Pemberlakuan PP 20/2026 membawa sejumlah penyesuaian terhadap ketentuan Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah penggunaan kode objek pajak saat membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU) di Coretax.
Tidak sedikit wajib pajak maupun pemotong pajak yang masih bingung menentukan kapan harus menggunakan kode objek pajak 28-423-01, 28-423-02, atau 28-423-03. Padahal, kesalahan memilih kode objek dapat menyebabkan bukti potong tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Lantas, bagaimana cara menentukan kode objek pajak yang tepat? Simak panduan berikut yang dilansir dari kanal Telegram FAQ Coretax.
Mengapa Pemilihan Kode Objek Pajak Penting?
Saat membuat BPPU di Coretax, kode objek pajak menjadi dasar penentuan perlakuan pajak atas suatu transaksi. Pemilihan kode yang sesuai membantu memastikan bahwa:
- tarif PPh Final diterapkan sesuai ketentuan;
- fasilitas perpajakan dapat digunakan sebagaimana mestinya;
- bukti potong yang diterbitkan sesuai dengan status wajib pajak penerima penghasilan; dan
- meminimalkan risiko koreksi administrasi akibat kesalahan pelaporan.
Kenali Perbedaan Kode Objek Pajak PPh Final 0,5%
Berikut fungsi masing-masing kode objek pajak yang digunakan dalam pemotongan PPh Final 0,5%:
1. Kode Objek Pajak 28-423-01
Kode ini digunakan untuk:
- pemotongan atau pemungutan PPh atas penjualan barang atau penyerahan jasa oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu;
- wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh Final 0,5%; dan
- wajib pajak yang memiliki Surat Keterangan (Suket) yang masih aktif di Coretax.
Karakteristiknya, antara lain:
- tarif PPh Final sebesar 0,5%;
- fasilitas yang dipilih adalah Surat Keterangan Memenuhi Kriteria Sebagai Wajib Pajak yang Memiliki Peredaran Bruto Tertentu; serta
- digunakan apabila wajib pajak telah menyerahkan Suket kepada pihak pemotong atau pemungut.
2. Kode Objek Pajak 28-423-02
Kode objek ini digunakan untuk:
- pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.
Meskipun sama-sama berkaitan dengan PPh Final 0,5%, penggunaannya berbeda dengan kode 28-423-01 karena ditujukan untuk jenis transaksi tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Kode Objek Pajak 28-423-03
Kode ini diperuntukkan bagi:
- wajib pajak orang pribadi dengan peredaran usaha berjalan sampai dengan Rp500 juta; serta
- wajib pajak yang telah menyerahkan Surat Pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 164 Tahun 2023 kepada pemotong atau pemungut.
Karakteristiknya meliputi:
- menggunakan fasilitas Fasilitas Lainnya;
- tarif PPh sebesar 0% (nihil); dan
- penerbitan bukti potong tetap wajib dilakukan meskipun tidak terdapat PPh yang dipotong.
Baca Juga: Apakah Suket PP 55 UMKM Masih Berlaku? Ini Penjelasannya
Panduan Memilih Kode Objek Pajak di Coretax
Agar tidak salah memilih kode objek, berikut panduan sederhananya:
- Gunakan Kode 28-423-03 apabila:
- penerima penghasilan merupakan wajib pajak orang pribadi;
- omzet berjalan belum melebihi Rp500 juta;
- telah menyerahkan Surat Pernyataan Peredaran Usaha sesuai PMK Nomor 164 Tahun 2023; dan
- transaksi memenuhi ketentuan fasilitas tarif nihil.
- Gunakan Kode 28-423-01 apabila:
- wajib pajak masih dikenai PPh Final 0,5%;
- memiliki Suket yang masih aktif di Coretax;
- telah menyerahkan Suket kepada pihak pemotong; dan
- penghasilan belum dikenai PPh Final lainnya.
- Gunakan Kode 28-423-02 apabila:
- transaksi termasuk kategori pembelian yang menggunakan kode objek tersebut sesuai ketentuan perpajakan.
Cara Membuat Bukti Potong PPh Final 0,5% di Coretax
Setelah menentukan kode objek pajak yang sesuai, pemotong dapat membuat bukti potong melalui Coretax dengan langkah berikut:
- Masuk ke menu e-Bupot.
- Pilih BPPU.
- Klik Create eBupot BPU.
- Isi masa pajak sesuai waktu terjadinya transaksi.
- Masukkan NIK atau NPWP 16 digit penerima penghasilan.
- Isi NITKU apabila diperlukan.
- Pilih fasilitas pajak yang sesuai.
- Tentukan kode objek pajak berdasarkan status wajib pajak.
- Lengkapi dokumen referensi transaksi.
- Klik Submit untuk menerbitkan bukti potong.
Cara Memastikan Suket Masih Aktif
Sebelum menggunakan kode objek 28-423-01, pemotong sebaiknya memastikan bahwa Suket milik wajib pajak masih aktif.
Pengecekan dapat dilakukan melalui:
- Portal Saya → Profil Saya → Ikhtisar Profil Wajib Pajak → Fasilitas Aktif, atau
- Layanan WP → Layanan Administrasi → Daftar Fasilitas Saya untuk melihat nomor dokumen sekaligus mengunduh Suket apabila diperlukan.
Kesalahan yang Perlu Dihindari
Dalam praktiknya, terdapat beberapa kesalahan yang masih sering ditemukan, antara lain:
- memilih kode 28-423-01 padahal omzet wajib pajak orang pribadi masih di bawah Rp500 juta;
- menggunakan tarif 0,5% ketika transaksi seharusnya dikenai tarif nihil;
- tidak memastikan status Suket masih aktif sebelum menerbitkan bukti potong;
- tidak meminta Surat Pernyataan atau Suket sebagai dokumen pendukung; dan
- memilih fasilitas pajak yang tidak sesuai dengan status wajib pajak.
Baca Juga: Pajak Affiliator Terbaru setelah PP 20/2026 Terbit
FAQ Seputar Kode Pajak PPh Final 0,5%
1. Apa perbedaan kode objek pajak 28-423-01 dan 28-423-03?
Kode objek pajak 28-423-01 digunakan untuk wajib pajak yang masih dikenai PPh Final 0,5% dan memiliki Surat Keterangan (Suket) yang masih aktif di Coretax. Sementara itu, 28-423-03 digunakan untuk wajib pajak orang pribadi dengan omzet berjalan sampai Rp500 juta yang telah menyerahkan Surat Pernyataan sesuai ketentuan, sehingga dikenai tarif PPh 0% (nihil).
2. Kapan harus menggunakan kode objek pajak 28-423-02?
Kode objek pajak 28-423-02 digunakan untuk pemotongan atau pemungutan PPh atas transaksi pembelian yang dilakukan oleh wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu sesuai ketentuan PPh Final 0,5%. Penggunaannya disesuaikan dengan jenis transaksi yang dilakukan.
3. Apakah kode objek pajak menentukan tarif PPh Final yang dikenakan?
Ya. Pemilihan kode objek pajak berpengaruh terhadap tarif PPh Final yang diterapkan. Misalnya, kode 28-423-01 menggunakan tarif 0,5%, sedangkan kode 28-423-03 menggunakan tarif 0% (nihil) apabila wajib pajak memenuhi persyaratan yang berlaku.
4. Bagaimana cara memastikan kode objek pajak yang dipilih sudah benar di Coretax?
Sebelum membuat Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi (BPPU), pastikan status wajib pajak, omzet, serta kepemilikan Suket atau Surat Pernyataan telah sesuai. Setelah itu, pilih fasilitas pajak dan kode objek pajak yang sesuai dengan kondisi wajib pajak pada menu e-Bupot Coretax.
5. Apa yang terjadi jika salah memilih kode objek pajak PPh Final 0,5%?
Kesalahan memilih kode objek pajak dapat menyebabkan tarif PPh yang diterapkan tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga bukti potong berpotensi perlu diperbaiki. Oleh karena itu, pemotong pajak sebaiknya memastikan status Suket, omzet wajib pajak, dan jenis transaksi sebelum menerbitkan bukti potong di Coretax.












