Pemerintah kembali menyiapkan insentif pajak untuk kendaraan listrik yang direncanakan mulai berlaku pada Juni 2026. Insentif tersebut berupa pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk mobil listrik serta subsidi pembelian sepeda motor listrik.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah menghitung kebutuhan anggaran agar kebijakan tersebut dapat segera diimplementasikan.
“Yang jelas saya ingin itu [kebijakan] masuk, sehingga mulai awal Juni bisa diimplementasikan,” ujar Menteri Keuangan dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi April 2026 pada Selasa (5/5/2026) lalu.
Skema Insentif Kendaraan Listrik
Kebijakan insentif kendaraan listrik tersebut telah dibahas bersama Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dan disetujui oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.
Berdasarkan skema yang sedang disiapkan, pemerintah akan memberikan insentif sebagai berikut:
- PPN DTP sebesar 100% untuk mobil listrik berbasis baterai nikel atau nickel manganese cobalt (NMC);
- PPN DTP sebesar 40% untuk mobil listrik dengan baterai selain nikel; dan
- Subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit.
Pemerintah membatasi kuota insentif tersebut untuk:
- 100.000 unit mobil listrik; dan
- 100.000 unit motor listrik.
“Untuk mobil bervariasi, ada PPN ditanggung 100%, ada yang 40%, tergantung baterainya,” jelas Purbaya.
Baca Juga: Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Bebas Pajak, Ini Rinciannya
Tujuan Pemberian Insentif
Menurut Purbaya, kebijakan ini tidak hanya bertujuan meningkatkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan listrik. Pemerintah juga ingin mendorong peralihan penggunaan kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik.
Langkah tersebut dinilai dapat membantu mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), sekaligus menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global dan kenaikan harga minyak dunia akibat konflik geopolitik di Timur Tengah.
Berikut tujuan pemberian insentif kendaraan listrik:
- Mengurangi ketergantungan terhadap impor BBM;
- Menekan penggunaan bahan bakar fosil;
- Mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan; dan
- Menjaga daya tahan ekonomi nasional di tengah gejolak global.
“Yang penting adalah switch dari pemakaian BBM ke listrik, sehingga impor BBM maupun minyak kita bisa berkurang,” ujar Purbaya.
Aturan Pajak Kendaraan Listrik dalam Permendagri Terbaru
Sebagaimana diketahui, pemerintah telah mengubah aturan perpajakan kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang berlaku sejak 1 April 2026.
Melalui aturan tersebut, kendaraan listrik tidak lagi otomatis mendapatkan pembebasan pajak daerah. Dampaknya, kendaraan listrik kini turut dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
Sebelumnya, pemilik mobil listrik umumnya hanya membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) sekitar Rp140 ribu hingga Rp150 ribu per tahun. Namun, setelah aturan baru berlaku, besaran pajak tahunan kendaraan listrik menjadi bertambah karena adanya pengenaan PKB.
Dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Permendagri 11/2026, dijelaskan bahwa objek PKB mencakup kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, termasuk kendaraan penumpang seperti:
- Sedan;
- Jeep; dan
- Minibus.
Pada regulasi sebelumnya, kendaraan listrik termasuk objek yang dikecualikan dari pajak daerah. Namun kini, kendaraan listrik diperlakukan sama seperti kendaraan konvensional dalam kewajiban perpajakan daerah.
Permendagri 11/2026 juga mengatur formula dasar penghitungan PKB kendaraan bermotor. Dalam Pasal 14, disebutkan bahwa dasar pengenaan PKB dihitung berdasarkan:
- Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB); dan
- Bobot kendaraan.
Secara umum, formula penghitungan pajaknya adalah:
- PKB = NJKB × Bobot × Tarif
Keterangan:
- NJKB merupakan harga pasaran kendaraan;
- Bobot adalah koefisien dampak kendaraan terhadap jalan dan lingkungan; dan
- Tarif ditentukan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Adapun contoh bobot kendaraan dalam aturan tersebut, antara lain:
- Minibus/jeep sekitar 1,050; dan
- Sedan sekitar 1,025.
Semakin tinggi bobot kendaraan, semakin besar pula pajak kendaraan yang dikenakan.
Baca Juga: Perkiraan Besaran Pajak Mobil Listrik Wuling, BYD, dan Jaecoo Sesuai Aturan Baru 2026
FAQ Seputar PPN DTP untuk Kendaraan Listrik
1. Apa itu PPN DTP kendaraan listrik?
PPN DTP adalah pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah untuk pembelian kendaraan listrik tertentu. Dengan insentif ini, konsumen dapat membeli kendaraan listrik dengan pajak yang lebih rendah.
2. Kapan insentif PPN DTP kendaraan listrik mulai berlaku?
Pemerintah berencana mulai menerapkan kembali insentif PPN DTP kendaraan listrik pada Juni 2026.
3. Berapa besaran insentif mobil listrik yang diberikan pemerintah?
Pemerintah menyiapkan:
- PPN DTP 100% untuk mobil listrik berbasis baterai nikel (NMC); dan
- PPN DTP 40% untuk mobil listrik dengan baterai selain nikel.
4. Apakah motor listrik juga mendapat insentif?
Ya. Pemerintah juga menyiapkan subsidi pembelian motor listrik sebesar Rp5 juta per unit untuk kuota 100.000 unit.
5. Apakah kendaraan listrik sekarang tetap dikenakan pajak tahunan?
Ya. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, kendaraan listrik kini dikenakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) seperti kendaraan konvensional.












