Mulai 1 Agustus 2026, seller marketplace perlu memahami ketentuan baru mengenai pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% yang diatur dalam PMK 37/2025. Melalui aturan ini, marketplace yang ditunjuk Direktorat Jenderal Pajak (DJP), termasuk Lazada, akan memungut PPh Pasal 22 atas transaksi penjualan yang memenuhi kriteria.
Namun, tidak semua seller akan dikenai pemotongan pajak. Penjual orang pribadi dengan omzet tertentu dapat memperoleh pengecualian dengan mengirimkan Surat Pernyataan PMK 37/2025, sedangkan seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dapat dibebaskan dari pemungutan.
Lantas, bagaimana cara mengirim Surat Pernyataan PMK 37/2025 untuk seller Lazada? Berikut panduan lengkapnya.
Siapa yang Wajib Mengirim Surat Pernyataan PMK 37/2025?
Sebelum mengunggah dokumen, pastikan terlebih dahulu apakah Anda termasuk seller yang perlu menyampaikan Surat Pernyataan.
Seller yang wajib mengirim Surat Pernyataan meliputi:
- Penjual orang pribadi yang menggunakan identitas NIK atau NPWP pribadi.
- Memiliki omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta.
- Ingin memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
Sementara itu, seller berikut tidak perlu mengunggah Surat Pernyataan:
- Penjual orang pribadi dengan omzet yang telah melebihi Rp500 juta dalam satu tahun pajak.
- Penjual berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, UD, koperasi, dan badan usaha lainnya.
- Seller yang telah memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
- Seller yang menjual produk yang termasuk kategori pengecualian sesuai PMK 37/2025.
Perlu diketahui, batas omzet Rp500 juta dihitung dari seluruh omzet dalam satu tahun pajak, baik yang berasal dari Lazada maupun penjualan di luar marketplace.
Siapkan Dokumen sebelum Unggah Surat Pernyataan
Sebelum masuk ke Seller Center, pastikan seluruh dokumen telah disiapkan agar proses pengunggahan berjalan lancar. Beberapa persyaratan berkas yang dibutuhkan, antara lain:
- Surat Pernyataan Omzet sesuai format PMK 37/2025.
- Dokumen dalam format PDF.
- Ukuran file maksimal 10 MB.
- Dokumen masih berlaku dan dapat dibaca dengan jelas.
- Apabila menggunakan e-meterai, pastikan telah dibubuhkan sesuai ketentuan.
Pastikan pula seluruh data yang dicantumkan sesuai dengan identitas pemilik toko karena seller bertanggung jawab atas kebenaran informasi yang disampaikan.
Baca Juga: Ketentuan Cara Kirim Surat Pernyataan Omzet Seller Shopee
Perbarui Informasi Bisnis sebelum Mengirim Surat Pernyataan
Sebelum mengunggah Surat Pernyataan maupun SKB, Lazada mewajibkan seller memastikan data bisnis telah sesuai dengan dokumen resmi dan data DJP. Berikut panduannya:
Untuk Akun Individual
Seller yang menggunakan akun individual dapat memperbarui data melalui langkah berikut:
- Login ke Seller Center Lazada.
- Pilih menu Pengaturan.
- Klik submenu Informasi Bisnis.
- Klik tombol Ubah.
- Lengkapi data pada bagian:
- Informasi Bisnis.
- Informasi Pajak.
- Informasi Alamat.
- Pastikan data berikut telah benar:
- Nama pemilik toko.
- NIK dan NPWP.
- Alamat sesuai dokumen resmi.
- Status PKP (apabila berlaku).
- Rekening bank atas nama pemilik usaha.
- Klik Daftarkan untuk menyimpan perubahan.
Untuk Akun Corporate
Seller berbadan usaha juga perlu memperbarui informasi bisnis sebelum mengunggah dokumen perpajakan.
Langkah-langkahnya sebagai berikut:
- Login ke Seller Center Lazada.
- Masuk ke menu Pengaturan.
- Pilih submenu Informasi Bisnis.
- Klik tombol Ubah.
- Lengkapi:
- Informasi Bisnis.
- Informasi Pajak.
- Informasi Alamat.
- Pastikan data NPWP badan, NIB, nama perusahaan, alamat, dan rekening perusahaan telah sesuai.
- Klik Daftarkan untuk menyimpan pembaruan.
Mengapa Verifikasi NPWP Bisa Gagal?
Saat memperbarui data bisnis, beberapa seller mungkin mengalami kegagalan saat verifikasi NPWP.
Penyebab yang paling umum, antara lain:
- Data NPWP belum diperbarui pada sistem DJP.
- NIK dan NPWP belum terintegrasi.
- NPWP telah digunakan pada lebih dari lima akun toko.
- Kesalahan saat memasukkan nomor NPWP.
Apabila kendala masih terjadi setelah dilakukan pengecekan ulang, seller dapat menghubungi Partner Support Center (PSC) Lazada untuk mendapatkan bantuan.
Cara Kirim Surat Pernyataan PMK 37/2025 untuk Akun Individual
Jika data bisnis telah sesuai, seller individual dapat melanjutkan proses pengunggahan Surat Pernyataan melalui Seller Center. Berikut langkah-langkahnya:
- Login ke Seller Center Lazada.
- Pilih menu Keuangan.
- Klik submenu Pajak Saya.
- Buka tab Surat Pernyataan.
- Klik Unduh Format apabila belum memiliki template Surat Pernyataan PMK 37/2025.
- Isi Surat Pernyataan sesuai kondisi omzet dan identitas perpajakan.
- Kembali ke halaman Pajak Saya, lalu klik Tambah Surat Pernyataan.
- Lengkapi seluruh informasi yang diminta.
- Unggah Surat Pernyataan dalam format PDF.
- Periksa kembali seluruh data yang telah diisi.
- Klik Kirim untuk menyelesaikan proses.
Perlu diperhatikan bahwa data yang telah dikirim tidak dapat diubah. Oleh sebab itu, pastikan seluruh informasi sudah benar sebelum menekan tombol kirim.
Cara Upload SKB PPh Pasal 22 untuk Akun Corporate
Seller yang menggunakan akun corporate tidak mengunggah Surat Pernyataan Omzet. Sebagai gantinya, seller yang memperoleh fasilitas pengecualian dapat mengunggah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
Berikut caranya:
- Login ke Seller Center Lazada.
- Pilih menu Keuangan.
- Klik submenu Pajak Saya.
- Pilih tab Surat Keterangan Bebas (SKB).
- Klik Tambah Surat Keterangan Bebas.
- Isi seluruh data sesuai SKB yang dimiliki.
- Unggah SKB dalam format PDF.
- Pastikan dokumen masih berlaku dan informasi telah sesuai.
- Klik Kirim.
Setelah SKB diverifikasi, transaksi yang memenuhi ketentuan tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama masa berlaku SKB masih aktif.
Apa yang Terjadi jika Tidak Mengirim Surat Pernyataan?
Seller yang sebenarnya memenuhi syarat pengecualian namun belum mengunggah Surat Pernyataan sebelum transaksi terjadi tetap akan dikenai pemotongan PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjualannya.
Sementara itu, jika omzet seller yang sebelumnya masih di bawah Rp500 juta ternyata telah melampaui batas tersebut sebelum akhir tahun, seller wajib segera mengunggah Surat Pernyataan terbaru yang menyatakan omzet telah melebihi Rp500 juta.
Setelah dokumen tersebut dikirim, sistem Lazada akan menyesuaikan mekanisme pemotongan pajak secara otomatis.
Apakah PPh Pasal 22 yang Dipungut Lazada Bisa Dikreditkan?
Ya. PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace merupakan pembayaran pajak di muka, bukan pajak tambahan.
Saat menyampaikan SPT Tahunan, seller dapat:
- Mengunduh bukti pemungutan melalui Coretax DJP.
- Mengkreditkan PPh Pasal 22 pada bagian kredit pajak di SPT Tahunan.
- Menyimpan bukti transaksi sebagai dokumen pendukung apabila diperlukan.
Dengan demikian, pajak yang telah dipungut oleh Lazada tetap dapat diperhitungkan dalam pelaporan pajak tahunan.
Baca Juga: Cara Bebas Pajak Marketplace di Tokopedia dan TikTok Shop
FAQ Seputar Surat Pernyataan untuk Seller Lazada
1. Siapa yang wajib mengirim Surat Pernyataan PMK 37/2025 di Lazada?
Surat Pernyataan wajib dikirim oleh seller orang pribadi dengan omzet tahun berjalan tidak melebihi Rp500 juta yang ingin memperoleh pengecualian dari pemungutan PPh Pasal 22 sebesar 0,5%.
2. Apakah badan usaha perlu mengunggah Surat Pernyataan?
Tidak. Seller berbentuk badan usaha, seperti PT, CV, atau UD, tidak menggunakan Surat Pernyataan Omzet. Jika memenuhi syarat pengecualian, badan usaha dapat mengunggah Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh Pasal 22.
3. Apa yang terjadi jika seller tidak mengunggah Surat Pernyataan?
Apabila Surat Pernyataan belum diunggah sebelum transaksi dilakukan, marketplace akan tetap memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari transaksi yang memenuhi ketentuan.
4. Berapa lama masa berlaku Surat Pernyataan PMK 37/2025?
Surat Pernyataan Omzet berlaku selama satu tahun kalender. Namun, apabila omzet seller telah melebihi Rp500 juta sebelum akhir tahun, seller wajib segera mengunggah Surat Pernyataan terbaru yang menyatakan perubahan omzet.
5. Apakah PPh Pasal 22 yang dipungut Lazada bisa dikreditkan saat lapor SPT?
Ya. PPh Pasal 22 yang dipungut Lazada merupakan pembayaran pajak di muka sehingga dapat dikreditkan saat pelaporan SPT Tahunan menggunakan bukti pemungutan yang diterbitkan melalui Coretax DJP.













