksud dengan mandatory CEISA 4.0, layanan apa saja yang terdampak, dan kantor mana yang mulai menggunakannya? Simak penjelasannya berikut ini.
Apa Itu Mandatory CEISA 4.0?
Mandatory CEISA 4.0 adalah penerapan penuh aplikasi CEISA 4.0 pada kantor-kantor Bea dan Cukai yang telah ditetapkan oleh DJBC.
Berdasarkan KEP-163/BC/2026, penerapan secara penuh ini merupakan rangkaian kegiatan untuk mengoperasikan CEISA 4.0 dengan memanfaatkan seluruh komponen yang mendukung operasional, mulai dari sumber daya manusia, proses bisnis, infrastruktur, hingga teknologi pada kantor Bea dan Cukai yang ditunjuk.
Dalam keputusan tersebut, yang dimaksud dengan Kantor Bea dan Cukai meliputi:
- Kantor Wilayah (Kanwil);
- Kantor Wilayah Khusus;
- Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai (KPUBC); dan
- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC).
Mengapa DJBC Menerapkan CEISA 4.0 secara Mandatory?
Penerapan CEISA 4.0 bukan sekadar pembaruan aplikasi, tetapi menjadi bagian dari strategi modernisasi sistem kepabeanan dan cukai. Dalam pertimbangannya, DJBC menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan untuk:
- melaksanakan transformasi teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC;
- menyelesaikan pengembangan sistem yang menjadi Quick Win DJBC Tahun 2026;
- memberikan kepastian hukum dalam implementasi CEISA 4.0;
- menindaklanjuti hasil evaluasi uji coba (piloting) yang telah dilakukan secara bertahap sejak 2021.
Sebelum diterapkan secara mandatory, berbagai layanan CEISA 4.0 telah melalui tahapan piloting berdasarkan beberapa keputusan DJBC, antara lain KEP-88/BC/2021, KEP-124/BC/2022, KEP-218/BC/2022, dan KEP-87/BC/2023. Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar perluasan implementasi pada tahap ke-25.
Layanan yang Sudah Didukung CEISA 4.0
Secara umum, CEISA 4.0 dikembangkan untuk mendukung berbagai layanan utama di lingkungan DJBC, antara lain:
- layanan impor;
- layanan ekspor;
- layanan Tempat Penimbunan Berikat (TPB);
- layanan Pusat Logistik Berikat (PLB);
- layanan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (FTZ);
- layanan voluntary declaration;
- layanan perizinan prinsip;
- layanan perbendaharaan;
- layanan manifes;
- layanan barang kiriman;
- layanan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE);
- layanan cukai; serta
- layanan pengawasan.
Melalui integrasi layanan tersebut, CEISA 4.0 diharapkan mampu menyederhanakan proses administrasi sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kepabeanan dan cukai.
Baca Juga: Mengenal CEISA, Aplikasi Andalan Bea Cukai
Layanan yang Mulai Mandatory pada Tahap ke-25
Berdasarkan lampiran KEP-163/BC/2026, implementasi tahap ke-25 mencakup beberapa layanan berikut:
- Registrasi IMEI pada 8 kantor.
- Layanan cukai (pembebasan, pelunasan, produksi, perdagangan, pengembalian, dan fasilitas) pada 6 kantor.
- Layanan Kejahatan Lintas Negara (KLN) pada 10 kantor.
- Monitoring Umum Tempat Penimbunan Berikat (Monum TPB) pada 2 kantor.
- Pemutakhiran Referensi pada 1 direktorat.
- Vooruitslag pada 4 kantor.
- Patroli Laut (PATLA) pada 2 kantor.
- Record of Ship Assessment (ROSA) pada 4 kantor.
- SSR Mobile untuk layanan dokumen TPB pada 2 kantor.
Kantor Bea dan Cukai yang Terapkan Mandatory CEISA 4.0 Tahap ke-25
Implementasi tahap ke-25 dilakukan secara bertahap pada sejumlah kantor Bea dan Cukai sesuai jenis layanannya.
Beberapa di antaranya meliputi:
- Registrasi IMEI diterapkan di:
- KPU Soekarno-Hatta,
- KPPBC TMP Belawan,
- KPPBC Tanjung Perak,
- KPPBC Ngurah Rai,
- KPPBC Juanda,
- KPPBC Denpasar,
- KPPBC Medan,
- KPPBC Kualanamu.
- Layanan Cukai diterapkan di:
- Kanwil DJBC Bali-Nusra,
- KPPBC TMP A Denpasar,
- KPPBC Ngurah Rai,
- KPPBC Kupang,
- KPPBC Sumbawa,
- KPPBC Labuan Bajo.
- Layanan KLN diterapkan pada Kanwil DJBC Jawa Tengah dan DIY beserta sembilan kantor pelayanan di wilayah tersebut.
- PATLA diterapkan di PSO BC Tipe A Tanjung Balai Karimun dan KPPBC TMP B Palembang.
- ROSA diterapkan di:
- KPPBC TMP C Ketapang,
- Kanwil DJBC Kalimantan Barat,
- Kanwil DJBC Sumatera Bagian Timur,
- Kanwil DJBC Riau.
- SSR Mobile diterapkan di KPPBC TMP A Tangerang dan KPPBC TMP Cikarang untuk layanan dokumen TPB.
Bagaimana Pelaksanaan Mandatory CEISA 4.0?
Dalam implementasinya, DJBC tidak hanya mewajibkan penggunaan CEISA 4.0, tetapi juga mengatur mekanisme pengawasan agar transisi berjalan lancar. Beberapa ketentuan yang harus dilakukan kantor Bea dan Cukai meliputi:
- mengikutsertakan seluruh pengguna jasa yang terkait dengan layanan;
- melakukan monitoring dan evaluasi bersama Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai;
- menugaskan pejabat atau pegawai untuk berkoordinasi dalam penyelesaian kendala selama implementasi;
- melakukan evaluasi terhadap kualitas layanan selama masa penerapan mandatory CEISA 4.0.
Dengan mekanisme tersebut, DJBC berharap seluruh kantor yang mulai menggunakan CEISA 4.0 dapat beradaptasi secara optimal tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Bagaimana jika CEISA 4.0 Mengalami Gangguan?
DJBC juga telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya gangguan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). Apabila CEISA 4.0 mengalami kondisi TIK yang tidak normal, maka:
- layanan dapat dijalankan menggunakan aplikasi pendukung;
- layanan juga dapat dilakukan melalui metode lain yang telah diatur dalam ketentuan tata laksana kelangsungan layanan teknologi informasi dan komunikasi di lingkungan DJBC.
Selain itu, khusus untuk layanan cukai, keputusan ini menegaskan bahwa hanya layanan yang telah tersedia di CEISA 4.0 yang wajib menggunakan sistem baru. Sementara itu, layanan cukai yang belum tersedia di CEISA 4.0 masih menggunakan sistem sebelumnya, yaitu Exiss/SAC, hingga pengembangannya selesai.
Baca Juga: Pengajuan Restitusi Bea Cukai Kini Bisa Online lewat CEISA
FAQ Seputar CEISA 4.0 untuk Layanan Bea Cukai Tertentu
1. Apa itu CEISA 4.0?
CEISA 4.0 (Customs-Excise Information System and Automation) adalah sistem layanan digital milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang digunakan untuk mendukung proses kepabeanan dan cukai secara lebih terintegrasi, efisien, dan transparan.
2. Apa yang dimaksud dengan mandatory CEISA 4.0?
Mandatory CEISA 4.0 adalah penerapan secara penuh penggunaan sistem CEISA 4.0 pada layanan dan kantor Bea dan Cukai yang telah ditetapkan DJBC melalui Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
3. Layanan apa saja yang terdampak pada penerapan CEISA 4.0 tahap ke-25?
Penerapan tahap ke-25 mencakup layanan registrasi IMEI, layanan cukai, Kejahatan Lintas Negara (KLN), Monitoring Umum TPB, Vooruitslag, pemutakhiran referensi, Record of Ship Assessment (ROSA), Patroli Laut (PATLA), dan SSR Mobile.
4. Apa yang terjadi jika CEISA 4.0 mengalami gangguan?
Apabila terjadi gangguan teknologi informasi dan komunikasi (TIK), layanan tetap dapat dijalankan menggunakan aplikasi pendukung atau metode lain sesuai ketentuan tata laksana kelangsungan layanan TIK di lingkungan DJBC.
5. Kapan mandatory CEISA 4.0 tahap ke-25 mulai berlaku?
Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-163/BC/2026, penerapan mandatory CEISA 4.0 tahap ke-25 mulai berlaku pada 27 Juli 2026.













