Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian ketentuan pembayaran pajak melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 tentang Perubahan atas PER-10/PJ/2024 mengenai Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax DJP).
Salah satu perubahan yang perlu menjadi perhatian wajib pajak adalah pembaruan Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) yang digunakan saat melakukan pembayaran pajak. Keduanya merupakan komponen penting dalam proses tersebut.
Kesalahan memilih kode dapat menyebabkan pembayaran tidak tercatat pada jenis pajak yang semestinya sehingga berpotensi menimbulkan kendala administrasi. Karena itu, wajib pajak perlu memahami daftar KAP dan KJS terbaru sesuai ketentuan yang berlaku.
Apa Itu KAP dan KJS Pajak?
Sebelum melakukan pembayaran pajak, wajib pajak perlu mengetahui perbedaan antara Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS). Berikut penjelasannya:
- Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode yang menunjukkan jenis pajak yang dibayarkan, seperti Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Bea Meterai, maupun jenis pajak lainnya.
- Kode Jenis Setoran (KJS) adalah kode yang menunjukkan tujuan atau karakteristik pembayaran, misalnya pembayaran masa, pembayaran tahunan, pembayaran berdasarkan surat ketetapan pajak, pembayaran sanksi administrasi, maupun jenis pembayaran lainnya.
- Kombinasi KAP dan KJS digunakan saat membuat Kode Billing sehingga sistem Coretax DJP dapat mengenali jenis pembayaran pajak yang dilakukan.
Dengan memilih kombinasi KAP dan KJS yang sesuai, pembayaran pajak dapat diproses dan dicatat pada akun yang benar.
Mengapa Daftar KAP dan KJS Diperbarui?
PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dengan implementasi Coretax DJP. Selain itu, perubahan ini juga dilakukan karena ketentuan sebelumnya dalam PER-10/PJ/2024 belum sepenuhnya mengakomodasi kebutuhan administrasi perpajakan, termasuk penyesuaian kode billing dan penambahan maupun perubahan kode jenis setoran.
Secara umum, perubahan tersebut meliputi:
- penyesuaian ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak;
- penyesuaian mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak;
- penyesuaian kode billing;
- penambahan dan penyesuaian Kode Jenis Setoran (KJS);
- perubahan lampiran yang memuat daftar KAP dan KJS terbaru.
Daftar KAP Pajak Terbaru sesuai PER-8/PJ/2026
Melalui lampiran PER-8/PJ/2026, DJP memperbarui daftar Kode Akun Pajak yang digunakan dalam pembayaran pajak. Beberapa kelompok KAP yang tercantum, antara lain:
- 411111 – Pajak Penghasilan (PPh) Minyak Bumi
- 411112 – PPh Gas Alam
- 411113 – PPh Panas Bumi
- 411119 – PPh Migas Lainnya
- 411121 – PPh Pasal 21
- 411122 – PPh Pasal 22
- 411123 – PPh Pasal 22 Impor
- 411124 – PPh Pasal 23
- 411125 – PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi
- 411126 – PPh Pasal 25/29 Badan
- 411127 – PPh Pasal 26
- 411128 – PPh Final
Daftar tersebut merupakan sebagian dari keseluruhan KAP yang tercantum dalam lampiran PER-8/PJ/2026 dan digunakan sesuai dengan jenis pajak yang dibayarkan.
Baca Juga: Poin Perubahan Pembayaran Pajak Coretax dalam PER-8/PJ/2026
Daftar KJS yang Mengalami Penyesuaian
Selain KAP, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui berbagai Kode Jenis Setoran (KJS). Pada setiap KAP tersedia beberapa KJS yang disesuaikan dengan tujuan pembayaran. Secara umum, jenis KJS yang digunakan meliputi:
- pembayaran pajak masa;
- pembayaran pajak tahunan;
- pembayaran atas Surat Tagihan Pajak (STP);
- pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP);
- pembayaran berdasarkan Surat Keputusan Keberatan;
- pembayaran berdasarkan Putusan Banding;
- pembayaran berdasarkan Putusan Peninjauan Kembali;
- pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran perbuatan;
- pembayaran atas pengungkapan ketidakbenaran pengisian Surat Pemberitahuan;
- pembayaran sanksi kenaikan sesuai ketentuan perpajakan.
Selain itu, PER-8/PJ/2026 juga menambahkan beberapa KJS baru untuk kebutuhan administrasi perpajakan tertentu sesuai implementasi Coretax DJP.
Penambahan KJS Baru pada Beberapa Jenis Pajak
Salah satu pembaruan penting dalam PER-8/PJ/2026 adalah penambahan KJS pada beberapa jenis pajak.
Misalnya pada KAP 411126 (PPh Pasal 25/29 Badan), terdapat penambahan KJS untuk pembayaran pajak tambahan dalam rangka penerapan ketentuan Global Anti-Base Erosion (GlobE), yaitu:
- 610 – Pajak Tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR);
- 620 – Pajak Tambahan berdasarkan Undertaxed Payment Rules (UTPR);
- 630 – Pajak Tambahan berdasarkan Domestic Minimum Top-Up Tax (DMTT).
Penambahan kode tersebut dilakukan untuk mendukung implementasi kebijakan perpajakan internasional yang mulai diterapkan dalam administrasi perpajakan Indonesia.
Selain itu, pada kelompok PPh Final juga terdapat penyesuaian sejumlah KJS untuk berbagai jenis pembayaran, seperti pembayaran PPh Final atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan, persewaan tanah dan/atau bangunan, hingga royalti buku.
Mengapa Pemilihan KAP dan KJS Harus Tepat?
Pemilihan KAP dan KJS yang tepat sangat penting karena akan menentukan pencatatan pembayaran pajak dalam sistem DJP. Jika wajib pajak memilih kode yang tidak sesuai, beberapa risiko yang dapat terjadi, antara lain:
- pembayaran tidak tercatat pada jenis pajak yang benar;
- muncul ketidaksesuaian pada administrasi perpajakan;
- diperlukan proses pemindahbukuan (PBK);
- dalam kondisi tertentu wajib pajak harus mengajukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
PER-8/PJ/2026 juga mengatur bahwa pembayaran yang tidak memenuhi ketentuan pemindahbukuan dapat diajukan sebagai permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Cara Memastikan KAP dan KJS yang Digunakan Sudah Benar
Sebelum membuat Kode Billing, sebaiknya wajib pajak memastikan beberapa hal berikut:
- Pastikan jenis pajak yang akan dibayarkan sudah sesuai.
- Gunakan KAP berdasarkan jenis pajak yang berlaku.
- Pilih KJS sesuai tujuan pembayaran, misalnya pembayaran masa, tahunan, atau tagihan pajak.
- Periksa kembali masa pajak dan tahun pajak sebelum menerbitkan Kode Billing.
- Pastikan data pembayaran sesuai dengan ketentuan terbaru dalam PER-8/PJ/2026.
Langkah tersebut dapat membantu mengurangi risiko kesalahan administrasi sekaligus mempercepat proses pembayaran pajak. Untuk daftar lengkap KAP dan KJS pajak terbaru dapat diunduh pada:
Download Daftar Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS) Terbaru
Baca Juga: Aturan Pemindahbukuan (PBK) Terbaru sesuai PER-8/PJ/2026
FAQ Seputar Daftar KAP dan KJS Pajak Terbaru
1. Apa itu Kode Akun Pajak (KAP) dan Kode Jenis Setoran (KJS)?
Kode Akun Pajak (KAP) adalah kode yang menunjukkan jenis pajak yang dibayarkan, sedangkan Kode Jenis Setoran (KJS) menunjukkan tujuan atau jenis pembayaran pajak, seperti pembayaran masa, tahunan, atau tagihan pajak.
2. Mengapa daftar KAP dan KJS diperbarui melalui PER-8/PJ/2026?
PER-8/PJ/2026 diterbitkan untuk menyesuaikan ketentuan pembayaran dan penyetoran pajak dalam implementasi Coretax DJP, termasuk penambahan dan penyesuaian Kode Jenis Setoran (KJS) agar administrasi perpajakan lebih akurat dan sesuai kebutuhan.
3. Apa yang terjadi jika salah memilih KAP atau KJS saat membayar pajak?
Kesalahan memilih KAP atau KJS dapat menyebabkan pembayaran pajak tidak tercatat pada jenis pajak yang seharusnya. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak mungkin perlu mengajukan pemindahbukuan atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Di mana wajib pajak dapat melihat daftar KAP dan KJS terbaru?
Daftar KAP dan KJS terbaru dapat dilihat pada lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026 yang memuat kode akun pajak beserta kode jenis setoran yang digunakan dalam pembayaran pajak.
5. Bagaimana cara memastikan KAP dan KJS yang digunakan sudah benar?
Sebelum membuat Kode Billing, pastikan jenis pajak, tujuan pembayaran, masa pajak, dan tahun pajak telah sesuai. Wajib pajak juga disarankan mengacu pada daftar KAP dan KJS terbaru agar pembayaran pajak tercatat dengan benar.













