RUU PFII Siapkan Beragam Insentif Pajak, Apa Saja?

Pemerintah bersama Komisi XI DPR tengah membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Salah satu poin yang menjadi perhatian dalam rancangan beleid tersebut adalah pemberian berbagai insentif perpajakan untuk menarik investasi dan mendukung pengembangan pusat keuangan internasional di Indonesia. 

Melalui RUU PFII, pemerintah mengusulkan sejumlah fasilitas perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas kepabeanan. 

Apa Itu RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII)? 

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) pada dasarnya adalah upaya pemerintah dalam membentuk pusat keuangan berstandar internasional di Tanah Air. Kehadiran PFII diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam industri keuangan global sekaligus memperkuat sektor keuangan nasional. 

Pemerintah menilai Indonesia memiliki berbagai potensi untuk menjadi pusat keuangan internasional, antara lain: 

  • memiliki perekonomian nasional yang besar; 
  • didukung pasar domestik yang luas; 
  • berada di lokasi geografis yang strategis; 
  • memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah; serta 
  • mempunyai prospek pertumbuhan ekonomi jangka panjang yang positif. 

Meski demikian, hingga saat ini, Indonesia belum memiliki kawasan keuangan internasional yang dirancang secara khusus dengan standar tata kelola, kepastian hukum, kelembagaan, dan daya saing yang setara dengan pusat keuangan internasional di berbagai negara.  

Karena itu, pemerintah mengusulkan pembentukan PFII sebagai kawasan khusus yang mampu mengakomodasi kebutuhan industri jasa keuangan global sekaligus menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional. 

Secara umum, pembentukan PFII bertujuan untuk: 

  • meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional; 
  • mendorong pendalaman sektor keuangan nasional; 
  • mendukung pengembangan inovasi di sektor jasa keuangan; 
  • meningkatkan arus investasi; 
  • memfasilitasi pembiayaan sektor riil dan proyek strategis nasional; 
  • memperkuat pembiayaan berkelanjutan; serta 
  • meningkatkan kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. 

Dalam RUU tersebut, PFII dirancang sebagai kawasan khusus yang tetap berada di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan berada di bawah kedaulatan Negara Republik Indonesia. Kawasan ini akan menjadi pusat berbagai kegiatan usaha sektor keuangan, usaha penunjang jasa keuangan, serta aktivitas ekonomi lain yang mendukung pengembangan ekosistem pusat keuangan internasional. 

Selain mengatur insentif perpajakan, RUU PFII juga memuat berbagai kemudahan berusaha untuk meningkatkan daya tarik investasi, antara lain: 

  • fasilitas keimigrasian; 
  • kemudahan ketenagakerjaan; 
  • fasilitas residensi; 
  • penyederhanaan perizinan; dan 
  • berbagai insentif perpajakan. 

RUU PFII juga mengusulkan pembentukan pengadilan khusus untuk menangani sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kepercayaan investor internasional terhadap Indonesia. 

Fasilitas PPh dalam RUU PFII 

Merujuk pada Pasal 33 dan Pasal 35 RUU PFII, fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) yang diusulkan meliputi: 

  • Pengurangan PPh Badan hingga 100% bagi pelaku usaha yang menjalankan: 
    • kegiatan usaha sektor keuangan di PFII; 
    • kegiatan usaha penunjang sektor keuangan di PFII; atau 
    • kegiatan usaha selain sektor keuangan yang beroperasi di PFII. 
  • Pengurangan PPh sebesar 100% bagi tenaga ahli asing, yaitu: 
    • warga negara asing (WNA) yang bekerja pada pelaku usaha sektor jasa keuangan di PFII. 
  • Pengecualian sebagai Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi: 
    • WNA yang memperoleh fasilitas golden visa, selama masa berlaku golden visa tersebut masih berlangsung. 
  • Pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh atas: 
    • penghasilan yang berasal dari investasi di PFII dan diterima oleh Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN). 

Baca Juga: Apa Itu Insentif Pajak?

Fasilitas PPN atas Barang dan Jasa Strategis 

Selain insentif PPh, RUU PFII juga mengatur fasilitas PPN tidak dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) dan Jasa Kena Pajak (JKP) tertentu yang dinilai strategis. Berikut masing-masing penjelasannya: 

Barang Kena Pajak (BKP) yang Mendapat Fasilitas 

Fasilitas PPN tidak dipungut diberikan atas: 

  • bangunan baru berupa: 
  • rumah tapak; 
  • satuan rumah susun; 
  • kantor; 
  • toko atau pusat perbelanjaan; dan 
  • gudang; 

yang diserahkan kepada orang pribadi tertentu, badan tertentu, maupun kementerian tertentu. 

  • BKP strategis lainnya yang diperlukan untuk pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. 
  • impor barang modal yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan PFII. 

Jasa Kena Pajak (JKP) yang Mendapat Fasilitas 

Beberapa jasa yang diusulkan memperoleh fasilitas PPN tidak dipungut meliputi: 

  • jasa sewa: 
    • rumah tapak; 
    • rumah susun; 
    • kantor; 
    • toko atau pusat perbelanjaan; dan 
    • gudang; 
    • yang dimanfaatkan oleh pihak yang menjalankan kegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di PFII. 
  • jasa konstruksi untuk pembangunan berbagai infrastruktur di PFII, seperti: 
    • jalan dan jembatan; 
    • pembangkit listrik energi baru dan terbarukan; 
    • sistem penyediaan air minum; 
    • jaringan telekomunikasi; 
    • jaringan energi; 
    • jaringan air; 
    • instalasi pengolahan sampah maupun limbah; 
    • rumah sakit dan klinik; 
    • laboratorium kesehatan; 
    • sekolah dan perguruan tinggi; 
    • gedung pemerintahan; 
    • rumah, rumah susun, kantor, toko, gudang, terminal; serta 
    • infrastruktur sejenis lainnya. 
  • jasa strategis lainnya yang dibutuhkan untuk pembangunan maupun pengembangan PFII. 

Pengecualian PPnBM untuk Hunian Mewah 

RUU PFII juga mengusulkan fasilitas berupa pengecualian Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Fasilitas tersebut berlaku atas penyerahan hunian mewah kepada: 

  • orang pribadi; 
  • badan; atau 
  • kementerian/lembaga, 

yang melakukan kegiatan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII. 

Pembebasan Bea Masuk 

Selain insentif perpajakan, pemerintah juga mengusulkan fasilitas kepabeanan berupa: 

  • pembebasan bea masuk atas impor barang dan bahan yang digunakan untuk pembangunan serta pengembangan kawasan PFII. 

Fasilitas ini diharapkan dapat menekan biaya investasi sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur pendukung pusat finansial internasional di Indonesia. 

Ketentuan Pelaksanaan Masih Menunggu Peraturan Pemerintah 

Meski berbagai insentif perpajakan telah diatur dalam RUU PFII, ketentuan teknis mengenai tata cara pemberian fasilitas tersebut belum berlaku secara langsung. Dengan kata lain: 

  • Seluruh mekanisme pelaksanaan, persyaratan, dan tata cara pemanfaatan insentif akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP). 
  • Karena itu, wajib pajak maupun pelaku usaha masih perlu menunggu aturan turunan setelah RUU PFII resmi disahkan menjadi undang-undang. 

Baca Juga: UU P2SK Baru Buka Peluang Insentif Pajak Khusus

FAQ Seputar Insentif Pajak dalam RUU PFII 

1. Apa itu RUU PFII? 

RUU Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) adalah rancangan undang-undang yang mengatur pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia, termasuk pemberian berbagai insentif perpajakan dan kepabeanan untuk menarik investasi. 

2. Apa saja insentif pajak yang diatur dalam RUU PFII? 

RUU PFII mengatur beberapa fasilitas perpajakan, seperti pengurangan PPh Badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli asing, pengecualian status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) bagi pemegang golden visa, fasilitas PPN tidak dipungut, pengecualian PPnBM, serta pembebasan bea masuk. 

3. Siapa yang dapat memanfaatkan insentif pajak dalam RUU PFII? 

Insentif ditujukan bagi pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di kawasan PFII, tenaga ahli asing yang bekerja pada sektor jasa keuangan, investor luar negeri, serta pihak lain yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang akan diatur lebih lanjut. 

4. Apakah insentif pajak dalam RUU PFII sudah berlaku? 

Belum. Saat ini RUU PFII masih dalam tahap pembahasan. Ketentuan mengenai mekanisme, persyaratan, dan tata cara pemanfaatan fasilitas perpajakan akan diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah (PP) setelah undang-undang disahkan. 

5. Apa tujuan pemberian insentif pajak dalam RUU PFII? 

Pemberian insentif pajak bertujuan meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat finansial internasional, menarik investasi, mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan, serta mempercepat pembangunan dan pengembangan kawasan PFII. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News