Kabar baik bagi seller Shopee. Mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, pedagang di platform tersebut tidak lagi dikenai pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace. Kebijakan ini berlaku setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunda implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh penyedia marketplace hingga 31 Oktober 2026.
Artinya, seller Shopee untuk sementara tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi yang dilakukan melalui marketplace. Pemberlakuan kebijakan tersebut baru akan dimulai pada 1 November 2026 sesuai jadwal terbaru dari pemerintah.
Seller Shopee Tak Lagi Dipungut PPh Pasal 22
Melalui laman resminya, Shopee mengumumkan penghentian pemungutan PPh Pasal 22 melalui laman Seller Center sebagai tindak lanjut atas pengumuman DJP. Adapun poin-poin pentingnya meliputi:
- Pemungutan PPh Pasal 22 dihentikan mulai Kamis, 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
- Penghentian dilakukan setelah DJP menunda pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.
- Seller Shopee untuk sementara tidak lagi dikenai pemungutan PPh Pasal 22 atas transaksi di platform.
Dengan kebijakan tersebut, seller tidak perlu khawatir adanya pemotongan PPh Pasal 22 oleh Shopee hingga pemerintah kembali memberlakukan aturan tersebut pada November 2026.
Baca Juga: Bagaimana jika Pajak Marketplace Terlanjur Dipungut?
PPh Pasal 22 yang Sudah Dipungut Akan Dikembalikan
Selain menghentikan pemungutan pajak, Shopee juga memastikan bahwa pihaknya akan mengembalikan PPh Pasal 22 yang telah dipungut. Namun, untuk mekanismenya masih menunggu petunjuk resmi dari DJP.
Berikut informasi yang disampaikan Shopee:
- Marketplace masih menunggu mekanisme resmi pengembalian PPh Pasal 22 dari DJP.
- Seller yang sebelumnya telah dipungut PPh Pasal 22 diminta menunggu informasi lanjutan.
- Shopee akan mengumumkan prosedur pengembalian setelah memperoleh arahan dari otoritas pajak.
Dengan demikian, seller yang telah dikenai pemungutan sebelum penundaan diberlakukan tetap berhak memperoleh pengembalian sesuai mekanisme yang nantinya ditetapkan pemerintah.
Bagaimana dengan Marketplace Lain?
Sejumlah marketplace mulai menyesuaikan kebijakan setelah adanya penundaan dari DJP. Beberapa perkembangan yang telah diumumkan meliputi:
- Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB.
- Blibli juga mengumumkan penghentian pemungutan pada waktu yang sama.
- Hingga pengumuman ini diterbitkan, belum ada pemberitahuan serupa melalui kanal resmi Tokopedia maupun Lazada.
Ke depan, marketplace akan menyesuaikan kembali mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 setelah DJP menetapkan jadwal implementasi yang baru. Seller juga diimbau untuk terus memantau informasi resmi dari marketplace maupun DJP agar memperoleh informasi terbaru terkait mekanisme pemungutan maupun pengembalian pajak.
Mengapa Pemungutan PPh Pasal 22 Ditunda?
Sebagai informasi, penundaan ini merupakan tindak lanjut atas pengumuman DJP mengenai implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.
Beberapa poin penting dari kebijakan tersebut, antara lain:
- Pemberlakuan pemungutan PPh Pasal 22 ditunda hingga 31 Oktober 2026.
- Marketplace baru akan mulai memungut PPh Pasal 22 pada 1 November 2026.
- Surat keputusan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 yang telah diterbitkan akan dibatalkan.
- DJP akan menerbitkan kembali penunjukan marketplace sebelum aturan mulai berlaku.
DJP menegaskan bahwa penundaan ini hanya berkaitan dengan waktu implementasi. Dengan kata lain, substansi kebijakan pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace tetap berlaku, tetapi pelaksanaannya diundur selama tiga bulan.
Baca Juga: Pesanan Dibatalkan? Begini Cara Ajukan Restitusi PPh 22 bagi Pedagang Online
FAQ Seputar Penundaan PPh Pasal 22 Marketplace
1. Apakah seller Shopee masih dikenai PPh Pasal 22?
Tidak. Mulai 6 Agustus 2026 pukul 00.00 WIB, Shopee menghentikan pemungutan PPh Pasal 22 setelah DJP menunda pemberlakuan kebijakan tersebut hingga 31 Oktober 2026.
2. Kapan pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku lagi?
Berdasarkan pengumuman DJP, pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace dijadwalkan mulai berlaku pada 1 November 2026.
3. Bagaimana nasib PPh Pasal 22 yang sudah telanjur dipungut?
PPh Pasal 22 yang telah dipungut sebelum penundaan akan dikembalikan oleh marketplace kepada seller sesuai mekanisme yang akan ditetapkan DJP.
4. Apakah semua marketplace sudah menghentikan pemungutan PPh Pasal 22?
Shopee dan Blibli telah mengumumkan penghentian pemungutan PPh Pasal 22. Sementara itu, informasi resmi dari marketplace lain masih menunggu pengumuman masing-masing platform.
5. Apakah penundaan ini berarti aturan PPh Pasal 22 dibatalkan?
Tidak. DJP menegaskan bahwa yang ditunda hanya waktu pemberlakuannya. Ketentuan mengenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace tetap berlaku dan akan mulai diimplementasikan sesuai jadwal yang baru.













