SPP-TDLN Belum Diterapkan, DJP Masih Stabilkan Sistem

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri (SPP-TDLN) hingga saat ini belum resmi diterapkan. Sistem tersebut masih berada dalam tahap akhir persiapan dan stabilisasi sebelum nantinya mulai dioperasikan. 

Sebelumnya, pemerintah menjadwalkan implementasi SPP-TDLN pada 10 September 2026. Namun, penerapannya harus ditunda karena sistem masih membutuhkan proses penyempurnaan. DJP menyebut informasi mengenai peluncuran sistem akan disampaikan kepada publik setelah SPP-TDLN benar-benar siap digunakan. 

SPP-TDLN Masih dalam Tahap Persiapan 

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa SPP-TDLN saat ini sudah memasuki tahap akhir persiapan untuk go live. Artinya, sistem tersebut belum digunakan secara resmi untuk memungut pajak atas transaksi digital luar negeri. 

Pemerintah masih melakukan stabilisasi untuk memastikan sistem dapat berjalan sebelum diimplementasikan. Karena itu, jadwal yang sebelumnya ditetapkan pada 10 September 2026 belum dapat direalisasikan. 

Beberapa hal yang disampaikan DJP terkait kondisi SPP-TDLN saat ini meliputi: 

  • Sistem belum resmi diimplementasikan. 
  • SPP-TDLN masih dalam tahap akhir persiapan go live. 
  • Proses stabilisasi sistem masih berlangsung. 
  • DJP akan memberikan informasi setelah sistem siap diluncurkan. 

Dengan demikian, masyarakat dan pelaku usaha yang berkaitan dengan transaksi digital luar negeri masih perlu menunggu pengumuman resmi dari DJP mengenai waktu implementasi SPP-TDLN. 

Baca Juga: SPP-TDLN Berlaku Mulai 10 September 2026, Ini Mekanismenya

Implementasi SPP-TDLN Ditunda dari Jadwal Awal 

Sebelumnya, SPP-TDLN direncanakan mulai diterapkan pada 10 September 2026. Rencana tersebut disampaikan oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada awal September 2026. 

Namun, implementasi tidak berjalan sesuai jadwal karena sistem masih membutuhkan stabilisasi. DJP kemudian menegaskan bahwa penerapan SPP-TDLN belum dimulai hingga sistem benar-benar siap dioperasikan. 

Penundaan ini berarti: 

  • Jadwal implementasi 10 September 2026 belum menjadi tanggal dimulainya penerapan SPP-TDLN. 
  • Sistem belum digunakan secara resmi untuk pemungutan pajak transaksi digital luar negeri. 
  • DJP masih melakukan proses stabilisasi sebelum sistem dinyatakan siap. 
  • Informasi mengenai tanggal implementasi selanjutnya akan disampaikan oleh DJP. 

Bagi masyarakat maupun pelaku usaha yang mengikuti perkembangan kebijakan pajak digital, informasi resmi dari DJP menjadi penting untuk mengetahui kapan sistem tersebut benar-benar mulai berlaku. 

SPP-TDLN untuk Memungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri 

SPP-TDLN merupakan sistem yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri. Kehadiran sistem ini berkaitan dengan upaya pemerintah mengelola pemungutan pajak dalam perkembangan ekonomi digital. 

Pengembangan dan penyelenggaraan SPP-TDLN telah ditugaskan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara. Anak usaha BUMN tersebut memperoleh penugasan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025. 

Secara umum, SPP-TDLN berkaitan dengan beberapa hal berikut: 

  • Pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. 
  • Pengelolaan sistem pemungutan pajak dalam ekosistem digital. 
  • Perluasan basis pajak seiring berkembangnya transaksi ekonomi digital. 
  • Penyelenggaraan sistem oleh PT Jalin Pembayaran Nusantara berdasarkan penugasan pemerintah. 

Pengembangan sistem ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menyesuaikan administrasi perpajakan dengan perkembangan transaksi digital yang semakin luas. 

Kapan SPP-TDLN Mulai Diterapkan? 

Hingga 24 September 2026, DJP belum mengumumkan tanggal baru untuk implementasi SPP-TDLN. DJP menyatakan sistem masih dalam proses stabilisasi dan berada pada tahap akhir persiapan sebelum go live. 

Oleh karena itu, tanggal 10 September 2026 yang sebelumnya disebut sebagai jadwal implementasi tidak dapat dianggap sebagai tanggal mulai berlakunya SPP-TDLN. 

Masyarakat perlu memperhatikan pengumuman resmi DJP karena: 

  • SPP-TDLN belum mulai dioperasikan. 
  • Pemerintah masih menyelesaikan proses stabilisasi sistem. 
  • Tanggal implementasi baru belum disampaikan. 
  • DJP akan memberikan informasi ketika sistem telah siap diluncurkan. 

Dengan kondisi tersebut, informasi mengenai penerapan SPP-TDLN sebaiknya mengacu pada pemberitahuan resmi pemerintah agar tidak terjadi kesalahpahaman mengenai kapan sistem mulai berlaku. 

Baca Juga: Mekanisme Pemungutan PPN Digital Luar Negeri via SPP-TDLN

FAQ Seputar Penerapan SPP-TDLN 

1. Apa itu SPP-TDLN? 

SPP-TDLN merupakan sistem pemungutan pajak transaksi digital luar negeri yang dikembangkan untuk mendukung pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri. 

2. Apakah SPP-TDLN sudah diterapkan? 

Belum. Hingga 23 September 2026, DJP menyatakan SPP-TDLN masih dalam tahap akhir persiapan dan stabilisasi sehingga belum resmi diimplementasikan. 

3. Kapan SPP-TDLN seharusnya mulai diterapkan? 

SPP-TDLN sebelumnya dijadwalkan mulai diimplementasikan pada 10 September 2026. Namun, jadwal tersebut ditunda karena sistem masih dalam proses stabilisasi. 

4. Siapa yang mengembangkan dan menyelenggarakan SPP-TDLN? 

Pengembangan dan penyelenggaraan SPP-TDLN ditugaskan kepada PT Jalin Pembayaran Nusantara berdasarkan Perpres Nomor 68 Tahun 2025. 

5. Apakah tanggal baru implementasi SPP-TDLN sudah diumumkan? 

Hingga 24 September 2026, DJP belum menyampaikan tanggal baru untuk implementasi SPP-TDLN. DJP akan memberikan informasi kepada publik dan pemangku kepentingan setelah sistem siap untuk diluncurkan. 

Baca Juga Berita dan Artikel Pajakku Lainnya di Google News