Purbaya Pastikan Tak Ada Kuota Restitusi Pajak 2026

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kuota maupun pembatasan pencairan restitusi pajak pada 2026. Menurutnya, pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak tetap berjalan hingga saat ini. 

Sepanjang Januari-April 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tercatat telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp160 triliun. 

“Enggak ada kuota [pencairan restitusi di tiap kantor pajak]. Cuma kami lihat, kami perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak, kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN KiTa, Selasa (19/5/2026). 

Pemerintah Perketat Pengawasan Restitusi 

Meski memastikan tidak ada pembatasan restitusi, Purbaya mengakui pemerintah kini lebih berhati-hati dalam memproses pengembalian pajak. 

Ia menilai terdapat potensi kebocoran penerimaan negara akibat restitusi bernilai besar yang tidak tepat sasaran. Karena itu, DJP diminta meneliti lebih detail setiap permohonan restitusi sebelum pencairan dilakukan. 

Berikut beberapa langkah yang dilakukan pemerintah: 

  • Memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat; 
  • Meneliti kembali restitusi dengan nominal besar; 
  • Menahan sementara restitusi yang dinilai bermasalah atau tidak sesuai ketentuan; 
  • Memperketat pengawasan terhadap proses pencairan restitusi. 

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp360 triliun. Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong,” kata Purbaya. 

Baca Juga: Menkeu Purbaya Lantik 8 Pejabat DJP dan BPPK, Ini Daftarnya

BPKP Audit Restitusi Pajak 2016-2025 

Untuk memperkuat pengawasan, pemerintah juga meminta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) melakukan audit terhadap proses restitusi pajak periode 2016-2025. 

Audit tersebut dilakukan guna mencegah kerugian negara akibat kesalahan teknis maupun dugaan penyalahgunaan dalam pencairan restitusi. Purbaya mengaku masih menunggu hasil audit dari BPKP. Namun, ia memastikan evaluasi terhadap restitusi pajak akan terus dilakukan. 

Berikut fokus audit restitusi pajak yang diminta pemerintah: 

  • Meninjau proses pencairan restitusi periode 2016-2025; 
  • Mengidentifikasi potensi penyimpangan dalam restitusi; 
  • Mengevaluasi prosedur pengawasan restitusi di DJP; 
  • Memastikan restitusi berjalan sesuai ketentuan perpajakan. 

“Belum disampaikan ke saya. Saya sudah minta beberapa bulan lalu, mungkin juga belum selesai. Jadi, saya minta [audit restitusi pajak] dari 2016 sampai 2025,” ujar Purbaya. 

Restitusi Tetap Berjalan untuk Wajib Pajak 

Purbaya menegaskan pengawasan yang diperketat bukan berarti pemerintah menghentikan restitusi pajak. Ia memastikan wajib pajak yang memang berhak tetap dapat menerima pengembalian kelebihan pembayaran pajak. 

Pemerintah juga menegaskan akan menindak petugas pajak yang terbukti melakukan pelanggaran dalam proses pencairan restitusi. 

Baca Juga: Perubahan Ketentuan Restitusi Dipercepat dalam PMK 28/2026

FAQ Seputar Kuota Restitusi Pajak 2026 

1. Apakah ada kuota restitusi pajak pada 2026? 

Tidak. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan tidak ada kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di kantor pajak. 

2. Apa itu restitusi pajak? 

Restitusi pajak adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. 

3. Mengapa restitusi pajak diperketat? 

Pemerintah ingin mencegah potensi kebocoran penerimaan negara dan memastikan restitusi hanya diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi syarat. 

4. Berapa nilai restitusi pajak yang sudah dicairkan pada 2026? 

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mencairkan restitusi pajak sekitar Rp160 triliun sepanjang Januari-April 2026. 

5. Apakah audit BPKP memengaruhi pencairan restitusi? 

Audit oleh BPKP dilakukan untuk evaluasi dan pengawasan. Namun, pemerintah memastikan proses restitusi pajak tetap berjalan bagi wajib pajak yang berhak. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News